Sumbartime-Warga net menjadi heboh dalam beberapa jam belakangan ini. Di dunia maya beredar tentang sebuah surat gugatan perceraian yang dilayangkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terhadap istrinya Veronica Tan. Surat itu diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Jumat (5/01) kemaren.
Dari surat yang beredar di dunia maya serta kalangan wartawan itu, Ditujukan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan ditandatangani oleh dua pengacara Ahok, Fifi Lety Indra dan Josefina Agatha Syukur, atas nama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Adapun materi gugatan yang dilayangkan adalah gugatan perceraian dan hak asuh anak dari Ahok terhadap Veronica Tan. Seperti diketahui, Ahok mempunyai tiga anak yaitu Nathania Purnama, Nicholas Purnama, Daud Albeenner Purnama.
Seperti di lansir dari Merdeka.com, Minggu (7/1) malam sampai pukul 23.05 WIB, kuasa hukum Ahok tidak merespons pesan singkat yang dikirim. Saat ditelepon, Fifi juga tidak mengangkat.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Didik Wuryanto saat dihubungi nomor pribadinya tidak aktif. Saat ini Ahok diketahui masih mendekam dalam penjara dengan vonis hukuman 2 tahun penjara, terkait sebagai penista agama. (bn)