• AD ART Sumbartime.com
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Home
  • Home
  • Iklan
  • Pedoman Berita
  • Redaksi Sumbartime.com
  • Sitemap
  • Tentang Kami
  • Visi Misi
Sumbartime.com
Advertisement
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Sumbartime.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Sumbar
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Nasional
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Video
  • Wisata
ADVERTISEMENT
Home Sumbar Payakumbuh

Ini Jawaban Kuasa Hukum Wali Kota Payakumbuh terkait Normalisasi Batang Lampasi

Sumbar Time by Sumbar Time
3 Februari 2018
in Payakumbuh, Peristiwa
A A
0
Ini Jawaban Kuasa Hukum Wali Kota Payakumbuh terkait Normalisasi Batang Lampasi
0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

Sumbartime-Sidang gugatan warga Ompang Tanah Sirah terhadap Wali Kota Payakumbuh kembali digelar di Pengadilan Negeri Payakumbuh, Kamis (01/02). Sidang tersebut merupakan yang kedua setelah sidang pertama dilakukan pembacaan gugatan perdata oleh pihak penggugat terkait pemakaian lahan untuk Normalisasi Batang Lampasi oleh Pemko Payakumbuh.

ADVERTISEMENT

Dalam sidang kedua yang dipimpin oleh Hakim Ketua Jarot Widiyatmono, Hakim Anggota Neli Gusti Ade dan Agung Darmawan, kuasa hukum Wali Kota melalui kantor pengacara negara Kejaksaan Negeri Payakumbuh, membacakan jawaban Wali Kota Payakumbuh terhadap gugatan perdata yang ditujukan padanya.

ADVERTISEMENT

Kuasa hukum Wali Kota yang terdiri dari Zulham Pardamean Pane, Yeni Firma Suryani, Nelli Sastrawani, Selmadera, Safarman dan Erviyanti Rosmaida dalam eksepsinya, menyatakan dengan tegas membantah dan menolak seluruh dalil, pendapat, dan tuntutan yang dikemukakan oleh kuasa penggugat.

Kuasa hukum Wali Kota menganggap 27 pemilik lahan di bantaran Batang Lampasi di Talawi dan Payonibung, telah menerima pelaksanaan kegiatan normalisasi dengan cara mengembalikan alur sungai ke posisi semula dan bersedia untuk membebaskan lahan yang terkena pelaksanaan kegiatan dengan imbalan berupa ganti rugi tanaman.

BacaJuga

Gadis Payakumbuh ‘Bisa!’, Nayyara Ayudia Khansa Sabet Medali di Kejuaraan Panahan Internasional

Gadis Payakumbuh ‘Bisa!’, Nayyara Ayudia Khansa Sabet Medali di Kejuaraan Panahan Internasional

25 April 2026
Lansia di Limapuluh Kota Ditangkap Cabuli Siswi SMP Anak Tetangga

Lansia di Limapuluh Kota Ditangkap Cabuli Siswi SMP Anak Tetangga

29 Maret 2026
Bayi Perempuan Ditemukan Dalam Kardus di Gadut Bukittinggi

Bayi Perempuan Ditemukan Dalam Kardus di Gadut Bukittinggi

15 Januari 2026

Bukti penerimaan warga berupa adanya surat pernyataan yang ditandatangani warga yang isinya bersedia untuk membebaskan lahan dengan imbalan berupa ganti rugi tanaman. Ganti rugi tanaman dibayarkan secara beragam dengan lokasi lahan sebanyak 31 objek.

Terkait dengan dalil gugatan penggugat yang mengatakan ada indikasi perampasan tanah dengan cara membuat skenario berupa upaya pembodohan dan merekayasa pola administrasi, kuasa hukum Wali Kota menjawab tindakan yang telah dilakukan Pemko sudah melalui proses dan tahapan konkrit sesuai dengan prinsip-prinsip Good Governance diantaranya tegaknya supremasi hukum, transparansi. konsensus, equity, akuntabilitas, dan visi strategis.

ADVERTISEMENT

Sebelum pembangunan Normalisasi Batang Lampasi dilakukan , telah dilakukan konsensus melalui pertemuan-pertemuan dan sosialisasi kepada warga Ompang Tanah Sirah. Tangal 16 mei 2012 diadakan pertemuan dengan tokoh masyarakat (LKAAM Kota Payakumbuh), LPM Balai Batung, LPM Talawi, LPM Payolinyam, LPM Tanjung Anau, Lurah Talawi, Lurah Payolinyam, Camat Payakumbuh Utara yang membahas pembangunan pengendalian banjir dan checkdam di Batang Lampasi dengan kesepakatan pembebasan lahan diupayakan partisipasi masyarakat sekitar tanpa ganti rugi karena masih berada pada garis sempadan sungai, sedangkan tanaman masyarakat akan dipertimbangkan lebih lanjut.

