Sumbartime – Pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) sedang diproses oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait dugaan pelanggaran netralitas. Ketua Bawaslu Pessel, Afriki Musmaidi, mengonfirmasi langkah tersebut.
Afriki menjelaskan bahwa pejabat dari Kantor Kecamatan Ranah Pesisir diduga melakukan pelanggaran netralitas ASN. Pihaknya tengah memproses hal ini dengan meminta keterangan dari sejumlah saksi dan klarifikasi terkait peristiwa tersebut.
“Ia terlihat melakukan simbol jari,” katanya
Pejabat yang dimaksud adalah sekretaris camat di Kantor Kecamatan Ranah Pesisir. Sekretaris Daerah Pessel, Mawardi Roska, menyatakan bahwa mereka baru saja mendengar informasi tersebut dan mendukung sepenuhnya proses penanganan dugaan pelanggaran netralitas oleh lembaga berwenang.
“Saat ini kita menunggu hasil dari lembaga terkait dan akan mengikuti prosedur yang ada untuk menindaklanjuti masalah tersebut,”ungkapnya.(R)