Payakumbuh – DPRD Kota Payakumbuh resmi mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD, Jumat (04/07/2025).
Dua ranperda yang disahkan tersebut adalah Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 dan Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029.
Wali Kota Payakumbuh, Zulmaeta, menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran DPRD atas kerja sama yang solid selama proses pembahasan kedua ranperda hingga akhirnya disahkan menjadi perda.
“Proses panjang telah kita lalui bersama demi lahirnya dua ranperda ini. Disetujuinya kedua ranperda ini menjadi perda merupakan bukti nyata kesungguhan Pemerintah Kota dan DPRD dalam menjalankan fungsi masing-masing secara maksimal,” ujar Wako Zulmaeta.
Pada laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, Pemko Payakumbuh mencatat kinerja anggaran yang dinilai cukup baik dengan realisasi pendapatan daerah sebesar Rp753,32 miliar atau 102,69 persen dari target Rp733,57 miliar.
Sementara itu, realisasi belanja daerah mencapai Rp742,72 miliar dari alokasi Rp801,75 miliar atau sebesar 92,64 persen.
“Dengan telah disahkannya perda ini, kami akan menindaklanjuti saran dan masukan DPRD serta rekomendasi BPK RI demi peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan,” lanjutnya.
Terkait RPJMD Kota Payakumbuh Tahun 2025–2029, telah disepakati visi pembangunan lima tahun ke depan, yakni “Payakumbuh Maju Bermartabat melalui Pemberdayaan, Pengembangan Kualitas Pendidikan, dan Sentra UMKM yang Kompetitif”.
“Peraturan ini adalah bentuk komitmen bersama untuk membangun Payakumbuh yang lebih baik. Kami berharap seluruh pihak, baik DPRD, perangkat daerah, maupun masyarakat, turut mengawal pelaksanaan rencana pembangunan jangka menengah ini,” tutup Zulmaeta.
Ketua DPRD Kota Payakumbuh, Wirman Putra, menyampaikan bahwa seluruh fraksi yang berjumlah tujuh fraksi di DPRD Kota Payakumbuh menerima dan menyetujui kedua ranperda tersebut untuk dijadikan perda.
“Dengan demikian, Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2024 dan Ranperda RPJMD Kota Payakumbuh Tahun 2025–2029 telah sah menjadi Perda Kota Payakumbuh,” pungkasnya. (*dby)