Sumbartime-Aduh,, terenyuh dan miris sekali nasib seorang ibu lanjut usia bernama Asma Ilyas (69) warga asal Baruah Gunung Mudik, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatra Barat. Sang ibu yang usianya telah diambang senja tersebut harus berjuang mencari secercah harapan untuk menyelamatkan putranya.
Belum mampu membayar biaya pengobatan dan perawatan anak kandungnya bernama Fahrizal (48) warga Tanah Mati, Payakumbuh, selama berada di RSUD Adnan WD Payakumbuh, dia terpaksa harus membuat surat perjanjian dengan pihak Dinas Kesehatan Kota Payakumbuh yang membawahi RSUD.
Dalam perjanjian tersebut, dirinya mengakui belum bisa melunasi hutang yang ditimbulkan selama perawatan anaknya. Dan jika tidak bisa melunasi biaya pengobatan selama di RSUD Adnan WD Payakumbuh hingga jatuh waktu tempo, maka dirinya rela dituntut secara hukum, dan perundang undangan yang berlaku.
Namun jika merunut dari surat perjanjian kedua belah pihak tersebut, maka sisa biaya pengobatan yang harus di lunasi oleh wanita lanjut usia tersebut jatuh pada tanggal 15 Januari 2018.
Sementara hutang yang ditanggung olehnya demi pengobatan anaknya, berjumlah Rp 4.803.000,-. Sementara Asma Ilyas baru hanya membayar sebesar Rp 1000.000. Artinya, wanita lanjut usia tersebut masih harus melunasi sebesar Rp 3.803.000,- lagi.
Adapun dari informasi dari salah seorang aktifis kemanusian Nanda Dewi, untuk membayar cicilan hutang ke Rumah Sakit sebesar satu juta rupiah, ibu lanjut usia tersebut, meminjam uang tetangganya.
Dan jika mengikuti surat perjanjian kedua belah pihak, maka Asma Ilyas rela dan ikhlas untuk dituntut secara hukum, karena telah wan prestasi. Untuk itu Dewi Nanda mengajak para donasi yang tergerak hatinya untuk membantu meringankan beban ibu lanjut usia tersebut, demi bisa melunasi hutang pengobatan anaknya di RSUD Adnan WD.
Ketika permasalahan ini dipertanyakan kepada Kadis Kesehatan Kota Payakumbuh Elzadaswarman, SKM.MPPM, apakah persoalan ini akan di ranah hukumkan pada Rabu (17/01) malam, yang bersangkutan membantah dan tidak mungkin untuk memperkarakan.
Menurut Elzadaswarman lagi, walau pihaknya tidak ingin memperkarakan, akan tetapi dia berharap pihak keluarga bisa melunasi hutang pengobatan tersebut. Sebab itu merupakan kewajiban seorang pasien.
Sebab itu adalah uang milik negara yang dibebankan sebagai biaya pengobatan dan perawatan terhadap pasien ujarnya. Ditambahkan lagi, saat di rawat pasien belum terdaftar di dalam tanggungan BPJS, imbuh Kadis Kesehatan tersebut. Jadi sesuai dengan aturan kita tetap memberikan kesempatan dan kelonggaran bagi keluarga pasien untuk bisa melunasi segala biaya pengobatan yang ditimbulkan, pungkas Elzadaswarman.