BUKITTINGGI – Kota Bukittinggi kini telah resmi memiliki Sekretaris Daerah (Sekda) definitif setelah Rismal Hadi dilantik pada 8 Juli 2025 lalu. Meski telah beberapa pekan berjalan, perbincangan publik seputar posisi strategis ini masih hangat dibicarakan. Banyak warga yang penasaran tentang apa sebenarnya perbedaan antara Sekda dan Setda.
Sekda vs Setda: Apa Bedanya?
Dalam struktur pemerintahan daerah, istilah Sekda dan Setda kerap disalahartikan atau dipertukarkan. Padahal, keduanya memiliki makna dan fungsi yang berbeda.
Sekda (Sekretaris Daerah) adalah jabatan struktural eselon II.a, yang secara hierarkis menjadi pejabat tinggi pratama di lingkungan pemerintah daerah. Sekda bertanggung jawab langsung kepada kepala daerah, dalam hal ini Wali Kota Bukittinggi.
Tugas utamanya adalah membantu kepala daerah dalam menyusun kebijakan strategis, mengoordinasikan seluruh perangkat daerah, serta menyelenggarakan administrasi pemerintahan secara efektif dan efisien.
Sementara itu, Setda (Sekretariat Daerah) adalah institusi atau perangkat daerah yang menjadi “kantor” bagi Sekda dan jajarannya. Setda berfungsi sebagai unsur pembantu pimpinan daerah yang mendukung pelaksanaan kebijakan dan kegiatan pemerintahan. Singkatnya, Sekda adalah pemimpin, dan Setda adalah lembaga yang dipimpinnya.
Penunjukan dan Masa Jabatan Sekda
Merujuk pada ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2018, apabila terjadi kekosongan jabatan Sekda, maka penjabat Sekda hanya boleh menjabat selama maksimal 3 bulan. Jika Sekda yang definitif berhalangan sementara, masa tugas penjabatnya dapat diperpanjang hingga 6 bulan.
Penunjukan seorang Sekda bukanlah proses yang sederhana. Berdasarkan aturan yang berlaku, pengangkatan dan pemberhentian Sekda oleh gubernur harus melalui persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri), sebagaimana diatur dalam regulasi terakhir per 22 Februari 2025.
Struktur Jabatan di Lingkungan Sekretariat Daerah. Selain Sekda, Setda juga memiliki beberapa jabatan penting lainnya, di antaranya:
- Asisten, Sekretaris DPRD, dan Staf Ahli (Eselon II.b)
- Kepala Bagian (Eselon III.a)
- Kepala Sub Bagian (Eselon IV.a)
Struktur ini memperlihatkan bahwa Setda merupakan pusat koordinasi pemerintahan yang vital di daerah. Dengan demikian, jabatan Sekda memegang peranan penting dalam menjembatani arah kebijakan kepala daerah dengan implementasi teknis di lapangan.
Publik Menaruh Harapan
Dengan penetapan Rismal Hadi sebagai Sekda definitif, publik berharap roda pemerintahan di Kota Bukittinggi bisa berjalan lebih stabil dan terkoordinasi.
Harapan ini menjadi penting, mengingat Sekda memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan program pembangunan dan pelayanan publik berjalan lancar serta sesuai dengan visi misi kepala daerah.
(Alex.jr)




















