Sumbartime – Seorang pria paruh baya bernama Pini (51) warga Jorong Koto Tangah Nagari Lubuak Batingkok Kecamatan Harau Kabupaten Limapuluh Kota nekat mencabuli seorang siswi sekolah dasar, berusia 12 tahun.
Reskrim Iptu Hendra mengatakan, penangkapan berawal dari pihak keluarga yang melapor ke polisi pada Jumat (20/10) berawal dari Laporan tersebut kemudian diikuti dengan penyelidikan intensif hingga diperoleh bukti awal yang cukup, sehingga petugas berhasil menangkap terduga pelaku pada Senin (23/10) malam.
“Pelaku mengakui perbuatannya saat diperiksa di Mapolres Limapuluh Kota, di mana ia mengungkap bahwa telah melakukan perbuatan tersebut berulang kali,” jelasnya
Bahkan memberi korban uang sebesar Rp20 ribu hingga Rp25 ribu setelah melakukannya. Saat ini, pelaku ditahan di Mapolres Limapuluh Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.”





















