SUMBARTIME.COM-Kasus dugaan penganiayaan terhadap anak bawah umur yang terjadi di Nagari Baruah Gunuang, Kecamatan Bukit Barisan, Kabupaten Limapuluh Kota, yang hingga saat ini masih dalam proses penanganan pihak Kepolisian memasuki babak baru.
Setelah proses penanganan salah satu terlapor yang merupakan anak bawah umur diselesaikan dengan cara peradilan pidana di luar proses peradilan pidana atau Diversi, Unit PPA Polres Limapuluh Kota, langsung melakukan proses penanganan perkara terhadap terlapor lainnya inisial D.
Hal itu diungkapkan oleh pihak keluarga korban inisial L di Kota Payakumbuh, Rabu (13/7) siang. Menurutnya kasus dugaan penganiayaan yang menimpa keponakannya seorang anak masih bawah umur yang terjadi pada Desember 2021 silam di Nagari Baruah Gunuang memasuki babak baru, ungkapnya menjelaskan.
“Setelah proses Diversi salah satu terlapor yang merupakan anak bawah umur selesai, polisi langsung melanjutkan proses penanganan perkara terhadap terlapor lainnya inisial D,” ujar L mengatakan.
Jadi nantinya kasus berlanjut ke ranah hukum sesuai dengan laporan yang kami buat, sambungnya lagi.
Menanggapi lamanya proses penanganan kasus tersebut, pihak keluarga menjelaskan jika kuat dugaan ada campur tangan “pembesar” mengintervensi agar perkara tidak berlanjut, akan tetapi alhamdulillah aparat hukum tidak terpengaruh dan kukuh untuk memproses serta mengawal kasus hingga keadilan benar benar bisa dirasakan oleh masyarakat, jelas L.
Terpisah menurut sumber dari pihak Kepolisian Polres Limapuluh Kota, saat dihubungi membenarkan jika saat ini pihaknya fokus agar kasus dugaan penganiayaan terhadap anak bawah umur yang terjadi di Baruah Gunuang dengan terlapor inisial D, berkasnya cepat selesai dan dilimpahkan ke pengadilan.
Sumber juga menjelaskan, jika dalam kasus tersebut, pihak Kepolisian telah melakukan upaya mediasi secara kekeluargaan antara pelapor dan terlapor. Akan tetapi sepertinya proses yang dinginkan sulit dicapai, dengan alasan pihak pelapor ingin kasus tersebut diproses secara hukum, tutupnya mengungkapkan.
Seperti diketahui sebelumnya, seorang warga Nagari Baruah Gunuang, Kecamatan Bukit Barisan, Kabupaten Limapuluh Kota, pada Desember 2021 silam telah melaporkan adanya dugaan tindakan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap anaknya yang masih bawah umur dan tercatat sebagai siswa MTsN setingkat SMP kepada pihak Kepolisian.
Dalam laporan tersebut orang tua korban, melaporkan dua orang terduga pelaku yang berstatus ayah dan anak.
Adapun informasi yang berhasil dikumpulkan, kasus bermula terjadi saat korban dan salah satu terlapor yang sama sama tercatat sebagai pelajar MTsN di kawasan Nagari setempat bersiteru dan berujung pada perkelahian. Namun perseteruan dua remaja itu, ternyata tidak berhenti sampai di situ saja. Salah satu remaja yang terlibat dalam perkelahian tersebut langsung pulang dan mengadu kepada ayahnya. Ironisnya, laporan dari sang anak, ditanggapi dengan serius serta emosi. Sejurus kemudian, ayah dan anak tersebut langsung pergi mencari keberadaan korban.
Tak lama kemudian korban ditemukan. Selanjutnya tanpa pikir panjang, ayah dan anak tersebut langsung menghajar korban hingga babak belur. Akibat dari dugaan pengeroyokan dan penganiayaan itu korban mengalami luka memar di bagian wajah serta tubuhnya yang lain.
Selain menderita luka memar korban juga mengalami traumatik yang cukup serius. Sejak peristiwa dugaan penganiayaan dan pengeroyokan yang menimpa dirinya, korban takut keluar rumah dan melihat orang banyak. Akibatnya korban terpaksa berhenti dari sekolah.
Oleh pihak keluarga korban, kasus itu telah pernah dilaporkan ke Pemerintahan Nagari setempat dan berharap agar persoalan bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan. Akan tetapi penyelesaian perkara melalui jalur kekeluargaan yang diharapkan oleh pihak korban menemukan jalan buntu sehingga mereka sepakat memutuskan untuk melaporkan peristiwa yang dialami oleh korban ke polisi. (aa)




















