• AD ART Sumbartime.com
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Home
  • Home
  • Iklan
  • Pedoman Berita
  • Redaksi Sumbartime.com
  • Sitemap
  • Tentang Kami
  • Visi Misi
Sumbartime.com
Advertisement
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Sumbartime.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Sumbar
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Nasional
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Video
  • Wisata
ADVERTISEMENT
Home Peristiwa

SATLANTAS POLRES SOLOK KOTA BERIKAN HAK PENYANDANG DISABILITAS 

Sumbar Time by Sumbar Time
15 April 2018
in Peristiwa, Solok
A A
0
SATLANTAS POLRES SOLOK KOTA BERIKAN HAK PENYANDANG DISABILITAS 

Kasatlantas Polres Solok Kota

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

SUMBARTIME.COM-Berkendaraan adalah hak semua orang, termasuk bagi penyandang Disabilitas yang ada, berdasarkan dari pada itu Satlantas Polres Solok Kota berkewajiban untuk mengakomodir kebutuhan mereka sesuai dengan ketentuan yang telah ada, tutur Kasat Lantas Polres Solok Kota, Iptu Rifaizal Samual, disela kesibukannya mempersiapkan tempat uji praktek pembuatan SIM  bagi penyandang Disabilitas, Kamis 12 April 2018, di bagian Lantas Polres Solok Kota.

ADVERTISEMENT

Diterangkannya, Kepolisian RI telah mengakomodir kepentingan mereka melalui Undang Undang nomor 22 tahun 2009, pada pasal 80 tentang bentuk dan penggolongan SIM, dan dalam pasal itu dijelaskan bahwa penyandang Disabilitas diperbolehkan mengendarai sepeda motor khusus dijalan raya asalkan memiliki SIM D.

ADVERTISEMENT

Lebih jauh orang nomor satu di Satlantas Polres Solok Kota itu menerangkan,  penyandang Disabilitas atau keterbatasan  memiliki makna yang luas, hal tersebut bisa bersifat Fisik, kognitif, mental, sensofik, serta emosional, namun undang undang juga telah mengatur ketegori mana yang bisa diberikan surat izin mengemudi tersebut.

Dalam pembuatan SIM D, memiliki syarat yang sama dengan pembuatan SIM lainnya, seperti halnya telah berusia 17 tahun, memenuhi syarat administratratif, kesehatan, serta lulus uji teori dan uji praktek, namun kendaraan yang dipergunakan untuk uji praktek tersebut adalah kendaraan khusus seperti sepeda motor roda tiga.

BacaJuga

Lansia di Limapuluh Kota Ditangkap Cabuli Siswi SMP Anak Tetangga

Lansia di Limapuluh Kota Ditangkap Cabuli Siswi SMP Anak Tetangga

29 Maret 2026
Bayi Perempuan Ditemukan Dalam Kardus di Gadut Bukittinggi

Bayi Perempuan Ditemukan Dalam Kardus di Gadut Bukittinggi

15 Januari 2026
Kepedulian di Tengah Bencana Ala Kapolresta Bukittinggi dan Bhayangkari

Kepedulian di Tengah Bencana Ala Kapolresta Bukittinggi dan Bhayangkari

29 November 2025

Melengkapi paparan yang disampaikannya, Iptu Rifaizal Samuel menambahkan,  terkait dengan biaya yang akan dibebankan bagi masyarakat yang menyandang Disabilitas dalam melakukan pembuatan SIM D, lebih murah dibanding dengan biaya pembuatan SIM lainnya, dan hal  itu telah diatur secara rinci dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 50 Tahun 2010.

Untuk pembuatan SIM A,  SIM B, SIM B2 dikenakan biaya sebesar 120 ribu rupiah, dan untuk perpanjangan nya sebesar 80 ribu rupiah, untuk SIM C sebesar 100 ribu rupiah dan untuk perpanjangan 75 ribu rupiah, sementara itu untuk penyandang Disabilitas atau SIM D sebesar 50 ribu rupiah, dan untuk perpanjangannya sebesar 30 ribu rupiah.

ADVERTISEMENT

Mengakhiri ungkapan yang disampaikannya itu, Iptu Rifaizal Samual mengatakan, pemerataan hak kepada seluruh masyarakat yang telah diberikan oleh negara melalui pihak kepolisian RI itu, merupakan sebuah bukti adanya nilai yang terkandung dalam Pancasila yakni tertuang dalam sila ke 5 yang berbunyi Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. (Gia)

ADVERTISEMENT
Previous Post

Pasutri Penilep Puluhan Mobil Rental ini Ditangkap Polisi, Wilayah Aksi Sumbar-Riau

Next Post

Antisipasi Premanisme, Satpol PP Jaga Kawasan Vital Wisata Kota Padang

Sumbar Time

Sumbar Time

Setiap Waktu Bernilai Informasi

BacaJuga

Lansia di Limapuluh Kota Ditangkap Cabuli Siswi SMP Anak Tetangga
Limapuluh Kota

Lansia di Limapuluh Kota Ditangkap Cabuli Siswi SMP Anak Tetangga

29 Maret 2026
Bayi Perempuan Ditemukan Dalam Kardus di Gadut Bukittinggi
Bukittinggi

Bayi Perempuan Ditemukan Dalam Kardus di Gadut Bukittinggi

15 Januari 2026
Kepedulian di Tengah Bencana Ala Kapolresta Bukittinggi dan Bhayangkari
Peristiwa

Kepedulian di Tengah Bencana Ala Kapolresta Bukittinggi dan Bhayangkari

29 November 2025
Gagasan “Nagari 1.000 Penulis” Mulai Disuarakan
Solok

Gagasan “Nagari 1.000 Penulis” Mulai Disuarakan

23 November 2025
Tim Mata Elang Satres Narkoba Polresta Bukittinggi Gagalkan Pengiriman Paket Sabu
Bukittinggi

Tim Mata Elang Satres Narkoba Polresta Bukittinggi Gagalkan Pengiriman Paket Sabu

