• AD ART Sumbartime.com
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Home
  • Home
  • Iklan
  • Pedoman Berita
  • Redaksi Sumbartime.com
  • Sitemap
  • Tentang Kami
  • Visi Misi
Sumbartime.com
Advertisement
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Sumbartime.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Sumbar
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Nasional
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Video
  • Wisata
ADVERTISEMENT
Home Sumbar Payakumbuh

Dua Ranperda Disahkan Menjadi Perda, Ini Kata Wako Rida Ananda

Sumbar Time by Sumbar Time
28 Juni 2023
in Payakumbuh
A A
0
Dua Ranperda Disahkan Menjadi Perda, Ini Kata Wako Rida Ananda
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SUMBARTIME.COM, Payakumbuh — Penjabat Wali Kota Payakumbuh Rida Ananda menyampaikan apresiasi kepada DPRD dengan telah disahkannya dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam rapat paripurna di kantor DPRD, senin (5/6).

ADVERTISEMENT

Dua Perda yang disahkan bersama Ketua DPRD Hamdi Agus itu adalah Perda tentang Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan dan Perda tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik.

Dalam sambutannya, Wako Rida menyampaikan pembangunan infrastruktur kawasan yang terintegrasi diharapkan menjadi solusi dalam mengurangi permasalahan perkotaan di Payakumbuh, diantaranya pemusatan pemanfaatan lahan dan kegiatan di Pusat kota yang menimbulkan penurunan fisik dan ketidaknyamanan kota, sumber daya energi dan polusi udara, aksesibilitas dan segregasi sosial dan ekonomi.

BacaJuga

Gadis Payakumbuh ‘Bisa!’, Nayyara Ayudia Khansa Sabet Medali di Kejuaraan Panahan Internasional

Gadis Payakumbuh ‘Bisa!’, Nayyara Ayudia Khansa Sabet Medali di Kejuaraan Panahan Internasional

25 April 2026
Kepala Dinas Kesehatan Kota Payakumbuh, dr. Yanti MPH.

Agar Terjamin JKN Sejak Lahir, Begini Tata Cara Pendaftaran Bayi Baru di Kota Payakumbuh

7 Desember 2025
APBD Payakumbuh 2026 Disahkan, Total Belanja Rp745,658 Miliar dengan Defisit Rp95,358 Miliar

APBD Payakumbuh 2026 Disahkan, Total Belanja Rp745,658 Miliar dengan Defisit Rp95,358 Miliar

1 Desember 2025

“Perlunya kerjasama antara stakeholder terutama masyarakat untuk lebih peduli dan mendukung program pemerintah untuk mewujudkan infrastruktur yang berkelanjutan. Selain itu, agar lebih efektif dan efisien, pengembangan infrastruktur harus diselenggarakan secara terpadu oleh seluruh sektor, seluruh daerah dan diantara para pemangku kepentingan sebagai bagian dari komitmen pengembangan wilayah nasional. Untuk itu diperlukan adanya konsistensi dalam menyelenggarakan penataan ruang, baik pada tingkat Nasional, Propinsi, Kabupaten maupun Kota,” kata Rida.

Dijelaskannya, seperti halnya dengan Sungai Batang Agam yang berdasarkan kewenangan pengelolaan DAS berada di Pemerintah Pusat sehingga dalam pembangunan infrastruktur kawasan tidak terlepas dari koordinasi dan kerjasama mulai dari pemerintah Pusat, Provinsi, maupun Kota Payakumbuh sendiri.

ADVERTISEMENT

“Dengan adanya pengaturan kerjasama dan koordinasi dalam Peraturan Daerah tentang Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan, diharapkan tujuan pengaturan Pembangunan Infrastruktur ini dapat terwujud yaitu meliputi Meningkatkan pertumbuhan ekonomi kota; Meningkatkan kesejahteraan masyarakat; dan Meningkatkan kualitas lingkungan,” tegas Rida.

