Sumbartime – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat mengumumkan bahwa ekshumasi jasad Afif Maulana (13) akan dilakukan pada Kamis, 8 Agustus 2024. Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan, menyatakan bahwa ekshumasi ini merupakan tindak lanjut dari permohonan yang diajukan kepada Persatuan Dokter Forensik dan Medikolegal Indonesia (PDFMI).
Permohonan tersebut diajukan pada Sabtu, 3 Agustus 2024, secara daring dan dikirimkan secara langsung ke Sekretariat PDFMI di Rumah Sakit Dr. Cipto Mangunkusumo di Jakarta pada Senin, 5 Agustus 2024. PDFMI telah menyetujui permohonan tersebut dan menyatakan bahwa ekshumasi akan dilakukan pada Kamis, 8 Agustus 2024.
“Bahwa rencananya itu hari Kamis besok tanggal 8 Agustus 2024 akan dilakukan kegiatan ekshumasi,” kata Kombes Pol Dwi Sulistyawan saat konferensi pers pada Rabu (7/8/2024).
Permohonan ekshumasi ini diajukan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang yang mendampingi keluarga Afif Maulana sejak Senin, 29 Juli 2024. LBH Padang berharap bahwa ekshumasi ini akan mengungkap kebenaran penyebab kematian Afif, yang ditemukan mengambang di bawah jembatan Kuranji, Kota Padang, pada Minggu, 9 Juni 2024.
Kepolisian menyimpulkan bahwa Afif meninggal karena terjun dari jembatan, namun LBH Padang menduga adanya kekerasan yang menyebabkan kematiannya. Ekshumasi ini diharapkan dapat membuka fakta sebenarnya apakah Afif meninggal karena terjun dari jembatan atau karena dianiaya.(R)