Sumbartime.com,- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Payakumbuh berhasil menangkap seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2021 lalu.
Tersangka yang dikenal dengan panggilan “Panjul” (36) berhasil diringkus oleh tim buser Satreskrim Polres Payakumbuh di rumah istrinya yang berada di Jorong Koto Lamo, Kenagarian Gunung Malintang, Kecamatan Pangkalan Koto Baru, pada Selasa (25/07) dini hari.
Kasat Reserse Kriminal Polres Payakumbuh, AKP Elvis Susilo, mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap Panjul dilakukan setelah pihaknya menerima informasi bahwa tersangka berada di wilayah Kecamatan Pangkalan semenjak melakukan aksi kejahatannya pada tahun 2021.
“Kita langsung bergerak cepat dengan mengandalkan setiap informasi yang kami dapatkan. Alhamdulillah, usaha kita membuahkan hasil dengan berhasilnya menangkap salah satu dari dua orang tersangka yang masuk dalam daftar pencarian kami,” ujar Kasat.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, tersangka Panjul bersama rekannya yang dikenal dengan panggilan Bob (masih dalam DPO) melakukan aksi pencurian dengan cara “mengupak” lubang pintu angin di sebuah Dojo beladiri karate yang berlokasi di Padang Sikabu, Kecamatan Latina pada Maret 2021.
Dalam aksinya tersebut, keduanya berhasil mencuri beberapa barang berharga seperti karpet, kulkas mini, dan lainnya, menyebabkan korban mengalami kerugian sebesar Rp6.000.000. Penangkapan terhadap Panjul ini membuka peluang penangkapan terhadap rekannya, Bob, yang saat ini masih buron.
“Kami akan berusaha semaksimal mungkin, dan akan kami sampaikan perkembangan selanjutnya,” tutup Kasat.(*)