PADANG – Ditlantas Polda Sumbar melakukan langkah tegas dengan membidik 12 pelanggaran yang berpotensi mengakibatkan kecelakaan mematikan dalam Operasi Patuh Singgalang 2023. Operasi ini dijadwalkan berlangsung selama dua pekan mulai dari 10 Juli hingga 23 Juli 2023. Dirlantas Polda Sumbar, Hilman Wijaya, menyatakan bahwa sasaran utama operasi ini adalah segala bentuk pelanggaran yang dapat menyebabkan gangguan lalu lintas dan kemacetan.
“Kami juga akan mengawasi para pengendara yang melanggar aturan dan menjadi pemicu terjadinya kecelakaan,” kata Hilman.
Ia menjelaskan bahwa terdapat 12 jenis pelanggaran yang menjadi fokus penindakan kepolisian. Beberapa di antaranya termasuk pengendara di bawah umur, pengendara yang membawa penumpang lebih dari satu, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm, melawan arus, melampaui batas kecepatan, mengemudi dalam keadaan pengaruh alkohol, dan menggunakan kendaraan dengan spesifikasi yang tidak standar.
Selain itu, polisi juga akan menindak kendaraan yang tidak sesuai peruntukannya, seperti kendaraan yang melakukan overdimension overloading (ODOL), serta kendaraan tanpa nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau menggunakan TNKB palsu. Hilman menegaskan bahwa Operasi Patuh Singgalang 2023 merupakan upaya serius kepolisian untuk menurunkan angka pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan.
Dengan adanya operasi ini, diharapkan masyarakat dapat meningkatkan kesadaran akan pentingnya mentaati peraturan lalu lintas demi menjaga keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya. Polisi akan meningkatkan pengawasan dan memberlakukan sanksi yang tegas bagi pelanggar hukum. Masyarakat juga diimbau untuk mematuhi aturan lalu lintas agar tercipta keamanan dan kenyamanan dalam berlalu lintas.





















