• AD ART Sumbartime.com
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Home
  • Home
  • Iklan
  • Pedoman Berita
  • Redaksi Sumbartime.com
  • Sitemap
  • Tentang Kami
  • Visi Misi
Sumbartime.com
Advertisement
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Sumbartime.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Sumbar
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Nasional
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Video
  • Wisata
ADVERTISEMENT
Home Peristiwa

KADIS KOPERINDAG KOTA SOLOK DIPERIKSA POLISI

Sumbar Time by Sumbar Time
6 Februari 2018
in Peristiwa, Solok
A A
0
KADIS KOPERINDAG KOTA SOLOK DIPERIKSA POLISI

kadis Koperindag Kota Solok

0
SHARES
18
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

Sumbartime-Dedi Asmar, Kepala Dinas (Kadis) Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) pemerintah kota Solok diperiksa oleh Polres Solok Kota Senin 5 Februari 2018. Dedi diperiksa  sebagai saksi  dalam kasus penerbitan sertifikat tanah SMAN 1 Kota Solok oleh Pemko Solok pada 1999 dan 2016 lalu.

ADVERTISEMENT

Dari informasi yang dirangkum oleh www.sumbartime.com, pemeriksaan Kadis tersebut juga terkait dengan rekomendasi yang telah dikeluarkannya untuk penerbitan sertifikat SMAN 1 Solok pada 1999, sebab pada tahun itu Dedi Asmar menjabat sebagai Lurah Tanah Garam di kecamatan Lubuk Sikarah.

ADVERTISEMENT

Sangketa Tanah tempat berdirinya sekolah itu, adalah antara Pemko Solok dengan Kaum Datuak Gampo Malangik  pemilik tanah ulayat yang kini telah menjadi objed perkara dan sedang ditangani oleh pihak  Polres Solok Kota.

Karena tidak terima tanah ulayatnya disertifikatkan Kaum Datuak tersebut melaporkan Pemko Solok ke Polres Solok Kota dengan nomor : STPL/274/B-1/XII/2017/Polres Solok Kota, tertanggal 13 Desember 2017, yang saat itu diterima dan ditandatangani oleh Kanit II SPKT Polres Solok Kota Ipda Jon Firman. Evendi Dt Gampo Malangik melaporkan Pemko Solok dengan dugaan tindak pidana pemalsuan keadaan, sehingga terbitnya surat sertifikat tanah SMAN 1 Solok.

BacaJuga

Lansia di Limapuluh Kota Ditangkap Cabuli Siswi SMP Anak Tetangga

Lansia di Limapuluh Kota Ditangkap Cabuli Siswi SMP Anak Tetangga

29 Maret 2026
Bayi Perempuan Ditemukan Dalam Kardus di Gadut Bukittinggi

Bayi Perempuan Ditemukan Dalam Kardus di Gadut Bukittinggi

15 Januari 2026
Kepedulian di Tengah Bencana Ala Kapolresta Bukittinggi dan Bhayangkari

Kepedulian di Tengah Bencana Ala Kapolresta Bukittinggi dan Bhayangkari

29 November 2025

Evendi Dt Gampo Malangik (48) merupakan mamak kepala waris suku caniago, dan saat didampingi oleh kuasa hukumnya, Datuak Gampo Malangik menyatakan, upaya hukum yang dilakukannya itu, merupakan upaya terakhir yang ditempuhnya untuk menyelesaikan masalah tersebut, yang sebelumnya Dia telah melakukan pembicaraan dengan pihak Pemko Solok yang di mediasi oleh pihak lain, namun hal tersebut tidak membuahkan hasil dan kesepakatan.

” Saya sudah beberapa kali mempertanyakan masalah itu kepada pihak Pemko Solok, namun jawaban nya tidak memuasakan ”

” Saya juga telah tiga kali melayangkan somasi kepihak Pemko Solok, dan sampai melakukan hearing dengan lembaga Legislatif DPRD Kota Solok, namun tidak menemui solusinya ”

“Kami mempertanyakan dasar terbitnya sertifikat atas nama Pemko Solok terhadap tanah ulayat kami. Sebab, sejak awal SMAN 1 Solok berdiri, status tanah antara Pemko Solok dan kaum kami adalah perjanjian sewa. Namun, tiba-tiba pada 1999, terbit saja sertifikat atas nama Dinas Pendidikan Kota Solok, dan pada 2016 lalu, terbit lagi sertifikat atas nama Pemko Solok,” tutur Datuak Gampo Malangik.

