Sumbartime – – Kepala Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menekankan besarnya kerugian yang ditimbulkan akibat perburuan dan perdagangan trenggiling, yang merupakan satwa dilindungi di Indonesia.
“Trenggiling memiliki peran krusial dalam menjaga keseimbangan ekosistem dengan memakan rayap, semut, dan serangga lainnya.Dalam pernyataan tertulis yang dirilis pada Jumat (28/6/2024)
Novianto menegaskan bahwa aktivitas ilegal ini tidak hanya mengancam keberlangsungan hidup trenggiling, tetapi juga merusak ekosistem yang bergantung pada peran ekologis mereka. Ia menyebutkan bahwa trenggiling dilindungi oleh Undang-Undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya (KSDAE), sehingga tindakan perburuan dan perdagangan trenggiling dapat dikenai sanksi hukum yang berat.
Baru-baru ini, seorang warga Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat, berinisial AF (42), ditangkap karena terlibat dalam perdagangan ilegal 8,63 kilogram sisik trenggiling, yang setara dengan perburuan sekitar 26 ekor trenggiling. Berdasarkan perhitungan valuasi ekonomi yang dilakukan Gakkum LHK dan Institut Pertanian Bogor, nilai ekonomis dari satwa tersebut diperkirakan mencapai Rp50,6 juta per ekor. Dengan demikian, total kerugian lingkungan yang diakibatkan oleh perburuan ini mencapai sekitar Rp1,3 miliar.
Novianto menekankan bahwa konservasi trenggiling sangat penting untuk keberlanjutan ekosistem di Sumatera. Ia menyerukan peningkatan kesadaran masyarakat dan penegakan hukum yang lebih ketat untuk mencegah perburuan dan perdagangan ilegal satwa-satwa yang dilindungi.
“Perlindungan terhadap trenggiling dan satwa lainnya tidak hanya penting untuk keanekaragaman hayati, tetapi juga untuk kesejahteraan ekosistem dan kehidupan manusia di masa mendatang,” ujarnya.(R)

















