• AD ART Sumbartime.com
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Home
  • Home
  • Iklan
  • Pedoman Berita
  • Redaksi Sumbartime.com
  • Sitemap
  • Tentang Kami
  • Visi Misi
Sumbartime.com
Advertisement
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Sumbartime.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Sumbar
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Nasional
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Video
  • Wisata
ADVERTISEMENT
Home Peristiwa

DATUAK PANDEKA RAJO MUDO ” Masyarakat Menempuh Jalur Hukum Karena  Pemko Solok Lamban Menyelesaikan Masalah”

Sumbar Time by Sumbar Time
7 Februari 2018
in Peristiwa, Solok
A A
0
DATUAK PANDEKA RAJO MUDO ” Masyarakat Menempuh Jalur Hukum Karena  Pemko Solok Lamban Menyelesaikan Masalah”
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

Sumbartime-Terkait permasalahan antara Pemko Solok dengan Kaum Evendi Datuak Gampo Malangik, tentang sebidang tanah tempat berdirinya SMAN 1 Kota Solok, Kapolres Solok Kota AKBP Dony Setiawan mengatakan, sebenarnya masalah tersebut bisa diselesaikan tampa menempuh jalur hukum apabila Pemko Solok proakrif dalam menyelesaikan masalah yang ada, namun karena Lambannya Pemko Solok dalam mencarikan solusinya, akhirnya masyarakat lebih memilih untuk menempuh jalur hukum.

ADVERTISEMENT

Pimpinan Polisi yang bergelar Datuak Pandeka Rajo Mudo itu juga mengakui, didalam beberapa kali pertemuan dia pun selalu menyarankan agar pemko Solok cepat tanggap atau proaktif dalam menyelesaikan masalah tersebut, sehingga masyarakat merasa dipedulikan dan diayomi, dan jalur musyawarah pun akan mudah untuk ditempuh, apalagi masalah yang sedang terjadi adalah antara pemerintah daerah dengan masyarakatnya sendiri, namun karna merasa tidak kunjung ada solusinya akhirnya kaum Datuak Gampo Malangik membuat laporan ke Polres Solok Kota.

ADVERTISEMENT

Namun walaupun demikian Kapolres Solok Kota  juga meyakini bahwa kaum Datuak Gampo Malangik tidak akan bertindak  yang anarkis atau melakukan tindak kriminal seperti melakukan penyegelan bangunan sekolah atau pemagaran lokasi SMAN 1 Kota Solok, sebab katanya seorang Datuak seperti Evendi pasti akan lebih berfikir kedepan karena penyegelan dan pemagaran itu akan sangat merugikan dunia pendidikan di kota Solok apalagi  mayoritas pelajar yang ada berasal dari anak dan keponakannya sendiri.

” Para pelajar dan orang tua tidak perlu resah karena Datuak Gampo Malangik hanya menempuh jalur hukum dan tidak akan merugikan pendidikan anak keponakannya sendiri ” tutur Kapolres Solok Kota.

BacaJuga

Lansia di Limapuluh Kota Ditangkap Cabuli Siswi SMP Anak Tetangga

Lansia di Limapuluh Kota Ditangkap Cabuli Siswi SMP Anak Tetangga

29 Maret 2026
Bayi Perempuan Ditemukan Dalam Kardus di Gadut Bukittinggi

Bayi Perempuan Ditemukan Dalam Kardus di Gadut Bukittinggi

15 Januari 2026
Kepedulian di Tengah Bencana Ala Kapolresta Bukittinggi dan Bhayangkari

Kepedulian di Tengah Bencana Ala Kapolresta Bukittinggi dan Bhayangkari

29 November 2025

Sebelumnya Kaum Datuak Gampo Malangik melaporkan Pemko Solok ke Polres Solok Kota karena tanah ulayatnya disertifikatkan oleh Pemko Solok,  dan ironisnya satu objed tanah itu telah terjadi dua kali perubahan sertifikat dengan nomor yang berbeda, yakni pada tahun 1999 tanah tersebut disertifikatkan atas nama milik Dinas Pendidikan Kota Solok dan pada tahun 2016 dirubah menjadi milik Pemko Solok.

