• AD ART Sumbartime.com
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Home
  • Home
  • Iklan
  • Pedoman Berita
  • Redaksi Sumbartime.com
  • Sitemap
  • Tentang Kami
  • Visi Misi
Sumbartime.com
Advertisement
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Sumbartime.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Sumbar
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Nasional
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Video
  • Wisata
ADVERTISEMENT
Home Sumbar Limapuluh Kota

Belum Usai Kisruh Bupati vs Wakil Bupati Limapuluh Kota, Muncul Lagi Kisruh Walinagari vs Bamus

Sumbar Time by Sumbar Time
17 November 2017
in Limapuluh Kota
A A
0
Belum Usai Kisruh Bupati vs Wakil Bupati Limapuluh Kota, Muncul Lagi Kisruh Walinagari vs Bamus
0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

Sumbartime-Ternyata para elite petinggi di Limapuluh Kota, memang suka kisruh dan bikin warga gaduh. Belum usai prahara pertikaian Bupati dan Wakil Bupati Limapuluh Kota, muncul lagi pertikaian antara Walinagari Limbanang dengan Bamus setempat.

ADVERTISEMENT

Tidak hanya itu, bahkan Walinagari Andiang serta Bamusnya beserta KAN Nagari Andiang dan KAN Nagari Banja Loweh turut pula bertikai dengan Ardi si Walinagari Limbanang.

ADVERTISEMENT

Mereka ramai ramai membuat surat laporan yang tembusannya kepada Camat Suliki serta Polsek Suliki, terkait sepak terjang Ardi sebagai Walinagari Limbanang yang telah melakukan pungutan liar (pungli) Retrebusi Pasar Limbanang.

Ardi Walinagari Limbanang

Menurut mereka, tidakan Ardi tersebut dianggap telah menyimpang dan berindikasi pada pungli dan indak pidana korupsi.

BacaJuga

Enam Tahun Menempuh Jalur Hukum, Sengketa Tanah Pusaka Tinggi di Nagari Sungai Kamuyang Berakhir Inkrah

Enam Tahun Menempuh Jalur Hukum, Sengketa Tanah Pusaka Tinggi di Nagari Sungai Kamuyang Berakhir Inkrah

30 Juni 2026
PWI Sumatra Barat Gelar Seleksi Porwanas Cabor Biliar di 36 Pool Billiard dan Cafe‎

PWI Sumatra Barat Gelar Seleksi Porwanas Cabor Biliar di 36 Pool Billiard dan Cafe‎

14 Juni 2026

Universitas Panca Sakti Bekasi Gelar PKM di Lima Puluh Kota

11 Juni 2026

Seperti yang dikatakan oleh Ketua Bamus Nagari Limbanang, Dt Rajo Mangkuto, Sabtu (4/11) malam. Menurutnya, antara Walinagari Limbanang, Ardi dengan beberapa pihak seperti yang telah disebutkan diatas, telah terjadi perbedaan pendapat yang dinilai akan menimbulkan konflik ditengah tengah masyarakat.

Dt Rajo Mangkoto mengatakan bahwa Ardi selaku seorang Walinagari Limbanang, dinilai telah melakukan perbuatan sewenang wenang dan dianggap telah melanggar Perbup Nomor 24 tentang pengelolaan Pasar Nagari.

Bagi Ketua Bamus Nagari Limbanang serta beberapa perangkat Nagari lainnya, menganggap Ardi telah melakukan tindakan pelanggaran yang tidak bisa lagi ditolelir dan segera harus dilengserkan, ujar mereka seperti isi surat laporan yang mereka buat dan ditanda tangani secara bersama sama.

ADVERTISEMENT

Namun terpisah, kepada awak media, Walinagari Limbanang, Ardi, Sabtu (4/11) malam, membantah semua tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Menurut Ardi terkait tuduhan dirinya telah melakukan pungli itu merupakan kebohongan publik yang sangat luar biasa, ucapnya.

