Sumbartime-Walikota Padang Mahyeldi Ansharullah digugat LBH Sumbar ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang, terkait izin lingkungan pembangunan pusat pembelanjaan Transmart Carefour.
“Gugatan untuk Walikota Padang sudah kami didaftarkan ke PTUN Padang tadi siang sekitar pukul 11.00 WIB,” kata Direktur Eksekutif LBH Sumbar, Zentoni.
Gugatan ke PTUN ini diajukan, sebut Zentoni, karena Walikota Padang pada 28 Desember 2015, telah mengeluarkan SK No 554 tahun 2015 tentang Izin Lingkungan Rencana Pembangunan Hotel dan Pusat Perbelanjaan Transmart Carrefour PT. Trans Ritel Properti.
Menurutnya, penerbitan SK itu diduga melanggar beberapa peraturan perundang-undangan yang berlaku. Di antaranya, Perda Kota Padang No 4 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Padang Tahun 2010-2030, khususnya Pasal 70 ayat 3.
“Pasal tersebut berbunyi bahwa perkantoran Pemerintah Provinsi dikembangkan pada lokasi yang sudah berkembang saat ini, yaitu koridor Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Khatib Sulaiman. Jadi, tidak boleh dibangun pusat perbelanjaan di sana,” ujarnya.
Kemudian, pasal 40 ayat 3 UU No24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, dan PP No21 21 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana pasal 5 ayat 1 terkait persyaratan analisis risiko bencana.
“Pusat perbelanjaan Transmart di Jalan Khatib Sulaiman itu menghimpun orang banyak, dan pusat tersebut harus dilengkapi dengan analisa resiko bencana,” bebernya.
Selain itu, Walikota Padang juga melanggar PP No 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, khususnya Pasal 4 ayat 3 yang berbunyu; Dalam hal lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan tidak sesuai dengan rencana tata ruang, dokumen Amdal tidak dapat dinilai dan wajib dikembalikan kepada Pemrakarsa.
“Selain diduga melanggar regulasi yang berlaku, Walikota Padang juga diduga melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 1 dan 2 UU No 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan,” tuturnya.
Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan dari Walikota Padang terkait gugatan tersebut, karena saat dihubungi via handphone, orang nomor satu di Kota Padang itu belum menjawab sambungan telepon dari awak media. Begitu juga pesan singkat berupa WhatsApp yang belum dibalas.(yendra/ riki)