Sumbartime – Pasaman Barat – Sebanyak 14 tersangka kasus narkoba ditangkap di Pasaman Barat, Sumatera Barat. Salah satu tersangka adalah remaja berusia 15 tahun. Penangkapan ini dilakukan di berbagai lokasi oleh Polres Pasaman Barat dalam operasi besar-besaran untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, menjelaskan bahwa penangkapan ini mencakup beberapa lokasi yang menjadi titik penyebaran narkoba. Tersangka yang ditangkap termasuk RA (20), GK (27), ED (37), DD (32), AH (26), ZA (19), RS (38), DH (29), BS (20), LG (30), PA (23), dan seorang anak di bawah umur, MR (15). Saat ini, semua tersangka sedang menjalani proses hukum di Polres Pasaman Barat, sementara berkas perkara anak di bawah umur sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pasaman Barat.
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa ganja seberat 1,6 kilogram dan sabu-sabu sebanyak 31,49 gram. Berdasarkan hasil penyelidikan, sabu-sabu tersebut diketahui berasal dari Kota Bukittinggi, sedangkan ganja berasal dari Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara. Kapolres menegaskan akan terus meningkatkan patroli wilayah dan berkoordinasi dengan kepolisian di daerah lain, termasuk perbatasan Sumatera Utara, untuk mencegah masuknya narkoba ke Pasaman Barat.
Sebagai upaya mencegah masuknya barang haram tersebut ke wilayah Kabupaten Pasaman Barat,” sebutnya.
AKBP Agung Tribawanto menegaskan bahwa para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114, Pasal 112, dan Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi mereka sangat berat, mulai dari pidana mati, penjara seumur hidup, hingga hukuman penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling banyak Rp10 miliar.
“Pelaku terancam hukuman pidana mati atau pidana seumur hidup atau pidana paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta denda paling banyak Rp10 miliar,” tegasnya.
Penangkapan ini diharapkan dapat menjadi langkah signifikan dalam upaya pemberantasan narkoba di wilayah Pasaman Barat dan sekitarnya.(R)





















