• AD ART Sumbartime.com
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Home
  • Home
  • Iklan
  • Pedoman Berita
  • Redaksi Sumbartime.com
  • Sitemap
  • Tentang Kami
  • Visi Misi
Sumbartime.com
Advertisement
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Sumbartime.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Sumbar
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Nasional
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Video
  • Wisata
ADVERTISEMENT
Home Sumbar Bukittinggi

Beberapa Pekan Terakhir di Bukittinggi, Sekda vs Setda

Sumbar Time by Sumbar Time
6 Agustus 2025
in Bukittinggi
A A
0
Beberapa Pekan Terakhir di Bukittinggi, Sekda vs Setda
0
SHARES
27
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

BUKITTINGGI – Kota Bukittinggi kini telah resmi memiliki Sekretaris Daerah (Sekda) definitif setelah Rismal Hadi dilantik pada 8 Juli 2025 lalu. Meski telah beberapa pekan berjalan, perbincangan publik seputar posisi strategis ini masih hangat dibicarakan. Banyak warga yang penasaran tentang apa sebenarnya perbedaan antara Sekda dan Setda.

ADVERTISEMENT

Sekda vs Setda: Apa Bedanya?
Dalam struktur pemerintahan daerah, istilah Sekda dan Setda kerap disalahartikan atau dipertukarkan. Padahal, keduanya memiliki makna dan fungsi yang berbeda.

ADVERTISEMENT

Sekda (Sekretaris Daerah) adalah jabatan struktural eselon II.a, yang secara hierarkis menjadi pejabat tinggi pratama di lingkungan pemerintah daerah. Sekda bertanggung jawab langsung kepada kepala daerah, dalam hal ini Wali Kota Bukittinggi.

Tugas utamanya adalah membantu kepala daerah dalam menyusun kebijakan strategis, mengoordinasikan seluruh perangkat daerah, serta menyelenggarakan administrasi pemerintahan secara efektif dan efisien.

BacaJuga

Kasus Dugaan Kekerasan di UFDK, SPDP Meluncur, 16 Nama Disebut, Kini Penyidik Diuji

Kasus Dugaan Kekerasan di UFDK, SPDP Meluncur, 16 Nama Disebut, Kini Penyidik Diuji

25 Agustus 2026
KPK, Komnas HAM, dan Ombudsman Digedor: UFDK Lempar Bola Panas ke Jakarta, Bukittinggi Kian Berisik

KPK, Komnas HAM, dan Ombudsman Digedor: UFDK Lempar Bola Panas ke Jakarta, Bukittinggi Kian Berisik

1 Agustus 2026
92 Persen WNI Belum Pernah ke Luar Negeri, Survei Ungkap Mimpi Besar yang Masih Tertahan

92 Persen WNI Belum Pernah ke Luar Negeri, Survei Ungkap Mimpi Besar yang Masih Tertahan

24 Juli 2026

Sementara itu, Setda (Sekretariat Daerah) adalah institusi atau perangkat daerah yang menjadi “kantor” bagi Sekda dan jajarannya. Setda berfungsi sebagai unsur pembantu pimpinan daerah yang mendukung pelaksanaan kebijakan dan kegiatan pemerintahan. Singkatnya, Sekda adalah pemimpin, dan Setda adalah lembaga yang dipimpinnya.

Penunjukan dan Masa Jabatan Sekda
Merujuk pada ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2018, apabila terjadi kekosongan jabatan Sekda, maka penjabat Sekda hanya boleh menjabat selama maksimal 3 bulan. Jika Sekda yang definitif berhalangan sementara, masa tugas penjabatnya dapat diperpanjang hingga 6 bulan.

ADVERTISEMENT

Penunjukan seorang Sekda bukanlah proses yang sederhana. Berdasarkan aturan yang berlaku, pengangkatan dan pemberhentian Sekda oleh gubernur harus melalui persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri), sebagaimana diatur dalam regulasi terakhir per 22 Februari 2025.

