Sumbartime.com,- Saat ini semua berada pada era keterbukaan. Apa saja kebijakan publik, berhak diketahui oleh publik. Hal itu disampaikan Martias Wanto Sekdako Bukittinggi saat rapat PPID di perpustakaan Bung-Hatta.Rabu,13/7/2022.
Kegiatan ini dibuka Wali Kota Bukittinggi Erman Safar yang diwakili Sekdako Bukittinggi Martias Wanto.
Sekdako Bukittinggi mengatakan, beberapa ketentuan, mulai dari pusat hingga daerah tingkat II. Apa saja yang menjadi kewajiban dan hak warga dan penyedia informasi juga harus dipahami.
“Semua SKPD, tidak bisa lagi menutup diri dari informasi yang dibutuhkan publik,” terang Sekda Martias Wanto.
“Agar setiap SKPD memberikan informasi yang benar,”harapan sekretaris daerah kota Bukittinggi itu.
Untuk kita ketahui, ada tiga jenis informasi yaitu,informasi berkala, informasi serta merta dan informasi yang dikecualikan.
Kepala Diskominfo Bukittinggi, Erwin Umar, selaku PPID Utama, menjelaskan, dalam rangka pengelolaan layanan informasi dan dokumentasi publik di lingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi dan penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) tahun 2023, maka Pemerintah Kota Bukittinggi melalui Dinas Komunikasi dan Informatika menyelenggarakan Rapat Koordinasi PPID terlaksana.
Rapat koordinasi PPID ini, dilaksanakan untuk menyamakan persepsi terkait pelaksanaan PPID di Bukittinggi.
“Kita ingin memaksimalkan pemetaan pemeringkatan yang lebih baik, karena dapat menilai sejauh mana posisi Bukittinggi saat ini. Sehingga pengelolaan informasi dan dokumentasi daerah dapat lebih dioptimalkan,” pungkas Kadis Kominfo Erwin Umar. (alex)


















