SUMBARTIME.COM-Seorang oknum Polisi Lalu Lintas (Polantas) yang berdinas di Polres Siak, ditetapkan sebagai tersangka atas keterlibatan dalam peredaran narkoba jenis pil ekstasi di Pekanbaru, Riau.
Oknum berinisial Briptu AA ditetapkan sebagai tersangka setelah diringkus Satresnarkoba Polresta Pekanbaru, Sabtu (21/11) dini hari kemaren sekira pukul 04.00 WIB, di rumahnya, kawasan Perumahan Britain House Blok J-9 Kecamatan Marpoyan Damai.
Informasinya, oknum tersebut ditangkap atas pengembangan kasus terkait telah diringkusnya terlebih dahulu 2 orang pengedar masing masing dengan inisial, HE dan EO.
Awalnya ditangkap pelaku HE dan EO di Jalan Sudirman, tepatnya didepan Bank CIMB Niaga Pekanbaru dengan barang bukti 3 butir pil ekstasi merk Red Bull yang disimpan dalam kotak rokok Dunhill pada Jumat (20/11) malam.
Selanjutnya dilakukan penegembangan kasus oleh Satresnarkoba Polresta Pekanbaru dengan menggeledah rumah HE. Dari hasil penggeledahan tersebut, kembali polisi menemukan barang bukti 50 butir pil ekstasi berlogo Red Bull di dalam kotak warna hitam dan 6 butir lainnya juga bermerk yang sama di dalam tas warna coklat.
Dari hasil intrograsi, kedua pelaku mengaku jika mendapatkan barang haram itu dari seorang anggota polantas inisial Briptu AA yang tinggal di kawasan Marpoyan Damai. Tanpa membuang waktu aparat Resnarkoba Polresta Pekanbaru, menuju ke rumah Briptu AA dan langsung melakukan penangkapan.
Namun di rumah oknum tersebut, polisi tidak menemukan barang bukti.
Selanjutnya dilakukan lagi pengembangan. Dari nyanyian oknum Briptu AA mengaku jika barang yang dia edarkan kepada HE dan EO berasal dari ON yang beralamat di kawasan Jalan Kubang Raya Gang Bersama Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar.
Selanjutnya polisi ikut mengamankan ON di rumahnya.
Terpisah, Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, Selasa 24 November 2020, membenarkan jika pihaknya telah mengamankan 4 orang pelaku pengedar narkoba jenis pil ekstasi dan salah satu diantara mereka merupakan oknum anggota polantas. (kr)