Ardi justru mengatakan, bahwa tindakannya melakukan pungutan retrebusi di Pasar Nagari Limbanang tidaklah merupakan melanggar aturan. Secara garis besar dia menerangkan, bahwa himbauan SEKDA LimapuluhKota yang meminta untuk menghentikan mengambil retrebusi di Pasar nagari sebelum terbentuk priode Kepengurusan Komisi dan Badan Pengelolaan Pasar, tidak ada yang dilanggarnya.

Menurutnya, dirinya atas nama Walinagari Limbanang telah membentuk kepengurusan baru pada tanggal 12 Oktober 2017, silam. Dan retrebusi di Pasar Limbanang baru dia jalankan sejak terbentuknya kepengurusan baru tersebut. Sementara uang dari hasil retrebusi di pasar Limbanang tersebut, disimpan di rekening Bank BRI Unit dengan rekening khusus yang sewaktu waktu jika pihak Pemkab membutuhkan dananya siap diambil kapan pun saja, jelasnya lagi.

Terkait polemik ini, Ardi menduga ada pemainan oknum oknum yang tidak senang dan merasa terganggu dengan tindakannya tersebut. Untuk itu, dirinya pun sudah melaporkan balik ke Polsek Suliki dengan nomor laporan LP/K/69/XI/2017 Sektor Suliki, tentang pencemaran nama baik secara tertulis, paparnya panjang lebar. (aa)

 

 

 

Tags: Kisruh 50 Kota
ADVERTISEMENT
Previous Post

Fadlizon Bantah Sumbar dan Jakarta Penyebab IDP Turun

Next Post

PT SJAL Salurkan CSR di Nagari Lubuk Malako

Sumbar Time

Sumbar Time

Setiap Waktu Bernilai Informasi

BacaJuga

Enam Tahun Menempuh Jalur Hukum, Sengketa Tanah Pusaka Tinggi di Nagari Sungai Kamuyang Berakhir Inkrah
Limapuluh Kota

Enam Tahun Menempuh Jalur Hukum, Sengketa Tanah Pusaka Tinggi di Nagari Sungai Kamuyang Berakhir Inkrah

30 Juni 2026
PWI Sumatra Barat Gelar Seleksi Porwanas Cabor Biliar di 36 Pool Billiard dan Cafe‎
Limapuluh Kota

PWI Sumatra Barat Gelar Seleksi Porwanas Cabor Biliar di 36 Pool Billiard dan Cafe‎

14 Juni 2026
Limapuluh Kota

Universitas Panca Sakti Bekasi Gelar PKM di Lima Puluh Kota

11 Juni 2026
Kantor Polsek Kapur IX Direhab Secara Swadaya, Warga Apresiasi Kepemimpinan AKP Rika Susanto
Limapuluh Kota

Kantor Polsek Kapur IX Direhab Secara Swadaya, Warga Apresiasi Kepemimpinan AKP Rika Susanto

9 Mei 2026
Warga Jorong Piladang Keluarkan Pernyataan Resmi Terkait Kegiatan Kopdar YKCS dan desak wali nagari koto tangah batu ampar meminta maaf
Limapuluh Kota

Warga Jorong Piladang Keluarkan Pernyataan Resmi Terkait Kegiatan Kopdar YKCS dan desak wali nagari koto tangah batu ampar meminta maaf

18 April 2026
Next Post
PT SJAL Salurkan CSR di Nagari Lubuk Malako

PT SJAL Salurkan CSR di Nagari Lubuk Malako

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Justictalk ” Ngobrol santai melek hukum”

https://youtu.be/r3p0YSm3qWE
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aviary Terbesar di Asia Tenggara Ada di Kota Bukittinggi Salah Satunya