Rida menjelaskan, sebagai kawasan yang baru berkembang cepat dan diperlukan pola pembangunan baru kawasan dan berintegrasi dengan konsep pola penataan untuk pelestarian, Kawasan Sungai Batang Agam yang saat ini menjadi kawasan dengan konsep model penataan kota tepi air (water front city) menjadi kawasan strategis dan diprioritaskan pembangunannya mengingat fungsi kawasan sebagai resapan dan pengendalian banjir Kota Payakumbuh, maka pembangunan dan pertumbuhan kawasan terbangun di sepanjang Sungai Batang Agam yang tidak terkendali akan dapat mengakibatkan terganggunya fungsi kawasan tersebut.

“Maka dari itu, perlu disiapkan perencanaan program pembangunan infrastruktur yang terpadu baik dari sisi program maupun pembiayaannya secara efektif, efisien, dan tepat sasaran guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” katanya.

Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah tentang Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan ini, menurut Rida akan memberikan kepastian hukum kepada Pemerintah Daerah tentang kejelasan tugas, wewenang, dan tanggung jawab dari setiap pejabat dan instansi, adanya prosedur kerja yang praktis dan tidak berbelit-belit, kejelasan penganggaran pelaksanaan pembangunan, kejelasan pengelolaan infrastruktur, kejelasan pelaksanaan pengendalian, evaluasi dan pelaporan dan kejelasan peran serta masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan, sehingga tujuan pembangunan berkelanjutan dapat diwujudkan.

Kemudian, Peraturan Daerah Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik merupakan sebuah tonggak penting dalam upaya Pemerintah untuk melindungi lingkungan hidup, menjaga kesehatan masyarakat, serta meningkatkan kualitas kehidupan warga Kota Payakumbuh.

“Air limbah domestik merupakan masalah yang perlu kita selesaikan dengan serius, mengingat potensi dampak negatifnya terhadap lingkungan dan kesehatan kita semua Dalam era perkembangan kota yang semakin maju, keberlanjutan dan keselarasan dengan alam haruslah menjadi prioritas kita. Oleh karena itu, melalui peraturan daerah ini, Pemerintah Kota Payakumbuh bertekad untuk memberikan panduan dan pedoman yang jelas bagi pengelolaan air limbah domestik di Kota Payakumbuh,” tegasnya.

Rida menerangkan, pembentukan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik bertujuan untuk mengatur dan mengendalikan pengelolaan air limbah domestik di daerah. Peraturan tersebut dibuat dengan berbagai maksud dan tujuan, antara lain: Melindungi lingkungan hidup dari dampak negatif yang ditimbulkan oleh air limbah domestik; Air limbah domestik yang tidak dikelola dengan baik dapat mencemari sumber air tanah, sungai, dan perairan lainnya, sehingga membahayakan ekosistem dan kesehatan manusia; melindungi kesehatan masyarakat dengan mewajibkan pengolahan air limbah sebelum dibuang ke lingkungan; membantu meminimalkan pemborosan sumber daya air dan meningkatkan efisiensi penggunaan air secara keseluruhan; menciptakan kerangka hukum yang memungkinkan pengawasan dan penegakan aturan terkait pengelolaan air limbah domestik.

Dengan ditetapkannya Ranperda tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik ini menjadi Perda, diharapkan pengelolaan air limbah domestik dapat lebih terarah, efisien, dan ramah lingkungan, sehingga dapat melindungi lingkungan hidup, menjaga kesehatan masyarakat, memanfaatkan sumber daya secara berkelanjutan, serta mendorong kesadaran akan pentingnya pengelolaan air limbah yang baik.

“Kami berharap dengan adanya peraturan ini, setiap warga Kota Payakumbuh dapat menjadi bagian yang aktif dalam menjaga lingkungan kita. Dalam pelaksanaan peraturan ini, kami akan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk masyarakat, lembaga pemerintah, dan pihak swasta, untuk bersama-sama bekerja menuju pengelolaan air limbah domestik yang lebih baik. Kami mengajak seluruh warga Kota Payakumbuh untuk peduli terhadap lingkungan dan ikut serta dalam upaya pengelolaan air limbah yang ramah lingkungan dan berkelanjutan,” tukuknya.

