Sumbartime-Ketua Panitia Kirab Hari Santri Nasional 2017 yang juga Wakil Ketua Tanfidziyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta, Munahar Muchtar mengatakan, PWNU DKI Jakarta mendukung istilah Pribumi yang dipakai oleh Gubernur DKI Jakarta terpilih Anies Baswedan.
Hal itu disampaikan Munahar dalam sambutannya ketika mengunjungi Pondok Pesantren Az-Ziyadah, Klender Jakarta Timur, Sabtu (21/10). “Artinya apa? Jangan sampai Jakarta dijajah kedua kalinya. Maka itu santri dan ponpes adalah benteng untuk menjaga NKRI,” katanya disambut tepuk tangan santri Az-Ziyadah.
Sebelumnya, Munahar dalam sambutannya sempat menjelaskan maksud tema peringatan Hari Santri 2017 kali ini. Ia menjelaskan, maksud dari tema ‘Santri Mandiri, NKRI Hebat’ adalah bahwa kemandirian santri di zaman peperangan mengikuti para ulama berjuang dengan tanpa rasa takut untuk membela NKRI. Sehingga NKRI menjadi hebat dan merdeka. “Artinya bahwa santri yang mandiri mau berjuang untuk wilayah dan daerahnya masing-masing,” imbuh Munahar.
Munahar menambahkan Pribumi adalah kalimat menjaga wilayah dan daerah masing-masing. “Ada yang di Jakarta, Sumatera, dan seluruh Indonesia sebagai pribumi Indonesia untuk jaga NKRI, NKRI jangan sampai diambil oleh orang-orang asing. Apalagi dibeli oleh asing,” ucap Munahar di hadapan santri Az-Ziyadah.
Berbeda dengan PWNU DKI, Ketua GP Ansor Yaqut Cholil, Anies pasti tahu akan banyak orang yang akan salah paham dengan penyataannya saat pidato perdana di Balai Kota.”Mungkin (sengaja),” kata Yaqut dikutip Kricom.id di Jakarta, Rabu (18/10/2017).
Pria yang akrab disapa Gus Yaqut ini menilai, tak ada salahnya warga yang keberatan, melaporkan Anies ke polisi.”Ini kan Negara hukum. Silakan masyarakat melaporkan, dilindungi Undang-Undang,” tutur dia.
Terkait hal ini, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan pidana diskriminatif ras dan etnis terkait pengunaan kata ‘pribumi’.
Laporan ini dilakukan oleh seorang inisiator Gerakan Pancasila Jack Boyd Lapian dengan didampingi oleh organisasi sayap PDI Perjuangan, Banteng Muda Indonesia.
Laporan ini diterima polisi Laporan Polisi Nomor: LP/1072/X/2017/Bareskrim. Dalam laporan itu Anies dilaporkan karena dugaan tindak pidana diskriminatif ras dan etnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Huruf B ke-1 dan 2 dan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.**
Sumber: Ngelmu