14 Juni 2012, telah dilakukan pertemuan masyarakat Talawi, Payonibung, Lurah Talawi, Lurah Payonibung, pemuka masyarakat dengan salah satu kesimpulan masyarakat bersedia untuk membebaskan lahan yang terkena pekerjaan dengan lebar 16 meter kiri dan kanan sungai yang berada dalam garis sempada sungai dengan kompensasi berupa pengggantian tanaman yang akan diupayakan penganggarannya tahun 2013.

31 Juli 2012, telah dilakukan pertemuan dengan pemilik lahan dengan salah satu kesimpulan tida ada ganti rugi terhadap lahan yang terkena rencana pembangunan dan perlu dibuatkan nota kesepakatan mengenai hal ini.

24 Oktober 2012, 17 orang pemilik lahan yang berada di bantaran Batang Lampasi Kelurahan Talawi dan Kelurahan Payonibung menyatakan kesepakatan tertulis yang diketahui Lurah Payonibung, Lurah Talawi, Camat Payakumbuh Utara, Ketua KAN Koto Nan Gadang. Isi kesepakatan tersebut adalah bersedia untuk menerima pelaksanaan kegiatan normalisasi sungai/pengendalian banjir Batang Lampasi dengan cara mengembalikan alur sungai ke posisi semula dan bersedia membebaskan lahan yang terkena pelaksanaan kegiatan dengan imbalan berupa ganti rugi tanaman.

1 November 2012, dilakukan pendataan tanaman oleh Tim Pendataan/Inventarisasi Tanaman Kota Payakumbuh yang terkena kegiatan Normalisasi Batang Lampasi sebanyak 27 orang pemilik lahan dan tanggal 5 November 2012 dikeluarkan hasil penilaian penggantian tanaman tersebut. 6 Maret 2013, dilakukan pembayaran penggantian tanaman kepada 27 pemilik lahan dengan total penggantian Rp. 236.987.000,-

Sementara itu Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Payakumbuh Muslim mengatakan pihak Pemko Payakumbuh menghormati proses peradilan yang sedang berjalan.
Terkait perkara gugatan, Muslim menyampaikan sebenarnya dari awal masyarakat sudah sepakat dan bersedia untuk menyerahkan tanahnya dan itu dibuktikan dengan adanya Berita Acara Kesepakatan secara tertulis dan diganti tanamannya.

“Jadi Pemko mengganti biaya tanaman dengan kompensasi tanahnya juga dihibahkan. Itu ada berita acaranya. Termasuk notulensi-notulensi rapat yang beberapa kali dilakukan. Kalau itu tidak ada, mana berani Pemko untuk membangunnya?” katanya.

Muslim menuturkan, kalau sekarang warga berubah sikap untuk meminta ganti tanah setelah sekian tahun pembangunan, tentu pihak Pemko tidak bisa serta merta menggantinya begitu saja namun harus diperiksa melalui pengadilan.

“Pemko menganggap warga sudah menghibahkannya sesuai dengan kesepakatan awal. Pengalihan hak itu kan bisa dengan jual beli, tukar guling, dan hibah. Jadi hibah itu dibenarkan oleh Undang-Undang Pertanahan,” ujarnya. (ntm)

Tags: Riza Falepi
ADVERTISEMENT
Previous Post

Tersandung Narkoba, Mucikari dan Jambret, Tiga Anggota Polda Riau Dipecat Dengan Tidak Hormat

Next Post

Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Siswi SMK, Sopir Angkot Padang Babak Belur Dihajar Warga

Sumbar Time

Sumbar Time

Setiap Waktu Bernilai Informasi

BacaJuga

Gadis Payakumbuh ‘Bisa!’, Nayyara Ayudia Khansa Sabet Medali di Kejuaraan Panahan Internasional
Olahraga

Gadis Payakumbuh ‘Bisa!’, Nayyara Ayudia Khansa Sabet Medali di Kejuaraan Panahan Internasional

25 April 2026
Lansia di Limapuluh Kota Ditangkap Cabuli Siswi SMP Anak Tetangga
Limapuluh Kota

Lansia di Limapuluh Kota Ditangkap Cabuli Siswi SMP Anak Tetangga

29 Maret 2026
Bayi Perempuan Ditemukan Dalam Kardus di Gadut Bukittinggi
Bukittinggi

Bayi Perempuan Ditemukan Dalam Kardus di Gadut Bukittinggi

15 Januari 2026
Kepala Dinas Kesehatan Kota Payakumbuh, dr. Yanti MPH.
Payakumbuh

Agar Terjamin JKN Sejak Lahir, Begini Tata Cara Pendaftaran Bayi Baru di Kota Payakumbuh

7 Desember 2025
APBD Payakumbuh 2026 Disahkan, Total Belanja Rp745,658 Miliar dengan Defisit Rp95,358 Miliar
Payakumbuh

APBD Payakumbuh 2026 Disahkan, Total Belanja Rp745,658 Miliar dengan Defisit Rp95,358 Miliar

