Sumbartime.com,- Empat orang warga Nagari Tanjung Balik, Kecamatan X Koto Diatas, Kabupaten Solok, ditangkap tim Satresnarkoba Polres Solok Kota pada Jumat (28/7/2023).
Keempat tersangka tersebut yaitu AP (37), BJP (34), NI (23), dan AYI (34). Keempatnya ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.
Kasat Narkoba Polres Solok Kota, Iptu Rico Putra Wijaya, mengatakan bahwa penangkapan terhadap keempat tersangka berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat.
“Informasi itu menyatakan di daerah tersebut sering dijadikan sebagai tempat untuk menggunakan maupun transaksi narkotika,” ujar Rico dikutip dari akun Instagram @polres.solokkota pada Selasa (1/8/2023).
Berdasarkan informasi serta ciri-ciri pelaku yang diperoleh, pihaknya langsung bergerak melakukan penyelidikan.
Pada hari Jumat, 28 Juli 2023, sekira pukul 14.30 WIB, tim Satresnarkoba Polres Solok Kota mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku berada di rumahnya. Tim langsung menuju rumah tersebut untuk melakukan pengintaian dan penyergapan.
Saat dilakukan penyergapan, Tim Satresnarkoba Polres Solok Kota menemukan empat orang yang sedang berada di dalam rumah tersebut. Salah seorang pelaku sempat melarikan diri, namun berhasil ditangkap setelah pengejaran oleh petugas.
Dalam interogasi, AP dan BJP yang berada di dalam rumah mengaku baru saja membeli sabu dari AYI (34), terduga pelaku yang melarikan diri. Tim melakukan pengejaran terhadap AYI dan berhasil menangkapnya sejauh lebih kurang 800 meter dari tempat kejadian.
Selama pengejaran terhadap pelaku yang melarikan diri, tim menemukan uang senilai Rp485 ribu dan sebuah ponsel di lokasi terduga pelaku diamankan.
Para pelaku beserta seluruh barang bukti saat ini telah dibawa ke Mako Polres Solok Kota untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Kasus ini akan terus diusut oleh pihak berwenang guna menindaklanjuti dugaan transaksi narkoba yang dilakukan oleh keempat warga tersebut.(*)





