Sementara itu kuasa hukum Evendi Dt Gampo Malangik, Sani Mariko, menyatakan, sertifikat pertama diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Solok nomor 10 tanggal 31 Maret 1999 atas nama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Sementara sertifikat kedua terbit dengan nomor 32 tanggal 22 Desember 2016, atas nama Pemko Solok. Hal ini merupakan pemalsuan keadaan yang menyebabkan “dirampasnya” hak kepemilikan kliennya, dari tanah ulayat menjadi tanah negara.

“Tidak ada penyerahan tanah ulayat dari pihak klien kami ke Pemko Solok. Baik berupa hibah, wakaf, jual beli atau pun pemindahan hak lainnya. Status tanahnya adalah sewa menyewa. Ini merupakan tindakan pemalsuan. Yakni pemalsuan keadaan, sehingga terbitnya sebuah dokumen yang merugikan hak orang lain. Sesuai dengan KUHP pasal 263,” ujarnya.

Lebih lanjut, Evendi Dt Gampo Malangik dan Sani Mariko menegaskan pihaknya tidak akan menempuh cara-cara melawan hukum dan kemanusiaan terkait sengketa ini. Seperti menyegel sekolah atau melakukan pengrusakan bangunan sekolah SMAN 1 Solok.

“Sebagai kuasa hukum, saya akan menempuh sesuai jalur hukum. Kalau pihak dari klien saya melakukan pengrusakan atau penyegelan, saya akan mundur sebagai kuasa hukum. Kita telah sepakat, dalam sengketa ini tidak akan mengorbankan dunia pendidikan dan pelajar di Kota Solok,” tegasnya.

ADVERTISEMENT

Kapolres Solok Kota AKBP Dony Setiawan melalui Kasat Reskrim AKP Zamri Elfino menyatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor. Menurut Zamri, pihak segera akan melakukan pemeriksaan terhadap terlapor akan dilakukan Sat Reskrim Polres Solok Kota, setelah mendapatkan warkah dari BPN Kota Solok.

Sejumlah pejabat Pemko Solok sebagai terlapor, adalah pejabat saat penerbitan surat sertifikat tahun 1999 tersebut adalah Lurah Tanah Garam Dedi Asmar (kini Kepala Dinas Koperasi, Perdagangan dan UKM Kota Solok), Camat Lubuk Sikarah Hermansyah,
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jamhur dan Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) Arjuna Anwar Nani. (Gia)

ADVERTISEMENT
Previous Post

Erizal Chaniago, Inginkan Prabowo Jadi Presiden Turun Gunung Masuk Dunia Politik

Next Post

Kelompok Tani Perempuan Solsel Produksi Lima Varian Cokelat

Sumbar Time

Sumbar Time

Setiap Waktu Bernilai Informasi

BacaJuga

Lansia di Limapuluh Kota Ditangkap Cabuli Siswi SMP Anak Tetangga
Limapuluh Kota

Lansia di Limapuluh Kota Ditangkap Cabuli Siswi SMP Anak Tetangga

29 Maret 2026
Bayi Perempuan Ditemukan Dalam Kardus di Gadut Bukittinggi
Bukittinggi

Bayi Perempuan Ditemukan Dalam Kardus di Gadut Bukittinggi

15 Januari 2026
Kepedulian di Tengah Bencana Ala Kapolresta Bukittinggi dan Bhayangkari
Peristiwa

Kepedulian di Tengah Bencana Ala Kapolresta Bukittinggi dan Bhayangkari

29 November 2025
Gagasan “Nagari 1.000 Penulis” Mulai Disuarakan
Solok

Gagasan “Nagari 1.000 Penulis” Mulai Disuarakan

23 November 2025
Tim Mata Elang Satres Narkoba Polresta Bukittinggi Gagalkan Pengiriman Paket Sabu
Bukittinggi

Tim Mata Elang Satres Narkoba Polresta Bukittinggi Gagalkan Pengiriman Paket Sabu

15 November 2025
Next Post
Kelompok Tani Perempuan Solsel Produksi Lima Varian Cokelat

Kelompok Tani Perempuan Solsel Produksi Lima Varian Cokelat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Justictalk ” Ngobrol santai melek hukum”

https://youtu.be/r3p0YSm3qWE
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aviary Terbesar di Asia Tenggara Ada di Kota Bukittinggi Salah Satunya

