• AD ART Sumbartime.com
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Home
  • Home
  • Iklan
  • Pedoman Berita
  • Redaksi Sumbartime.com
  • Sitemap
  • Tentang Kami
  • Visi Misi
Sumbartime.com
Advertisement
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Sumbartime.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Sumbar
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Nasional
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Video
  • Wisata
ADVERTISEMENT
Home Sumbar Bukittinggi

Kantongi Izin, Wako Erman Safar Nonton Bareng Piala Dunia

Sumbar Time by Sumbar Time
23 November 2022
in Bukittinggi
A A
0
Kantongi Izin, Wako Erman Safar Nonton Bareng Piala Dunia
0
SHARES
10
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

Sumbartime.com,- Walikota Bukittinggi Erman Safar beserta jajarannya dan masyarakat Bukittinggi pecinta sepakbola, adakan nonton bareng FIFA World Cup 2022, di aula rumah dinas walikota Bukittinggi. Selasa,(22/11).

ADVERTISEMENT

Salah satu pecinta sepakbola Om Dave respon nya..! Mantap betul Pertandingan nya pak Wali Erman Safar, pak Sekda Martias Wanto, H. Chairunnas, Om Dedi Candra, Om Yopiez Yopi, Om Zulhendri Kayo, Om Oskar Simta. Katanya yang duduk semeja dengan pejabat kota Bukittinggi.

ADVERTISEMENT

Apalagi karena kita Manonton Pertandingan ini di Layar yang Selebar Dinding Aula ini. Ujarnya.

Alhamdulillah, kami dari Tim Konseptor Pedati Hebat XII dan HUT Kota Bukittinggi Sudah Memiliki Izin lisensi untuk Mengadakan Event Nonton Bareng/NOBAR GRATIS PIALA DUNIA QATAR 2022, dengan Menggunakan Layar LED Besar, bersama Bapak Walikota Bukittinggi H. Erman Safar, SH beserta Jajaran Pemko Bukittinggi..

BacaJuga

Kasus Dugaan Kekerasan di UFDK, SPDP Meluncur, 16 Nama Disebut, Kini Penyidik Diuji

Kasus Dugaan Kekerasan di UFDK, SPDP Meluncur, 16 Nama Disebut, Kini Penyidik Diuji

25 Agustus 2026
KPK, Komnas HAM, dan Ombudsman Digedor: UFDK Lempar Bola Panas ke Jakarta, Bukittinggi Kian Berisik

KPK, Komnas HAM, dan Ombudsman Digedor: UFDK Lempar Bola Panas ke Jakarta, Bukittinggi Kian Berisik

1 Agustus 2026
92 Persen WNI Belum Pernah ke Luar Negeri, Survei Ungkap Mimpi Besar yang Masih Tertahan

92 Persen WNI Belum Pernah ke Luar Negeri, Survei Ungkap Mimpi Besar yang Masih Tertahan

24 Juli 2026

Untuk bisa menggelar Nobar Piala Dunia Qatar 2022, harus MEMILIKI IZIN dari pemegang hak siar. Jika menggelar nobar tanpa izin dari pemegang hak siar, bisa terancam SANKSI denda hingga Rp 1 Miliar.

Yang Insha Allah akan diadakan mulai dari hari Kick off Hingga hari Final. Ujar Om Dave.              

Event ini Khusus diadakan gratis untuk Seluruh Masyarakat Bukittinggi. Dan satu jam sebelum nobar kami akan suguhkan Teh dan Kopi. Kata Om Dave.

Insha Allah, untuk Seluruh Dunsanak Kota Bukittinggi, mari kita Hadiri Event yang spektakuler yang seperti ini, yang Cuma ada sakali dalam 4 tahun, sembari kita  tetap Memperkuat serta merajut ukhuwah islamiah antar masyarakat tercinta dari semua golongan.

Dan event NoBar ini adalah sebagai pemanasan sambil menunggu Event Gadang (besar) Pedati HEBAT XII dan HUT Kota Bukittinggi, yang Insha Allah akan Tayang pada tanggal 15-31 Desember 2022 dengan Menggunakan 6 Stage di kota ini yakni di Lapangan Kantin, Taman Jam Gadang, Komplek Pasa Ateh, Panorama, Benteng Fordekock, Ngarai Sianok.

Mangkanya sekarang Pak Walikota Hebat kita sudah mulai berlari dengan Kecepatan 100km/Jam dengan Berbagai Program ekonomi kerakyatan yang menyentuh ke Basis Masyarakat Kecil.

