Sumbartime.com,- Senin, 24 Juli 2023, tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat berhasil menangkap seorang pengedar sabu berinisial HF (33) di Jorong Air Haji, Nagari Ranah Air Haji, Kecamatan Sungai Aur.
Penangkapan ini merupakan hasil dari informasi yang disampaikan oleh beberapa tokoh masyarakat melalui kegiatan Jum’at Curhat yang diadakan oleh Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Basuki, beberapa waktu lalu terkait maraknya peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Sungai Aur.
Kasat Resnarkoba AKP Eri Yanto memimpin operasi penangkapan yang dilaksanakan sekitar pukul 16.30 Wib. Petugas melakukan penyelidikan terhadap sebuah rumah di Jorong Air Haji yang sering dijadikan tempat transaksi narkotika golongan I jenis sabu, sesuai dengan informasi dari masyarakat.
“Hasil penggeledahan terhadap pelaku, petugas menemukan sebanyak enam paket sedang yang diduga berisikan narkotika jenis sabu di dalam kantong celana bagian depan sebelah kanan yang sedang dipakainya.
Selanjutnya petugas juga melakukan penggeledahan dirumah pelaku untuk mencari barang bukti lainnya,” ungkap AKP Eri Yanto.
Dalam operasi ini, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti dari pelaku HF, antara lain enam paket sedang dan satu paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening, satu unit handphone merk Vivo Y21 warna diamond glow, serta satu helai celana jeans pendek merk piccaso warna biru.
Menurut AKP Eri Yanto, pelaku HF adalah seorang target operasi yang sudah menjadi incaran pihak kepolisian. Pelaku merupakan residivis dalam perkara yang sama pada tahun 2013 dan dikenal licin dalam mengedarkan barang haramnya serta sering berpindah-pindah rumah untuk mengelak dari penangkapan.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Pasaman Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)





















