Sumbartime – Padang – Seorang pria pelaku pencurian satu set alat musik di Kota Padang berhasil diringkus polisi.
Pelaku Bayu Siregar (35) ditangkap Tim Klewang Polresta Padang di sebuah rumah kawasan Kelurahan Dadok Tunggul Hitam, Kecamatan Koto Tangah pada Rabu, (8/11).
Kasi Humas Polresta Padang Ipda Yanti Delfina didampingi oleh Kanit Reskrim Ipda Adrian Afandi mengatakan bahwa pelaku melancarkan aksinya di sebuah warung kawasan Jalan Bukit Asam, Kelurahan Taluak Bayua, Kecamatan Padang Selatan.
Penangkapan pelaku berawal dari laporan korban, bahwa warung miliknya dicongkel oleh orang yang tidak dikenal.
“Korban mengalami kerugian Rp20 juta. Korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polresta Padang,” ungkapnya pada Kamis (9/11).
Tim Klewang langsung melakukan penyelidikan dan meringkus pelaku. Pelaku mengakui bahwa ia yang melakukan aksi dengan menggunakan mobil untuk mengangkut alat musik itu. Tim Klewang mengamankan barang bukti 1 unit TV LED 43 inch, 7 speaker, 1 mesin MIC beserta boxnya, 1 Ampli, dan 1 mesin pompa air merk Shimizu dan mobil Grand Max.(R)