• AD ART Sumbartime.com
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Home
  • Home
  • Iklan
  • Pedoman Berita
  • Redaksi Sumbartime.com
  • Sitemap
  • Tentang Kami
  • Visi Misi
Sumbartime.com
Advertisement
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Sumbartime.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Sumbar
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Nasional
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Video
  • Wisata
ADVERTISEMENT
Home Sumbar Padang

Walikota Padang Digugat LBH Terkait Transmart

Sumbar Time by Sumbar Time
9 Januari 2018
in Padang, Peristiwa
A A
0
Walikota Padang Digugat LBH Terkait Transmart
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

Sumbartime-Walikota Padang Mahyeldi Ansharullah digugat LBH Sumbar ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang, terkait izin lingkungan pembangunan pusat pembelanjaan Transmart Carefour.

ADVERTISEMENT

“Gugatan untuk Walikota Padang sudah kami didaftarkan ke PTUN Padang tadi siang sekitar pukul 11.00 WIB,” kata Direktur Eksekutif LBH Sumbar, Zentoni.

ADVERTISEMENT

Gugatan ke PTUN ini diajukan, sebut Zentoni, karena Walikota Padang pada 28 Desember 2015, telah mengeluarkan SK No 554 tahun 2015 tentang Izin Lingkungan Rencana Pembangunan Hotel dan Pusat Perbelanjaan Transmart Carrefour PT. Trans Ritel Properti.

Menurutnya, penerbitan SK itu diduga melanggar beberapa peraturan perundang-undangan yang berlaku. Di antaranya, Perda Kota Padang No 4 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Padang Tahun 2010-2030, khususnya Pasal 70 ayat 3.

BacaJuga

Peringati Hardiknas 2026, Stafsus Menteri ATR/BPN Rezka Oktoberia Apresiasi Gebrakan Kapolda Sumbar di Kampus UIN IB

Peringati Hardiknas 2026, Stafsus Menteri ATR/BPN Rezka Oktoberia Apresiasi Gebrakan Kapolda Sumbar di Kampus UIN IB

6 Mei 2026
Aklamasi yang Mengikat, Kolaborasi yang Menguat

Aklamasi yang Mengikat, Kolaborasi yang Menguat

25 April 2026
Lansia di Limapuluh Kota Ditangkap Cabuli Siswi SMP Anak Tetangga

Lansia di Limapuluh Kota Ditangkap Cabuli Siswi SMP Anak Tetangga

29 Maret 2026

“Pasal tersebut berbunyi bahwa perkantoran Pemerintah Provinsi dikembangkan pada lokasi yang sudah berkembang saat ini, yaitu koridor Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Khatib Sulaiman. Jadi, tidak boleh dibangun pusat perbelanjaan di sana,” ujarnya.

Kemudian, pasal 40 ayat 3 UU No24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, dan PP No21 21 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana pasal 5 ayat 1 terkait persyaratan analisis risiko bencana.

“Pusat perbelanjaan Transmart di Jalan Khatib Sulaiman itu menghimpun orang banyak, dan pusat tersebut harus dilengkapi dengan analisa resiko bencana,” bebernya.

ADVERTISEMENT

Selain itu, Walikota Padang juga melanggar PP No 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, khususnya Pasal 4 ayat 3 yang berbunyu; Dalam hal lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan tidak sesuai dengan rencana tata ruang, dokumen Amdal tidak dapat dinilai dan wajib dikembalikan kepada Pemrakarsa.

“Selain diduga melanggar regulasi yang berlaku, Walikota Padang juga diduga melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 1 dan 2 UU No 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan,” tuturnya.

Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan dari Walikota Padang terkait gugatan tersebut, karena saat dihubungi via handphone, orang nomor satu di Kota Padang itu belum menjawab sambungan telepon dari awak media. Begitu juga pesan singkat berupa WhatsApp yang belum dibalas.(yendra/ riki)

Tags: Mahyeldi AnsharullahTransmart
ADVERTISEMENT
Previous Post

Akhiri kebuntuan KNPI Kota Payakumbuh, DPD KNPI Sumbar bentuk Tim Caretaker

Next Post

Jawab Keluhan Masyarakat Terkait Dugaan Kecurangan SPBU, Wawako Solok Lakukan Sidak

Sumbar Time

Sumbar Time

Setiap Waktu Bernilai Informasi

BacaJuga

Peringati Hardiknas 2026, Stafsus Menteri ATR/BPN Rezka Oktoberia Apresiasi Gebrakan Kapolda Sumbar di Kampus UIN IB
Padang

Peringati Hardiknas 2026, Stafsus Menteri ATR/BPN Rezka Oktoberia Apresiasi Gebrakan Kapolda Sumbar di Kampus UIN IB