Aviary Terbesar di Asia Tenggara Ada di Kota Bukittinggi Salah Satunya

7 Juni 2024
Lebih Dari 1000 Orang Mengantri di Rumah Dinas Walikota Bukittinggi

Lebih Dari 1000 Orang Mengantri di Rumah Dinas Walikota Bukittinggi

30 Desember 2023
Ini Dampak Digratiskan Objek Wisata Di Bukittinggi

Ini Dampak Digratiskan Objek Wisata Di Bukittinggi

23 Desember 2023
Viral Membawa Berkah di Objek Wisata Negeri Diatas Awan

Viral Membawa Berkah di Objek Wisata Negeri Diatas Awan

5 Mei 2024

Depósitos protegidos e ganhos instantâneos no casino Bwin para Portugal

0
Musda DPD PAN Payakumbuh,Empat Nama Diputuskan DPW Menjadi Pimpinan Pengurus DPD PAN Kota Payakumbuh

Musda DPD PAN Payakumbuh,Empat Nama Diputuskan DPW Menjadi Pimpinan Pengurus DPD PAN Kota Payakumbuh

0
BPJS Kesehatan Luncurkan Fitur Mobile Skrening pada Aplikasi BPJS Kesehatan Mobile

BPJS Kesehatan Luncurkan Fitur Mobile Skrening pada Aplikasi BPJS Kesehatan Mobile

0
Seorang Wanita Tewas Dengan Luka Sayatan di Leher Ditemukan Dalam Kamar Mandi Bika Siana

Seorang Wanita Tewas Dengan Luka Sayatan di Leher Ditemukan Dalam Kamar Mandi Bika Siana

0
Gadis Payakumbuh ‘Bisa!’, Nayyara Ayudia Khansa Sabet Medali di Kejuaraan Panahan Internasional

Gadis Payakumbuh ‘Bisa!’, Nayyara Ayudia Khansa Sabet Medali di Kejuaraan Panahan Internasional

25 April 2026
Aklamasi yang Mengikat, Kolaborasi yang Menguat

Aklamasi yang Mengikat, Kolaborasi yang Menguat

25 April 2026
Warga Jorong Piladang Keluarkan Pernyataan Resmi Terkait Kegiatan Kopdar YKCS dan desak wali nagari koto tangah batu ampar meminta maaf

Warga Jorong Piladang Keluarkan Pernyataan Resmi Terkait Kegiatan Kopdar YKCS dan desak wali nagari koto tangah batu ampar meminta maaf

18 April 2026
Warga Sungai Kamuyang Siap Aksi, Desak Bupati Tindaklanjuti Persoalan Pemerintahan Nagari

Warga Sungai Kamuyang Siap Aksi, Desak Bupati Tindaklanjuti Persoalan Pemerintahan Nagari

10 April 2026

Berita Terbaru

Gadis Payakumbuh ‘Bisa!’, Nayyara Ayudia Khansa Sabet Medali di Kejuaraan Panahan Internasional

Gadis Payakumbuh ‘Bisa!’, Nayyara Ayudia Khansa Sabet Medali di Kejuaraan Panahan Internasional

25 April 2026
Aklamasi yang Mengikat, Kolaborasi yang Menguat

Aklamasi yang Mengikat, Kolaborasi yang Menguat

25 April 2026
Warga Jorong Piladang Keluarkan Pernyataan Resmi Terkait Kegiatan Kopdar YKCS dan desak wali nagari koto tangah batu ampar meminta maaf

Warga Jorong Piladang Keluarkan Pernyataan Resmi Terkait Kegiatan Kopdar YKCS dan desak wali nagari koto tangah batu ampar meminta maaf

18 April 2026
Warga Sungai Kamuyang Siap Aksi, Desak Bupati Tindaklanjuti Persoalan Pemerintahan Nagari

Warga Sungai Kamuyang Siap Aksi, Desak Bupati Tindaklanjuti Persoalan Pemerintahan Nagari

10 April 2026
ADVERTISEMENT
Sumbartime.com

Sumbartime.com -"Setiap Waktu Bernilai Informasi"

Ikuti Kami

  • Redaksi Sumbartime.com
  • Pedoman Berita
  • Disclaimer

© 2025 sumbartime.com - Design By rudDesign.

No Result
View All Result
  • Redaksi Sumbartime.com
  • Pedoman Berita
  • Disclaimer
  • Iklan

© 2025 sumbartime.com - Design By rudDesign.