Struktur Jabatan di Lingkungan Sekretariat Daerah. Selain Sekda, Setda juga memiliki beberapa jabatan penting lainnya, di antaranya:

  • Asisten, Sekretaris DPRD, dan Staf Ahli (Eselon II.b)
  • Kepala Bagian (Eselon III.a)
  • Kepala Sub Bagian (Eselon IV.a)

Struktur ini memperlihatkan bahwa Setda merupakan pusat koordinasi pemerintahan yang vital di daerah. Dengan demikian, jabatan Sekda memegang peranan penting dalam menjembatani arah kebijakan kepala daerah dengan implementasi teknis di lapangan.

Publik Menaruh Harapan
Dengan penetapan Rismal Hadi sebagai Sekda definitif, publik berharap roda pemerintahan di Kota Bukittinggi bisa berjalan lebih stabil dan terkoordinasi.

Harapan ini menjadi penting, mengingat Sekda memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan program pembangunan dan pelayanan publik berjalan lancar serta sesuai dengan visi misi kepala daerah.

(Alex.jr)

ADVERTISEMENT
Previous Post

Dinas PUPR Kota Payakumbuh Laksanakan Uji Sertifikasi Tenaga Konstruksi

Next Post

Pemerintah Kota Payakumbuh Secara Resmi Melepas Kontingen Shorinji Kempo Ikuti Kejurda Se Sumatera Barat

Sumbar Time

Sumbar Time

Setiap Waktu Bernilai Informasi

BacaJuga

Kasus Dugaan Kekerasan di UFDK, SPDP Meluncur, 16 Nama Disebut, Kini Penyidik Diuji
Bukittinggi

Kasus Dugaan Kekerasan di UFDK, SPDP Meluncur, 16 Nama Disebut, Kini Penyidik Diuji

25 Agustus 2026
KPK, Komnas HAM, dan Ombudsman Digedor: UFDK Lempar Bola Panas ke Jakarta, Bukittinggi Kian Berisik
Bukittinggi

KPK, Komnas HAM, dan Ombudsman Digedor: UFDK Lempar Bola Panas ke Jakarta, Bukittinggi Kian Berisik

1 Agustus 2026
92 Persen WNI Belum Pernah ke Luar Negeri, Survei Ungkap Mimpi Besar yang Masih Tertahan
Bukittinggi

92 Persen WNI Belum Pernah ke Luar Negeri, Survei Ungkap Mimpi Besar yang Masih Tertahan

24 Juli 2026
Polemik Lahan Pemko dan UFDK Memanas, Satpol PP Dilaporkan ke Polresta
Bukittinggi

Polemik Lahan Pemko dan UFDK Memanas, Satpol PP Dilaporkan ke Polresta

22 Juli 2026
Cerint Iralloza Tasya Dipercaya Jaga Jantung Keuangan LPM Sumbar
Bukittinggi

Cerint Iralloza Tasya Dipercaya Jaga Jantung Keuangan LPM Sumbar

19 Juli 2026
Next Post
Pemerintah Kota Payakumbuh Secara Resmi Melepas Kontingen Shorinji Kempo Ikuti Kejurda Se Sumatera Barat

Pemerintah Kota Payakumbuh Secara Resmi Melepas Kontingen Shorinji Kempo Ikuti Kejurda Se Sumatera Barat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Justictalk ” Ngobrol santai melek hukum”

https://youtu.be/r3p0YSm3qWE
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aviary Terbesar di Asia Tenggara Ada di Kota Bukittinggi Salah Satunya

Aviary Terbesar di Asia Tenggara Ada di Kota Bukittinggi Salah Satunya

7 Juni 2024
Lebih Dari 1000 Orang Mengantri di Rumah Dinas Walikota Bukittinggi

Lebih Dari 1000 Orang Mengantri di Rumah Dinas Walikota Bukittinggi

30 Desember 2023
Ini Dampak Digratiskan Objek Wisata Di Bukittinggi

Ini Dampak Digratiskan Objek Wisata Di Bukittinggi

23 Desember 2023
Viral Membawa Berkah di Objek Wisata Negeri Diatas Awan

Viral Membawa Berkah di Objek Wisata Negeri Diatas Awan

5 Mei 2024
Kasus Dugaan Kekerasan di UFDK, SPDP Meluncur, 16 Nama Disebut, Kini Penyidik Diuji

Kasus Dugaan Kekerasan di UFDK, SPDP Meluncur, 16 Nama Disebut, Kini Penyidik Diuji

