Sumbartime – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Payakumbuh telah menggelar Rapat Pleno untuk menetapkan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD hasil Pemilu serentak tahun 2024. Rapat tersebut berlangsung di aula Hotel di kawasan Kodok Kecamatan Payakumbuh Utara pada Kamis sore, 2 Mei 2024.
Rapat Pleno yang terbuka dihadiri oleh Ketua KPU Payakumbuh, Wisri Yasir, Penjabat Walikota Payakumbuh, empat komisioner KPU, serta perwakilan dari partai politik (Parpol) dan pihak keamanan seperti Kapolres Payakumbuh yang diwakili oleh Wakapolres, KOMPOL Russirwan, dan Dandim 0306/50 Kota.
Wisri Yasir, sebagai Ketua KPU Kota Payakumbuh, menjelaskan bahwa rapat tersebut bertujuan untuk menetapkan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD periode 2024-2029 berdasarkan Keputusan KPU Kota Payakumbuh Nomor 211 tahun 2024.
Dalam rapat tersebut, jumlah perolehan kursi dan suara sah dari masing-masing Parpol peserta Pemilu Legislatif pada 14 Februari lalu dibacakan. Berdasarkan hasil tersebut, diputuskan perolehan kursi di masing-masing Daerah Pemilihan (Dapil) di Kota Payakumbuh serta nama anggota DPRD terpilih dari masing-masing partai politik.
Detail perolehan kursi dan nama anggota terpilih di setiap Dapil juga diumumkan dalam rapat tersebut, mencakup Dapil 1 (Kecamatan Payakumbuh Barat), Dapil 2 (Kecamatan Payakumbuh Utara dan Latina), serta Dapil 3 (Kecamatan Payakumbuh Timur dan Payakumbuh Selatan).(R)