1 Desember 2025
Next Post
Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Siswi SMK, Sopir Angkot Padang Babak Belur Dihajar Warga

Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Siswi SMK, Sopir Angkot Padang Babak Belur Dihajar Warga

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Justictalk ” Ngobrol santai melek hukum”

https://youtu.be/r3p0YSm3qWE
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aviary Terbesar di Asia Tenggara Ada di Kota Bukittinggi Salah Satunya

Aviary Terbesar di Asia Tenggara Ada di Kota Bukittinggi Salah Satunya

7 Juni 2024
Lebih Dari 1000 Orang Mengantri di Rumah Dinas Walikota Bukittinggi

Lebih Dari 1000 Orang Mengantri di Rumah Dinas Walikota Bukittinggi

30 Desember 2023
Ini Dampak Digratiskan Objek Wisata Di Bukittinggi

Ini Dampak Digratiskan Objek Wisata Di Bukittinggi

23 Desember 2023
Viral Membawa Berkah di Objek Wisata Negeri Diatas Awan

Viral Membawa Berkah di Objek Wisata Negeri Diatas Awan

5 Mei 2024

Depósitos protegidos e ganhos instantâneos no casino Bwin para Portugal

0
Musda DPD PAN Payakumbuh,Empat Nama Diputuskan DPW Menjadi Pimpinan Pengurus DPD PAN Kota Payakumbuh

Musda DPD PAN Payakumbuh,Empat Nama Diputuskan DPW Menjadi Pimpinan Pengurus DPD PAN Kota Payakumbuh

0
BPJS Kesehatan Luncurkan Fitur Mobile Skrening pada Aplikasi BPJS Kesehatan Mobile

BPJS Kesehatan Luncurkan Fitur Mobile Skrening pada Aplikasi BPJS Kesehatan Mobile

0
Seorang Wanita Tewas Dengan Luka Sayatan di Leher Ditemukan Dalam Kamar Mandi Bika Siana

Seorang Wanita Tewas Dengan Luka Sayatan di Leher Ditemukan Dalam Kamar Mandi Bika Siana

0
Gadis Payakumbuh ‘Bisa!’, Nayyara Ayudia Khansa Sabet Medali di Kejuaraan Panahan Internasional

Gadis Payakumbuh ‘Bisa!’, Nayyara Ayudia Khansa Sabet Medali di Kejuaraan Panahan Internasional

25 April 2026
Aklamasi yang Mengikat, Kolaborasi yang Menguat

Aklamasi yang Mengikat, Kolaborasi yang Menguat

25 April 2026
Warga Jorong Piladang Keluarkan Pernyataan Resmi Terkait Kegiatan Kopdar YKCS dan desak wali nagari koto tangah batu ampar meminta maaf

Warga Jorong Piladang Keluarkan Pernyataan Resmi Terkait Kegiatan Kopdar YKCS dan desak wali nagari koto tangah batu ampar meminta maaf

18 April 2026
Warga Sungai Kamuyang Siap Aksi, Desak Bupati Tindaklanjuti Persoalan Pemerintahan Nagari

Warga Sungai Kamuyang Siap Aksi, Desak Bupati Tindaklanjuti Persoalan Pemerintahan Nagari

10 April 2026

Berita Terbaru

Gadis Payakumbuh ‘Bisa!’, Nayyara Ayudia Khansa Sabet Medali di Kejuaraan Panahan Internasional

Gadis Payakumbuh ‘Bisa!’, Nayyara Ayudia Khansa Sabet Medali di Kejuaraan Panahan Internasional

25 April 2026
Aklamasi yang Mengikat, Kolaborasi yang Menguat

Aklamasi yang Mengikat, Kolaborasi yang Menguat

25 April 2026
Warga Jorong Piladang Keluarkan Pernyataan Resmi Terkait Kegiatan Kopdar YKCS dan desak wali nagari koto tangah batu ampar meminta maaf

Warga Jorong Piladang Keluarkan Pernyataan Resmi Terkait Kegiatan Kopdar YKCS dan desak wali nagari koto tangah batu ampar meminta maaf

18 April 2026
Warga Sungai Kamuyang Siap Aksi, Desak Bupati Tindaklanjuti Persoalan Pemerintahan Nagari

Warga Sungai Kamuyang Siap Aksi, Desak Bupati Tindaklanjuti Persoalan Pemerintahan Nagari

10 April 2026
ADVERTISEMENT
Sumbartime.com

Sumbartime.com -"Setiap Waktu Bernilai Informasi"

Ikuti Kami

  • Redaksi Sumbartime.com
  • Pedoman Berita
  • Disclaimer

© 2025 sumbartime.com - Design By rudDesign.

No Result
View All Result
  • Redaksi Sumbartime.com
  • Pedoman Berita
  • Disclaimer
  • Iklan

© 2025 sumbartime.com - Design By rudDesign.