6 Mei 2026
Aklamasi yang Mengikat, Kolaborasi yang Menguat
Padang

Aklamasi yang Mengikat, Kolaborasi yang Menguat

25 April 2026
Lansia di Limapuluh Kota Ditangkap Cabuli Siswi SMP Anak Tetangga
Limapuluh Kota

Lansia di Limapuluh Kota Ditangkap Cabuli Siswi SMP Anak Tetangga

29 Maret 2026
Anggota DPRD Padang Dilaporkan ke Polisi
Padang

Anggota DPRD Padang Dilaporkan ke Polisi

27 Februari 2026
Bayi Perempuan Ditemukan Dalam Kardus di Gadut Bukittinggi
Bukittinggi

Bayi Perempuan Ditemukan Dalam Kardus di Gadut Bukittinggi

15 Januari 2026
Next Post
Jawab Keluhan Masyarakat Terkait Dugaan Kecurangan SPBU, Wawako Solok Lakukan Sidak

Jawab Keluhan Masyarakat Terkait Dugaan Kecurangan SPBU, Wawako Solok Lakukan Sidak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Justictalk ” Ngobrol santai melek hukum”

https://youtu.be/r3p0YSm3qWE
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aviary Terbesar di Asia Tenggara Ada di Kota Bukittinggi Salah Satunya

Aviary Terbesar di Asia Tenggara Ada di Kota Bukittinggi Salah Satunya

7 Juni 2024
Lebih Dari 1000 Orang Mengantri di Rumah Dinas Walikota Bukittinggi

Lebih Dari 1000 Orang Mengantri di Rumah Dinas Walikota Bukittinggi

30 Desember 2023
Ini Dampak Digratiskan Objek Wisata Di Bukittinggi

Ini Dampak Digratiskan Objek Wisata Di Bukittinggi

23 Desember 2023
Viral Membawa Berkah di Objek Wisata Negeri Diatas Awan

Viral Membawa Berkah di Objek Wisata Negeri Diatas Awan

5 Mei 2024
Canduang Rayakan HUT RI dengan Konsep Bergilir Antar-Nagari

Canduang Rayakan HUT RI dengan Konsep Bergilir Antar-Nagari

0
Musda DPD PAN Payakumbuh,Empat Nama Diputuskan DPW Menjadi Pimpinan Pengurus DPD PAN Kota Payakumbuh

Musda DPD PAN Payakumbuh,Empat Nama Diputuskan DPW Menjadi Pimpinan Pengurus DPD PAN Kota Payakumbuh

0
Safaruddin Dt. Bandaro Rajo : Bamus DPRD Bukan Hanya Membahas Ranperda SOPD Semata

Safaruddin Dt. Bandaro Rajo : Bamus DPRD Bukan Hanya Membahas Ranperda SOPD Semata

0
MTB JELAJAH GUNUNG BUNGSU BERTABUR HADIAH

MTB JELAJAH GUNUNG BUNGSU BERTABUR HADIAH

0
Canduang Rayakan HUT RI dengan Konsep Bergilir Antar-Nagari

Canduang Rayakan HUT RI dengan Konsep Bergilir Antar-Nagari

13 Agustus 2026
KPK, Komnas HAM, dan Ombudsman Digedor: UFDK Lempar Bola Panas ke Jakarta, Bukittinggi Kian Berisik

KPK, Komnas HAM, dan Ombudsman Digedor: UFDK Lempar Bola Panas ke Jakarta, Bukittinggi Kian Berisik

1 Agustus 2026
Antahlah, Sakik Kapalo Den…!

Antahlah, Sakik Kapalo Den…!

30 Juli 2026
Kebakaran Hebat di Payakumbuh, Lima Bangunan Hangus dan Satu Warga Terluka

Kebakaran Hebat di Payakumbuh, Lima Bangunan Hangus dan Satu Warga Terluka

27 Juli 2026

Berita Terbaru

Canduang Rayakan HUT RI dengan Konsep Bergilir Antar-Nagari

Canduang Rayakan HUT RI dengan Konsep Bergilir Antar-Nagari

13 Agustus 2026
KPK, Komnas HAM, dan Ombudsman Digedor: UFDK Lempar Bola Panas ke Jakarta, Bukittinggi Kian Berisik

KPK, Komnas HAM, dan Ombudsman Digedor: UFDK Lempar Bola Panas ke Jakarta, Bukittinggi Kian Berisik

1 Agustus 2026
Antahlah, Sakik Kapalo Den…!

Antahlah, Sakik Kapalo Den…!

30 Juli 2026
Kebakaran Hebat di Payakumbuh, Lima Bangunan Hangus dan Satu Warga Terluka

Kebakaran Hebat di Payakumbuh, Lima Bangunan Hangus dan Satu Warga Terluka

27 Juli 2026
ADVERTISEMENT
Sumbartime.com

Sumbartime.com -"Setiap Waktu Bernilai Informasi"

Ikuti Kami

  • Redaksi Sumbartime.com
  • Pedoman Berita
  • Disclaimer

© 2025 sumbartime.com - Design By rudDesign.

No Result
View All Result
  • Redaksi Sumbartime.com
  • Pedoman Berita
  • Disclaimer
  • Iklan

© 2025 sumbartime.com - Design By rudDesign.