Terakhir, Rida juga ingin mengingatkan bahwa peraturan ini tidak hanya tentang kewajiban, tetapi juga tentang peluang. Dengan memanfaatkan teknologi pengolahan yang efisien dan melaksanakan praktik daur ulang yang tepat, Pemko dapat mengubah air limbah menjadi sumber daya yang bernilai.

“Pengelolaan air limbah yang baik juga akan membawa manfaat ekonomi dan sosial bagi kita semua,” pungkasnya. (ST)

Tags: pemko PayakumbuhRanperdaRida ananda
ADVERTISEMENT
Previous Post

Tinjau Lokasi, Bupati Safaruddin Pastikan Perbaikan Infrastruktur Jalan Lakuang-Luak Begak

Next Post

249 Orang Jamaah Calon Haji (JCH) Kota Payakumbuh Musim Haji 1444 H Dilepas Secara Resmi Oleh Pj. Wali Kota Payakumbuh

Sumbar Time

Sumbar Time

Setiap Waktu Bernilai Informasi

BacaJuga

Gadis Payakumbuh ‘Bisa!’, Nayyara Ayudia Khansa Sabet Medali di Kejuaraan Panahan Internasional
Olahraga

Gadis Payakumbuh ‘Bisa!’, Nayyara Ayudia Khansa Sabet Medali di Kejuaraan Panahan Internasional

25 April 2026
Kepala Dinas Kesehatan Kota Payakumbuh, dr. Yanti MPH.
Payakumbuh

Agar Terjamin JKN Sejak Lahir, Begini Tata Cara Pendaftaran Bayi Baru di Kota Payakumbuh

7 Desember 2025
APBD Payakumbuh 2026 Disahkan, Total Belanja Rp745,658 Miliar dengan Defisit Rp95,358 Miliar
Payakumbuh

APBD Payakumbuh 2026 Disahkan, Total Belanja Rp745,658 Miliar dengan Defisit Rp95,358 Miliar

1 Desember 2025
Pemko Payakumbuh Gandeng Kota Tangerang Siapkan Lompatan Manajemen Talenta ASN 2026
Payakumbuh

Pemko Payakumbuh Gandeng Kota Tangerang Siapkan Lompatan Manajemen Talenta ASN 2026

20 November 2025
Pemko Payakumbuh Siap Perkuat Reformasi Birokrasi Usai Rakornas Kepegawaian BKN
Payakumbuh

Pemko Payakumbuh Siap Perkuat Reformasi Birokrasi Usai Rakornas Kepegawaian BKN

20 November 2025
Next Post
249 Orang Jamaah Calon Haji (JCH) Kota Payakumbuh Musim Haji 1444 H Dilepas Secara Resmi Oleh Pj. Wali Kota Payakumbuh

249 Orang Jamaah Calon Haji (JCH) Kota Payakumbuh Musim Haji 1444 H Dilepas Secara Resmi Oleh Pj. Wali Kota Payakumbuh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Justictalk ” Ngobrol santai melek hukum”

https://youtu.be/r3p0YSm3qWE
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aviary Terbesar di Asia Tenggara Ada di Kota Bukittinggi Salah Satunya

Aviary Terbesar di Asia Tenggara Ada di Kota Bukittinggi Salah Satunya

7 Juni 2024
Lebih Dari 1000 Orang Mengantri di Rumah Dinas Walikota Bukittinggi

Lebih Dari 1000 Orang Mengantri di Rumah Dinas Walikota Bukittinggi

30 Desember 2023
Ini Dampak Digratiskan Objek Wisata Di Bukittinggi

Ini Dampak Digratiskan Objek Wisata Di Bukittinggi

23 Desember 2023
Viral Membawa Berkah di Objek Wisata Negeri Diatas Awan

Viral Membawa Berkah di Objek Wisata Negeri Diatas Awan

5 Mei 2024
SDA Melimpah, Rakyat Masih Susah? Ekspor Ratusan Miliar Dolar dan Misteri Kebocoran Kekayaan Negeri

SDA Melimpah, Rakyat Masih Susah? Ekspor Ratusan Miliar Dolar dan Misteri Kebocoran Kekayaan Negeri