Aviary Terbesar di Asia Tenggara Ada di Kota Bukittinggi Salah Satunya

7 Juni 2024
Lebih Dari 1000 Orang Mengantri di Rumah Dinas Walikota Bukittinggi

Lebih Dari 1000 Orang Mengantri di Rumah Dinas Walikota Bukittinggi

30 Desember 2023
Ini Dampak Digratiskan Objek Wisata Di Bukittinggi

Ini Dampak Digratiskan Objek Wisata Di Bukittinggi

23 Desember 2023
Viral Membawa Berkah di Objek Wisata Negeri Diatas Awan

Viral Membawa Berkah di Objek Wisata Negeri Diatas Awan

5 Mei 2024
STIH Putri Maharaja Cetak 68 Sarjana Hukum Baru

STIH Putri Maharaja Cetak 68 Sarjana Hukum Baru

0
Musda DPD PAN Payakumbuh,Empat Nama Diputuskan DPW Menjadi Pimpinan Pengurus DPD PAN Kota Payakumbuh

Musda DPD PAN Payakumbuh,Empat Nama Diputuskan DPW Menjadi Pimpinan Pengurus DPD PAN Kota Payakumbuh

0
Safaruddin Dt. Bandaro Rajo : Bamus DPRD Bukan Hanya Membahas Ranperda SOPD Semata

Safaruddin Dt. Bandaro Rajo : Bamus DPRD Bukan Hanya Membahas Ranperda SOPD Semata

0
MTB JELAJAH GUNUNG BUNGSU BERTABUR HADIAH

MTB JELAJAH GUNUNG BUNGSU BERTABUR HADIAH

0
STIH Putri Maharaja Cetak 68 Sarjana Hukum Baru

STIH Putri Maharaja Cetak 68 Sarjana Hukum Baru

25 Juli 2026
92 Persen WNI Belum Pernah ke Luar Negeri, Survei Ungkap Mimpi Besar yang Masih Tertahan

92 Persen WNI Belum Pernah ke Luar Negeri, Survei Ungkap Mimpi Besar yang Masih Tertahan

24 Juli 2026
Diduga Langgar Aturan Jarak Minimal, Warga Pertanyakan Legalitas Izin Peternakan Ayam di Kabupaten Solok

Diduga Langgar Aturan Jarak Minimal, Warga Pertanyakan Legalitas Izin Peternakan Ayam di Kabupaten Solok

24 Juli 2026
Diduga Abaikan Surat Tugas Sekda, Empat OPD dan Camat Gunung Talang Jadi Sorotan

Diduga Abaikan Surat Tugas Sekda, Empat OPD dan Camat Gunung Talang Jadi Sorotan

23 Juli 2026

Berita Terbaru

STIH Putri Maharaja Cetak 68 Sarjana Hukum Baru

STIH Putri Maharaja Cetak 68 Sarjana Hukum Baru

25 Juli 2026
92 Persen WNI Belum Pernah ke Luar Negeri, Survei Ungkap Mimpi Besar yang Masih Tertahan

92 Persen WNI Belum Pernah ke Luar Negeri, Survei Ungkap Mimpi Besar yang Masih Tertahan

24 Juli 2026
Diduga Langgar Aturan Jarak Minimal, Warga Pertanyakan Legalitas Izin Peternakan Ayam di Kabupaten Solok

Diduga Langgar Aturan Jarak Minimal, Warga Pertanyakan Legalitas Izin Peternakan Ayam di Kabupaten Solok

24 Juli 2026
Diduga Abaikan Surat Tugas Sekda, Empat OPD dan Camat Gunung Talang Jadi Sorotan

Diduga Abaikan Surat Tugas Sekda, Empat OPD dan Camat Gunung Talang Jadi Sorotan

23 Juli 2026
ADVERTISEMENT
Sumbartime.com

Sumbartime.com -"Setiap Waktu Bernilai Informasi"

Ikuti Kami

  • Redaksi Sumbartime.com
  • Pedoman Berita
  • Disclaimer

© 2025 sumbartime.com - Design By rudDesign.

No Result
View All Result
  • Redaksi Sumbartime.com
  • Pedoman Berita
  • Disclaimer
  • Iklan

© 2025 sumbartime.com - Design By rudDesign.