0
Musda DPD PAN Payakumbuh,Empat Nama Diputuskan DPW Menjadi Pimpinan Pengurus DPD PAN Kota Payakumbuh

Musda DPD PAN Payakumbuh,Empat Nama Diputuskan DPW Menjadi Pimpinan Pengurus DPD PAN Kota Payakumbuh

0
Safaruddin Dt. Bandaro Rajo : Bamus DPRD Bukan Hanya Membahas Ranperda SOPD Semata

Safaruddin Dt. Bandaro Rajo : Bamus DPRD Bukan Hanya Membahas Ranperda SOPD Semata

0
MTB JELAJAH GUNUNG BUNGSU BERTABUR HADIAH

MTB JELAJAH GUNUNG BUNGSU BERTABUR HADIAH

0
Kasus Dugaan Kekerasan di UFDK, SPDP Meluncur, 16 Nama Disebut, Kini Penyidik Diuji

Kasus Dugaan Kekerasan di UFDK, SPDP Meluncur, 16 Nama Disebut, Kini Penyidik Diuji

25 Agustus 2026
Subsidi Trans Padang Disorot Lagi, Kejati Sumbar Periksa Dirut Pengelola Koridor 6

Subsidi Trans Padang Disorot Lagi, Kejati Sumbar Periksa Dirut Pengelola Koridor 6

20 Agustus 2026
Canduang Rayakan HUT RI dengan Konsep Bergilir Antar-Nagari

Canduang Rayakan HUT RI dengan Konsep Bergilir Antar-Nagari

13 Agustus 2026
KPK, Komnas HAM, dan Ombudsman Digedor: UFDK Lempar Bola Panas ke Jakarta, Bukittinggi Kian Berisik

KPK, Komnas HAM, dan Ombudsman Digedor: UFDK Lempar Bola Panas ke Jakarta, Bukittinggi Kian Berisik

1 Agustus 2026

Berita Terbaru

Kasus Dugaan Kekerasan di UFDK, SPDP Meluncur, 16 Nama Disebut, Kini Penyidik Diuji

Kasus Dugaan Kekerasan di UFDK, SPDP Meluncur, 16 Nama Disebut, Kini Penyidik Diuji

25 Agustus 2026
Subsidi Trans Padang Disorot Lagi, Kejati Sumbar Periksa Dirut Pengelola Koridor 6

Subsidi Trans Padang Disorot Lagi, Kejati Sumbar Periksa Dirut Pengelola Koridor 6

20 Agustus 2026
Canduang Rayakan HUT RI dengan Konsep Bergilir Antar-Nagari

Canduang Rayakan HUT RI dengan Konsep Bergilir Antar-Nagari

13 Agustus 2026
KPK, Komnas HAM, dan Ombudsman Digedor: UFDK Lempar Bola Panas ke Jakarta, Bukittinggi Kian Berisik

KPK, Komnas HAM, dan Ombudsman Digedor: UFDK Lempar Bola Panas ke Jakarta, Bukittinggi Kian Berisik

1 Agustus 2026
ADVERTISEMENT
Sumbartime.com

Sumbartime.com -"Setiap Waktu Bernilai Informasi"

Ikuti Kami

  • Redaksi Sumbartime.com
  • Pedoman Berita
  • Disclaimer

© 2025 sumbartime.com - Design By rudDesign.

No Result
View All Result
  • Redaksi Sumbartime.com
  • Pedoman Berita
  • Disclaimer
  • Iklan

© 2025 sumbartime.com - Design By rudDesign.