Lima Puluh Kota, 13 April 2025 — Guna menciptakan suasana aman dan kondusif di tengah masyarakat, Bhabinkamtibmas Polsek Guguk melaksanakan kegiatan Problem Solving di Kantor Wali Nagari Sungai Antuan, Kecamatan Mungka, Kabupaten Lima Puluh Kota, pada Minggu (13/04/2025).
Kegiatan ini dipimpin oleh Bhabinkamtibmas Nagari Sungai Antuan, Talang Maur, dan Simpang Kapuak, Bripka Hominggo Vornando, bersama Kepala Jorong Lubuak Simato, Bapak Jeky Khardonal, S.A.P.
Adapun permasalahan yang dimediasi adalah terkait sengketa hutang piutang yang telah berlangsung selama dua tahun antara dua warga Jorong Lubuak Simato, Nagari Sungai Antuan.
Identitas Pihak yang Terlibat:
- Pihak Pertama
Nama: Yati
Umur: 70 tahun
Suku: Minang
Pekerjaan: IRT / Pedagang
Alamat: Jorong Lubuak Simato, Nagari Sungai Antuan - Pihak Kedua
Nama: Neka
Umur: 43 tahun
Suku: Minang
Pekerjaan: IRT / Berjualan
Alamat: Jorong Lubuak Simato, Nagari Sungai Antuan
Setelah dilakukan mediasi, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan dan menghasilkan beberapa kesepakatan sebagai berikut:
- Kedua pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan serta saling memaafkan atas segala perbuatan, sikap, dan perilaku yang tidak pantas selama ini.
- Hutang akan dibayarkan secara dicicil oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama sebesar Rp300.000 setiap hari Jumat, dan dibayarkan secara langsung.
- Total jumlah hutang piutang akan disepakati kembali dalam dua minggu ke depan dengan masing-masing pihak membawa catatan atau bukti terkait.
Kapolres Lima Puluh Kota, AKBP Syaiful Wachid, S.H., S.K., melalui Kapolsek Guguk AKP Doni Prama Dona, S.H., menyatakan bahwa peran Bhabinkamtibmas sangat penting sebagai ujung tombak kepolisian dalam membantu masyarakat menyelesaikan permasalahan secara humanis dan persuasif, guna menciptakan ketertiban dan kenyamanan di tengah lingkungan masyarakat.
(Debby)