0
Musda DPD PAN Payakumbuh,Empat Nama Diputuskan DPW Menjadi Pimpinan Pengurus DPD PAN Kota Payakumbuh

Musda DPD PAN Payakumbuh,Empat Nama Diputuskan DPW Menjadi Pimpinan Pengurus DPD PAN Kota Payakumbuh

0
Safaruddin Dt. Bandaro Rajo : Bamus DPRD Bukan Hanya Membahas Ranperda SOPD Semata

Safaruddin Dt. Bandaro Rajo : Bamus DPRD Bukan Hanya Membahas Ranperda SOPD Semata

0
MTB JELAJAH GUNUNG BUNGSU BERTABUR HADIAH

MTB JELAJAH GUNUNG BUNGSU BERTABUR HADIAH

0
SDA Melimpah, Rakyat Masih Susah? Ekspor Ratusan Miliar Dolar dan Misteri Kebocoran Kekayaan Negeri

SDA Melimpah, Rakyat Masih Susah? Ekspor Ratusan Miliar Dolar dan Misteri Kebocoran Kekayaan Negeri

16 Juni 2026
Wartawan Bukittinggi Terima Penghargaan, Kolaborasi Pendidikan dan Media Tuai Apresiasi

Wartawan Bukittinggi Terima Penghargaan, Kolaborasi Pendidikan dan Media Tuai Apresiasi

16 Juni 2026
Mahasiswa di DPRD Bukittinggi: Dari Jam Gadang 100 Tahun hingga Kritik Pedas ke Istana

Mahasiswa di DPRD Bukittinggi: Dari Jam Gadang 100 Tahun hingga Kritik Pedas ke Istana

15 Juni 2026
PWI Sumatra Barat Gelar Seleksi Porwanas Cabor Biliar di 36 Pool Billiard dan Cafe‎

PWI Sumatra Barat Gelar Seleksi Porwanas Cabor Biliar di 36 Pool Billiard dan Cafe‎

14 Juni 2026

Berita Terbaru

SDA Melimpah, Rakyat Masih Susah? Ekspor Ratusan Miliar Dolar dan Misteri Kebocoran Kekayaan Negeri

SDA Melimpah, Rakyat Masih Susah? Ekspor Ratusan Miliar Dolar dan Misteri Kebocoran Kekayaan Negeri

16 Juni 2026
Wartawan Bukittinggi Terima Penghargaan, Kolaborasi Pendidikan dan Media Tuai Apresiasi

Wartawan Bukittinggi Terima Penghargaan, Kolaborasi Pendidikan dan Media Tuai Apresiasi

16 Juni 2026
Mahasiswa di DPRD Bukittinggi: Dari Jam Gadang 100 Tahun hingga Kritik Pedas ke Istana

Mahasiswa di DPRD Bukittinggi: Dari Jam Gadang 100 Tahun hingga Kritik Pedas ke Istana

15 Juni 2026
PWI Sumatra Barat Gelar Seleksi Porwanas Cabor Biliar di 36 Pool Billiard dan Cafe‎

PWI Sumatra Barat Gelar Seleksi Porwanas Cabor Biliar di 36 Pool Billiard dan Cafe‎

14 Juni 2026
ADVERTISEMENT
Sumbartime.com

Sumbartime.com -"Setiap Waktu Bernilai Informasi"

Ikuti Kami

  • Redaksi Sumbartime.com
  • Pedoman Berita
  • Disclaimer

© 2025 sumbartime.com - Design By rudDesign.

No Result
View All Result
  • Redaksi Sumbartime.com
  • Pedoman Berita
  • Disclaimer
  • Iklan

© 2025 sumbartime.com - Design By rudDesign.