15 November 2025
Next Post
Antisipasi Premanisme, Satpol PP Jaga Kawasan Vital Wisata Kota Padang

Antisipasi Premanisme, Satpol PP Jaga Kawasan Vital Wisata Kota Padang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Justictalk ” Ngobrol santai melek hukum”

https://youtu.be/r3p0YSm3qWE
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aviary Terbesar di Asia Tenggara Ada di Kota Bukittinggi Salah Satunya

Aviary Terbesar di Asia Tenggara Ada di Kota Bukittinggi Salah Satunya

7 Juni 2024
Lebih Dari 1000 Orang Mengantri di Rumah Dinas Walikota Bukittinggi

Lebih Dari 1000 Orang Mengantri di Rumah Dinas Walikota Bukittinggi

30 Desember 2023
Ini Dampak Digratiskan Objek Wisata Di Bukittinggi

Ini Dampak Digratiskan Objek Wisata Di Bukittinggi

23 Desember 2023
Viral Membawa Berkah di Objek Wisata Negeri Diatas Awan

Viral Membawa Berkah di Objek Wisata Negeri Diatas Awan

5 Mei 2024
Enam Tahun Menempuh Jalur Hukum, Sengketa Tanah Pusaka Tinggi di Nagari Sungai Kamuyang Berakhir Inkrah

Enam Tahun Menempuh Jalur Hukum, Sengketa Tanah Pusaka Tinggi di Nagari Sungai Kamuyang Berakhir Inkrah

0
Musda DPD PAN Payakumbuh,Empat Nama Diputuskan DPW Menjadi Pimpinan Pengurus DPD PAN Kota Payakumbuh

Musda DPD PAN Payakumbuh,Empat Nama Diputuskan DPW Menjadi Pimpinan Pengurus DPD PAN Kota Payakumbuh

0
Safaruddin Dt. Bandaro Rajo : Bamus DPRD Bukan Hanya Membahas Ranperda SOPD Semata

Safaruddin Dt. Bandaro Rajo : Bamus DPRD Bukan Hanya Membahas Ranperda SOPD Semata

0
MTB JELAJAH GUNUNG BUNGSU BERTABUR HADIAH

MTB JELAJAH GUNUNG BUNGSU BERTABUR HADIAH

0
Enam Tahun Menempuh Jalur Hukum, Sengketa Tanah Pusaka Tinggi di Nagari Sungai Kamuyang Berakhir Inkrah

Enam Tahun Menempuh Jalur Hukum, Sengketa Tanah Pusaka Tinggi di Nagari Sungai Kamuyang Berakhir Inkrah

30 Juni 2026
PUTRA LIMA PULUH KOTA HARUMKAN NAMA SUMATERA BARAT DAN INDONESIA DI AJANG INTERNASIONAL

PUTRA LIMA PULUH KOTA HARUMKAN NAMA SUMATERA BARAT DAN INDONESIA DI AJANG INTERNASIONAL

28 Juni 2026
Dari Negeri Kecil di Tengah Atlantik, Tanjung Verde Tulis Sejarah di Piala Dunia 2026

Dari Negeri Kecil di Tengah Atlantik, Tanjung Verde Tulis Sejarah di Piala Dunia 2026

27 Juni 2026
Warga Balai Pinang Kompak Bersihkan Tapian Aie Ata

Warga Balai Pinang Kompak Bersihkan Tapian Aie Ata

21 Juni 2026

Berita Terbaru

Enam Tahun Menempuh Jalur Hukum, Sengketa Tanah Pusaka Tinggi di Nagari Sungai Kamuyang Berakhir Inkrah

Enam Tahun Menempuh Jalur Hukum, Sengketa Tanah Pusaka Tinggi di Nagari Sungai Kamuyang Berakhir Inkrah

30 Juni 2026
PUTRA LIMA PULUH KOTA HARUMKAN NAMA SUMATERA BARAT DAN INDONESIA DI AJANG INTERNASIONAL

PUTRA LIMA PULUH KOTA HARUMKAN NAMA SUMATERA BARAT DAN INDONESIA DI AJANG INTERNASIONAL

28 Juni 2026
Dari Negeri Kecil di Tengah Atlantik, Tanjung Verde Tulis Sejarah di Piala Dunia 2026

Dari Negeri Kecil di Tengah Atlantik, Tanjung Verde Tulis Sejarah di Piala Dunia 2026

27 Juni 2026
Warga Balai Pinang Kompak Bersihkan Tapian Aie Ata

Warga Balai Pinang Kompak Bersihkan Tapian Aie Ata

21 Juni 2026
ADVERTISEMENT
Sumbartime.com

Sumbartime.com -"Setiap Waktu Bernilai Informasi"

Ikuti Kami

  • Redaksi Sumbartime.com
  • Pedoman Berita
  • Disclaimer

© 2025 sumbartime.com - Design By rudDesign.

No Result
View All Result
  • Redaksi Sumbartime.com
  • Pedoman Berita
  • Disclaimer
  • Iklan

© 2025 sumbartime.com - Design By rudDesign.