Menurut pengakui Evendi Datuak Gampo Malangik, semenjak sekolah itu berdiri status tanah tersebut adalah perjanjian sewa pakai dengan Pemko Solok, namun tampa sepengetauan Kaumnya tanah tersebut disertifikatkan oleh pemko Solok, dan karena tidak menerima tanah ulayatnya disertifikatkan Datuak Gampo Malangik mencoba menyelesaikan dengan cara musyawarah dengan Pemko Solok, namun karena tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan dan tidak ada Solusinya, akhirnya kaum Datuak Gampo Malangik memilih jalur hukum untuk menyelesaikan.

Dari Laporan Evendi Datuak Gampo Malangik ke Polres Solok Kota dengan Nomor : STPL/274/B-1/XII/2017/Polres Solok Kota, tertanggal 13 Desember 2017, Polres Solok Kota pada Senin (5/2) telah melakukan melakukan panggilan dan pemeriksaan kepada Kepala Dinas Koperindag Kota Solok, Dedi Asmar yang pada 1999 menjabat sebagai Lurah Tanah Garam. Dedi Asmar diperiksa sebagai saksi terlapor serta telah memberikan rekomendasi untuk penerbitan sertifikat pada tahun tersebut.

ADVERTISEMENT

Selain Dedi Asmar, sejumlah pejabat dan mantan pejabat Pemko Solok sebagai terlapor juga segera akan dimintai keterangan. Mereka adalah pejabat saat penerbitan surat sertifikat tahun 1999 dan 2016, yakni Camat Lubuk Sikarah Hermansyah,
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jamhur Syarif dan Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) Pemko Solok, Arjuna Anwar Nani.

Sementara itu menurut Kuasa hukum Evendi Dt Gampo Malangik, Sani Mariko, menyatakan sertifikat pertama diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Solok nomor 10 tanggal 31 Maret 1999 atas nama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Sementara sertifikat kedua terbit dengan nomor 32 tanggal 22 Desember 2016, atas nama Pemko Solok. Sani Mariko menyatakan hal ini merupakan pemalsuan keadaan yang menyebabkan “dirampasnya” hak kepemilikan kliennya, dari tanah ulayat menjadi tanah negara.

“Tidak ada penyerahan tanah ulayat dari pihak klien kami ke Pemko Solok. Baik berupa hibah, wakaf, jual beli atau pun pemindahan hak lainnya. Status tanahnya adalah sewa menyewa. Ini merupakan tindakan pemalsuan. Yakni pemalsuan keadaan, sehingga terbitnya sebuah dokumen yang merugikan hak orang lain. Sesuai dengan KUHP pasal 263,” paparnya mengakhiri. (Gia)

ADVERTISEMENT
Previous Post

Panpel HPN 2018 DidugaTidak Profesional, PLN Merasa Dirugikan !!

Next Post

Puluhan Pasang Buku Nikah Raib Digondol Maling di Kantor KUA Kubung Kabupaten Solok

Sumbar Time

Sumbar Time

Setiap Waktu Bernilai Informasi

BacaJuga

Lansia di Limapuluh Kota Ditangkap Cabuli Siswi SMP Anak Tetangga
Limapuluh Kota

Lansia di Limapuluh Kota Ditangkap Cabuli Siswi SMP Anak Tetangga

29 Maret 2026
Bayi Perempuan Ditemukan Dalam Kardus di Gadut Bukittinggi
Bukittinggi

Bayi Perempuan Ditemukan Dalam Kardus di Gadut Bukittinggi

15 Januari 2026
Kepedulian di Tengah Bencana Ala Kapolresta Bukittinggi dan Bhayangkari
Peristiwa

Kepedulian di Tengah Bencana Ala Kapolresta Bukittinggi dan Bhayangkari

29 November 2025
Gagasan “Nagari 1.000 Penulis” Mulai Disuarakan
Solok

Gagasan “Nagari 1.000 Penulis” Mulai Disuarakan

23 November 2025
Tim Mata Elang Satres Narkoba Polresta Bukittinggi Gagalkan Pengiriman Paket Sabu
Bukittinggi

Tim Mata Elang Satres Narkoba Polresta Bukittinggi Gagalkan Pengiriman Paket Sabu

15 November 2025
Next Post
Puluhan Pasang Buku Nikah Raib Digondol Maling di Kantor KUA Kubung Kabupaten Solok

Puluhan Pasang Buku Nikah Raib Digondol Maling di Kantor KUA Kubung Kabupaten Solok

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Justictalk ” Ngobrol santai melek hukum”

https://youtu.be/r3p0YSm3qWE
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aviary Terbesar di Asia Tenggara Ada di Kota Bukittinggi Salah Satunya