Semoga seluruh Stake Holder yang terkait serta pemangku kebijakan bisa untuk Ikut berlari bersama dengan kecepatan yang samo pula, Sehingga nantinya akan terwujud sebuah gerak lurus yang beraturan dengan kecepatan yang sama. Pungkas Om Dave.

Untuk diketahui setiap ajang piala dunia, tradisi nobar atau nonton bareng sering ditemui di banyak tempat. Namun kali ini, menggelar nobar piala dunia tak bisa sembarangan. Ada aturan yang harus diikuti. Jika nekat, bisa terancam masalah hukum.

Sebagai pemegang hak siar eksklusif Piala Dunia 2022, PT Surya Citra Televisi, PT Indosiar Visual Mandiri, PT Vidio Dot Com, dan PT Mediatama Televisi atau yang tergabung pada Grup SCM memiliki kewenangan penuh atas penyiaran Piala Dunia 2022 di Indonesia.

Dikutip laman Sports Mint Media, turnamen ini akan disiarkan di saluran free-to-air, yakni SCTV, Indosiar, O Channel, dan Mentari TV, serta saluran TV berbayar olahraga Champions TV dan platform streaming-nya, Vidio.

ADVERTISEMENT

Dilansir dari Pengumuman Hak Siar Tayangan FIFA World Cup 2022 dan English Premier League Competition Seasons 2022/2023, 2023/2024, 2024/2025, Grup SCM telah memperingati untuk para pihak yang akan menyelenggarakan nobar piala dunia untuk mengajukan izin terlebih dahulu kepada Grup SCM atau mitra mereka, PT IEG.

Dalam publikasi tersebut, Grup SCM juga menjelaskan bahwa siapapun yang tetap melakukan nobar ilegal maka akan melanggar Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto. Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Suasana riuh tepuk tangan saat tim Arab Saudi mampu membalikkan ketertinggalan nya.

ARGENTINA 1-2 ARAB SAUDI
Sempat tertinggal satu gol Argentina, Arab Saudi melakukan ‘comebak’ sensasional dengan mencetak dua gol balasan ke gawang Emiliano Martinez.

Skor akhir Tetap 1-2 untuk Kemenangan Tim Arab Saudi dengan MENGALAHKAN Tim Argentina. (alex)

ADVERTISEMENT
Previous Post

Implementasikan Fungsi Anggaran Komisi III DPRD Kota Solok Lakukan Pembahasan Bersama 4 OPD

Next Post

Lima Kementrian Berikan Penghargaan STBM Berkelanjutan Untuk Bukittinggi

Sumbar Time

Sumbar Time

Setiap Waktu Bernilai Informasi

BacaJuga

Kasus Dugaan Kekerasan di UFDK, SPDP Meluncur, 16 Nama Disebut, Kini Penyidik Diuji
Bukittinggi

Kasus Dugaan Kekerasan di UFDK, SPDP Meluncur, 16 Nama Disebut, Kini Penyidik Diuji

25 Agustus 2026
KPK, Komnas HAM, dan Ombudsman Digedor: UFDK Lempar Bola Panas ke Jakarta, Bukittinggi Kian Berisik
Bukittinggi

KPK, Komnas HAM, dan Ombudsman Digedor: UFDK Lempar Bola Panas ke Jakarta, Bukittinggi Kian Berisik

1 Agustus 2026
92 Persen WNI Belum Pernah ke Luar Negeri, Survei Ungkap Mimpi Besar yang Masih Tertahan
Bukittinggi

92 Persen WNI Belum Pernah ke Luar Negeri, Survei Ungkap Mimpi Besar yang Masih Tertahan

24 Juli 2026
Polemik Lahan Pemko dan UFDK Memanas, Satpol PP Dilaporkan ke Polresta
Bukittinggi

Polemik Lahan Pemko dan UFDK Memanas, Satpol PP Dilaporkan ke Polresta

22 Juli 2026
Cerint Iralloza Tasya Dipercaya Jaga Jantung Keuangan LPM Sumbar
Bukittinggi

Cerint Iralloza Tasya Dipercaya Jaga Jantung Keuangan LPM Sumbar

19 Juli 2026
Next Post
Lima Kementrian Berikan Penghargaan STBM Berkelanjutan Untuk Bukittinggi

Lima Kementrian Berikan Penghargaan STBM Berkelanjutan Untuk Bukittinggi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Justictalk ” Ngobrol santai melek hukum”

https://youtu.be/r3p0YSm3qWE
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aviary Terbesar di Asia Tenggara Ada di Kota Bukittinggi Salah Satunya

