Sumbartime-Ternyata para elite petinggi di Limapuluh Kota, memang suka kisruh dan bikin warga gaduh. Belum usai prahara pertikaian Bupati dan Wakil Bupati Limapuluh Kota, muncul lagi pertikaian antara Walinagari Limbanang dengan Bamus setempat.
Tidak hanya itu, bahkan Walinagari Andiang serta Bamusnya beserta KAN Nagari Andiang dan KAN Nagari Banja Loweh turut pula bertikai dengan Ardi si Walinagari Limbanang.
Mereka ramai ramai membuat surat laporan yang tembusannya kepada Camat Suliki serta Polsek Suliki, terkait sepak terjang Ardi sebagai Walinagari Limbanang yang telah melakukan pungutan liar (pungli) Retrebusi Pasar Limbanang.
Menurut mereka, tidakan Ardi tersebut dianggap telah menyimpang dan berindikasi pada pungli dan indak pidana korupsi.
Seperti yang dikatakan oleh Ketua Bamus Nagari Limbanang, Dt Rajo Mangkuto, Sabtu (4/11) malam. Menurutnya, antara Walinagari Limbanang, Ardi dengan beberapa pihak seperti yang telah disebutkan diatas, telah terjadi perbedaan pendapat yang dinilai akan menimbulkan konflik ditengah tengah masyarakat.
Dt Rajo Mangkoto mengatakan bahwa Ardi selaku seorang Walinagari Limbanang, dinilai telah melakukan perbuatan sewenang wenang dan dianggap telah melanggar Perbup Nomor 24 tentang pengelolaan Pasar Nagari.
Bagi Ketua Bamus Nagari Limbanang serta beberapa perangkat Nagari lainnya, menganggap Ardi telah melakukan tindakan pelanggaran yang tidak bisa lagi ditolelir dan segera harus dilengserkan, ujar mereka seperti isi surat laporan yang mereka buat dan ditanda tangani secara bersama sama.
Namun terpisah, kepada awak media, Walinagari Limbanang, Ardi, Sabtu (4/11) malam, membantah semua tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Menurut Ardi terkait tuduhan dirinya telah melakukan pungli itu merupakan kebohongan publik yang sangat luar biasa, ucapnya.
Ardi justru mengatakan, bahwa tindakannya melakukan pungutan retrebusi di Pasar Nagari Limbanang tidaklah merupakan melanggar aturan. Secara garis besar dia menerangkan, bahwa himbauan SEKDA LimapuluhKota yang meminta untuk menghentikan mengambil retrebusi di Pasar nagari sebelum terbentuk priode Kepengurusan Komisi dan Badan Pengelolaan Pasar, tidak ada yang dilanggarnya.
Menurutnya, dirinya atas nama Walinagari Limbanang telah membentuk kepengurusan baru pada tanggal 12 Oktober 2017, silam. Dan retrebusi di Pasar Limbanang baru dia jalankan sejak terbentuknya kepengurusan baru tersebut. Sementara uang dari hasil retrebusi di pasar Limbanang tersebut, disimpan di rekening Bank BRI Unit dengan rekening khusus yang sewaktu waktu jika pihak Pemkab membutuhkan dananya siap diambil kapan pun saja, jelasnya lagi.
Terkait polemik ini, Ardi menduga ada pemainan oknum oknum yang tidak senang dan merasa terganggu dengan tindakannya tersebut. Untuk itu, dirinya pun sudah melaporkan balik ke Polsek Suliki dengan nomor laporan LP/K/69/XI/2017 Sektor Suliki, tentang pencemaran nama baik secara tertulis, paparnya panjang lebar. (aa)