SUMBARTIME.COM-Terkait peristiwa ditemukannya seorang napi tahanan kasus narkoba bernama Syafrizal (34) asal Sungai Geringging, Padang Pariaman yang ditemukan meninggal dalam kondisi tergantung dengan seutas tali di dalam sel tahanan pengasingan Lapas Kelas IIB Lubuk Basung, Agam, Senin (10/1) kemaren, berbuntut panjang.
Pihak keluarga Syafrizal merasa curiga dengan kematian korban, mendatangi Komnas HAM Sumbar, Selasa 18 Januari 2022 untuk membuat laporan perihal adanya dugaan kejanggalan meninggalnya korban di dalam sel tahanan.
Adalah Herman, yang diketahui merupakan kakak ipar dari korban yang meninggal di sel tahanan mengungkapkan jika pihak keluarga tidak menerima perihal meninggalnya saudara mereka di dalam Lapas yang diduga penuh kejanggalan. Dirinya mengungkpakna, kecurigaan keluarga berawal saat memandikan jenazah korban sebelum proses pemakaman.
Menurutnya, saat pihak keluarga memandikan jenazah korban ditemukan tanda tanda bekas kekerasan di tubuh korban, ungkap Herman.
“Kami menemukan di tubuh korban bekas luka memar serta bekas luka tembak di bagian kaki,. Selain itu kami juga menemukan ada darah yang keluar dari telingga korban,” paparnya.
Padahal lanjut Herman lagi, keluarga memperoleh kabar dari warga, jika korban meninggal karena gantung diri dengan seutas tali rafia. Saat jenazah hendak diserahkan kepada keluarga, pihak Lapas meminta agar ahli waris menandatangani surat pernyataan agar korban tidak di otopsi dan surat serah terima jenazah.
Namun saat jenazah dimandikan oleh keluarga, ditemukan adanya dugaan tanda tanda penyiksaan dan penganiayaan di tubuh korban. Atas temuan itulah pihak keluarga merasa curiga terhadap proses penangkapan korban hingga sampai diserahkan kepada keluarga dalam kondisi sudah meninggal dunia, papar Herman di gedung Komnas HAM Sumbar.
Selanjutnya dirinya meminta kepada Komnas HAM gara kasus dugaan kejanggalan terkait meninggal adiknya tersebut bisa diusut secara transparan dan tuntas, tutupnya.
Sementara itu, Koodinator Pendampingan Korban dari Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI), Suryati, terkait kematian seorang napi bernama Syafrizal di dalam sel tahanan itu, dirinya menilai ada kejanggalan. Salah satu kejanggalan yang paling mencolok adalah saat pihak keluarga tidak diizinkan melihat kondisi korban di dalam lapas sesaat setelah kematiannya secara langsung.
Adapun kejanggalan yang lain yakni kondisi korban saat ditangkap polisi berbeda dengan kondisi korban telah meninggal. Saat ditngkap korban mengalami luka tembak di bagian kaki. Sementara sesudah diketahui meninggal dunia, ditubuh korban banyak ditemui bekas luka memar akibat dugaan penganiayaan.
“Adapun luka tembak itu, kami menduga korban ditembak bukan karena kabur atau melawan. Tapi korban ditembak setelah ditangkap. Tangan diikat selanjutnya baru di tembak. Itu diduga telah menyalahi prosedur,” ungkap Suryati Selasa (18/1).
Terkait informasi dari pihak Lapas yang menyebutkan korban meninggal karena bunuh diri, pihaknya menilai juga ada kejanggalan, timpalnya lagi.
“Bagaimana mungkin korban yang dalam kondisi tangan terborgol dan masuk sel pengasingan dan tidak ada tali rafia, lalu kemudian diberitakan korban sudah meninggal dengan cara gantung diri dengan seutas tali rafia,” tutur Suryati.
Padahal menurut prosesdur proses evakuasi terhadap korban yang gantung diri harus dilakukan oleh polisi dan bukan oleh pihak Lapas. Dari serangkaian kejanggalan, yang paling aneh pihak PBHI menilai saat pihak keluarga disuruh untuk menandatangani surat pernyataan dari Lapas untuk tidak mengotopsi korban, jelas Suryani.
Untuk itu atas banyaknya dugaan kejanggalan yang terjadi terkait kematian korban, Suryani meminta agar Polda Sumbar mengambil alih kasus tersebut untuk di proses dan ditindak lanjuti, tutupnya.
Terpisah, Kepala Lapas Klas II B Agam, Suruto, membantah jika korban meninggal akibat dianiaya. Menurutnya korban murni meninggal akibat gantung diri. Saat dilakukan evakuasi terhadap jenazah korban yang tergantung, di lokasi juga ada pihak kepolisian serta pihak Puskesmas yang menyatakan korban murni meninggal akibat gantung diri, tuturnya, kepada awak media.
Suroto juga menjelaskan jika koban bukan gantung diri dengan seutas tali rafia di langit ruangan sel. Akan tetapi korban gantung diri di jeruji sel yang cukup tinggi dengan cara menyandarkan diri dan mengikatkan lehernya dengan tali rafia.
Saat pihak Lapas menemukan korban gantung diri, selanjutnya langsung berkoordinasi dengan polisi serta puskesmas. Terkait adanya surat penandatanganan untuk tidak diotopsi, pihaknya mengaku tidak ada melakukan pemaksaan terhadap pihak keluarga korban, pungkasnya. (ezi)





















