Sumbartime – Unit Reskrim Polsek Linggo Sari Baganti menangkap seorang terduga pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat.
Terduga pelaku merupakan seorang mahasiswa berinisial GCW (23), warga Kampung Sungai Sirah Mudik, Kenagarian Sungai Sirah Air Haji, Kecamatan Linggo Sari Baganti, Kabupaten Pesisir Selatan.
Menurut Kapolsek Linggo Sari Baganti, AKP Welly Anoftri Pelaku ditangkap saat berada dirumahnya
“Pelaku ditangkap dirumahnya pada Senin (20/5) tanpa ada perlawanan,” ujar AKP Welly Anoftri dalam keterangannya, Selasa (21/5).
Pelaku mengakui perbuatan tersebut, setelah sebelumnya membantah aksi bejatnya tersebut.
Berdasarkan laporan keluarga korban pada 9 Mei 2024, perbuatan ini dilakukan pelaku pada Senin 6 Mei 2024 sekira pukul 01.00 WIB, bertempat di sebuah pondok Kampung Sungai Sirah Mudik Kenagarian, Sungai Sirah Air Haji, Kecamatan Linggo Sari Baganti, Pesisir Selatan,” katanya.
“Sedangkan korbannya adalah salah seorang pelajar yang masih berusia 15 tahun. Pelaku ini mengaku berhubungan dengan korban karena saling kenal,” lanjutnya.
Pelaku pun terancam dijerat Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(R)