Sumbartime – Sebuah tragedi mengerikan terjadi di Merangin, Jambi, saat seorang ayah tega mengakhiri nyawa anaknya sendiri yang baru berusia 12 tahun. Kejadian tragis ini terjadi pada hari Minggu, 18 Februari 2024, di sebuah desa di kabupaten tersebut.
Menurut Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto, Pelaku, yang diketahui bernama Abdullah (44), telah menangkap oleh aparat kepolisian setelah warga setempat menemukan kejadian mengerikan tersebut dan melaporkannya kepada polisi.
Pembunuhan mengerikan ini bermula saat anak korban sedang bermain layang-layang dan diikuti oleh ayahnya pulang ke rumah. Namun, sesampainya di rumah, situasi berubah menjadi mencekam.
Anak korban meminta izin untuk kembali ke rumah ibunya, yang sudah berpisah dengan ayahnya. Namun, permintaan itu ditolak, dan ayahnya mengajak anaknya untuk menginap. Ketika anaknya menolak, kemarahan ayahnya mencapai puncaknya, dan dia mencekik leher anaknya hingga nyawa anak tersebut tewas.
‘Tragedi ini terungkap saat pamannya datang ke rumah pelaku untuk mengambil kartu BPJS milik pelaku. Saat masuk ke rumah, ia menemukan keponakannya terbaring tak bergerak lagi,”ungkapnya
“Paman korban segera melaporkan kejadian ini kepada perangkat desa dan pihak kepolisian, yang kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti,”lanjutnya.
Pelaku mengakui perbuatannya, dan kini dihadapkan pada ancaman hukuman berat sesuai Pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 80 ayat (3), (4) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara di atas 15 tahun.
Meski demikian, pihak berwenang masih mendalami motif dan kondisi kejiwaan pelaku untuk memperoleh pemahaman yang lebih mendalam mengenai tragedi yang mengejutkan ini.(R)