Aviary Terbesar di Asia Tenggara Ada di Kota Bukittinggi Salah Satunya

7 Juni 2024
Lebih Dari 1000 Orang Mengantri di Rumah Dinas Walikota Bukittinggi

Lebih Dari 1000 Orang Mengantri di Rumah Dinas Walikota Bukittinggi

30 Desember 2023
Ini Dampak Digratiskan Objek Wisata Di Bukittinggi

Ini Dampak Digratiskan Objek Wisata Di Bukittinggi

23 Desember 2023
Viral Membawa Berkah di Objek Wisata Negeri Diatas Awan

Viral Membawa Berkah di Objek Wisata Negeri Diatas Awan

5 Mei 2024

Depósitos protegidos e ganhos instantâneos no casino Bwin para Portugal

0
Musda DPD PAN Payakumbuh,Empat Nama Diputuskan DPW Menjadi Pimpinan Pengurus DPD PAN Kota Payakumbuh

Musda DPD PAN Payakumbuh,Empat Nama Diputuskan DPW Menjadi Pimpinan Pengurus DPD PAN Kota Payakumbuh

0
BPJS Kesehatan Luncurkan Fitur Mobile Skrening pada Aplikasi BPJS Kesehatan Mobile

BPJS Kesehatan Luncurkan Fitur Mobile Skrening pada Aplikasi BPJS Kesehatan Mobile

0
Seorang Wanita Tewas Dengan Luka Sayatan di Leher Ditemukan Dalam Kamar Mandi Bika Siana

Seorang Wanita Tewas Dengan Luka Sayatan di Leher Ditemukan Dalam Kamar Mandi Bika Siana

0
Gadis Payakumbuh ‘Bisa!’, Nayyara Ayudia Khansa Sabet Medali di Kejuaraan Panahan Internasional

Gadis Payakumbuh ‘Bisa!’, Nayyara Ayudia Khansa Sabet Medali di Kejuaraan Panahan Internasional

25 April 2026
Aklamasi yang Mengikat, Kolaborasi yang Menguat

Aklamasi yang Mengikat, Kolaborasi yang Menguat

25 April 2026
Warga Jorong Piladang Keluarkan Pernyataan Resmi Terkait Kegiatan Kopdar YKCS dan desak wali nagari koto tangah batu ampar meminta maaf

Warga Jorong Piladang Keluarkan Pernyataan Resmi Terkait Kegiatan Kopdar YKCS dan desak wali nagari koto tangah batu ampar meminta maaf

18 April 2026
Warga Sungai Kamuyang Siap Aksi, Desak Bupati Tindaklanjuti Persoalan Pemerintahan Nagari

Warga Sungai Kamuyang Siap Aksi, Desak Bupati Tindaklanjuti Persoalan Pemerintahan Nagari

10 April 2026

Berita Terbaru

Gadis Payakumbuh ‘Bisa!’, Nayyara Ayudia Khansa Sabet Medali di Kejuaraan Panahan Internasional

Gadis Payakumbuh ‘Bisa!’, Nayyara Ayudia Khansa Sabet Medali di Kejuaraan Panahan Internasional

25 April 2026
Aklamasi yang Mengikat, Kolaborasi yang Menguat

Aklamasi yang Mengikat, Kolaborasi yang Menguat

25 April 2026
Warga Jorong Piladang Keluarkan Pernyataan Resmi Terkait Kegiatan Kopdar YKCS dan desak wali nagari koto tangah batu ampar meminta maaf

Warga Jorong Piladang Keluarkan Pernyataan Resmi Terkait Kegiatan Kopdar YKCS dan desak wali nagari koto tangah batu ampar meminta maaf

18 April 2026
Warga Sungai Kamuyang Siap Aksi, Desak Bupati Tindaklanjuti Persoalan Pemerintahan Nagari

Warga Sungai Kamuyang Siap Aksi, Desak Bupati Tindaklanjuti Persoalan Pemerintahan Nagari

10 April 2026
ADVERTISEMENT
Sumbartime.com

Sumbartime.com -"Setiap Waktu Bernilai Informasi"

Ikuti Kami

  • Redaksi Sumbartime.com
  • Pedoman Berita
  • Disclaimer

© 2025 sumbartime.com - Design By rudDesign.

No Result
View All Result
  • Redaksi Sumbartime.com
  • Pedoman Berita
  • Disclaimer
  • Iklan

© 2025 sumbartime.com - Design By rudDesign.