Aviary Terbesar di Asia Tenggara Ada di Kota Bukittinggi Salah Satunya

7 Juni 2024
Lebih Dari 1000 Orang Mengantri di Rumah Dinas Walikota Bukittinggi

Lebih Dari 1000 Orang Mengantri di Rumah Dinas Walikota Bukittinggi

30 Desember 2023
Ini Dampak Digratiskan Objek Wisata Di Bukittinggi

Ini Dampak Digratiskan Objek Wisata Di Bukittinggi

23 Desember 2023
Viral Membawa Berkah di Objek Wisata Negeri Diatas Awan

Viral Membawa Berkah di Objek Wisata Negeri Diatas Awan

5 Mei 2024
Kasus Dugaan Kekerasan di UFDK, SPDP Meluncur, 16 Nama Disebut, Kini Penyidik Diuji

Kasus Dugaan Kekerasan di UFDK, SPDP Meluncur, 16 Nama Disebut, Kini Penyidik Diuji

0
Musda DPD PAN Payakumbuh,Empat Nama Diputuskan DPW Menjadi Pimpinan Pengurus DPD PAN Kota Payakumbuh

Musda DPD PAN Payakumbuh,Empat Nama Diputuskan DPW Menjadi Pimpinan Pengurus DPD PAN Kota Payakumbuh

0
Safaruddin Dt. Bandaro Rajo : Bamus DPRD Bukan Hanya Membahas Ranperda SOPD Semata

Safaruddin Dt. Bandaro Rajo : Bamus DPRD Bukan Hanya Membahas Ranperda SOPD Semata

0
MTB JELAJAH GUNUNG BUNGSU BERTABUR HADIAH

MTB JELAJAH GUNUNG BUNGSU BERTABUR HADIAH

0
Kasus Dugaan Kekerasan di UFDK, SPDP Meluncur, 16 Nama Disebut, Kini Penyidik Diuji

Kasus Dugaan Kekerasan di UFDK, SPDP Meluncur, 16 Nama Disebut, Kini Penyidik Diuji

25 Agustus 2026
Subsidi Trans Padang Disorot Lagi, Kejati Sumbar Periksa Dirut Pengelola Koridor 6

Subsidi Trans Padang Disorot Lagi, Kejati Sumbar Periksa Dirut Pengelola Koridor 6

20 Agustus 2026
Canduang Rayakan HUT RI dengan Konsep Bergilir Antar-Nagari

Canduang Rayakan HUT RI dengan Konsep Bergilir Antar-Nagari

13 Agustus 2026
KPK, Komnas HAM, dan Ombudsman Digedor: UFDK Lempar Bola Panas ke Jakarta, Bukittinggi Kian Berisik

KPK, Komnas HAM, dan Ombudsman Digedor: UFDK Lempar Bola Panas ke Jakarta, Bukittinggi Kian Berisik

1 Agustus 2026

Berita Terbaru

Kasus Dugaan Kekerasan di UFDK, SPDP Meluncur, 16 Nama Disebut, Kini Penyidik Diuji

Kasus Dugaan Kekerasan di UFDK, SPDP Meluncur, 16 Nama Disebut, Kini Penyidik Diuji

25 Agustus 2026
Subsidi Trans Padang Disorot Lagi, Kejati Sumbar Periksa Dirut Pengelola Koridor 6

Subsidi Trans Padang Disorot Lagi, Kejati Sumbar Periksa Dirut Pengelola Koridor 6

20 Agustus 2026
Canduang Rayakan HUT RI dengan Konsep Bergilir Antar-Nagari

Canduang Rayakan HUT RI dengan Konsep Bergilir Antar-Nagari

13 Agustus 2026
KPK, Komnas HAM, dan Ombudsman Digedor: UFDK Lempar Bola Panas ke Jakarta, Bukittinggi Kian Berisik

KPK, Komnas HAM, dan Ombudsman Digedor: UFDK Lempar Bola Panas ke Jakarta, Bukittinggi Kian Berisik

1 Agustus 2026
ADVERTISEMENT
Sumbartime.com

Sumbartime.com -"Setiap Waktu Bernilai Informasi"

Ikuti Kami

  • Redaksi Sumbartime.com
  • Pedoman Berita
  • Disclaimer

© 2025 sumbartime.com - Design By rudDesign.

No Result
View All Result
  • Redaksi Sumbartime.com
  • Pedoman Berita
  • Disclaimer
  • Iklan

© 2025 sumbartime.com - Design By rudDesign.