• AD ART Sumbartime.com
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Home
  • Home
  • Iklan
  • Pedoman Berita
  • Redaksi Sumbartime.com
  • Sitemap
  • Tentang Kami
  • Visi Misi
Sumbartime.com
Advertisement
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Sumbartime.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Sumbar
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Nasional
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Video
  • Wisata
ADVERTISEMENT
Home Peristiwa

KPU Pasaman Rekutmen Relawan

Sumbar Time by Sumbar Time
12 September 2020
in Peristiwa
A A
0
KPU Pasaman Rekutmen Relawan
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

SUMBARTIME.COM-Guna meningkatkan sosialisasi dan partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman megadakan rekrutmen Relawan Demokrasi (Relasi).

ADVERTISEMENT

Relasi ini nantinya akan bertugas sebagai perpanjangan tangan KPU dalam melakukan sosialisasi ke seluruh wilayah Kabupaten Pasaman dengan menyasar segmen yang telah ditentukan.

ADVERTISEMENT

Hal ini berdasarkan surat pengumuman KPU Pasaman Nomor: 231/PP.062-Pu/1308/KPU-Kab/IX/2020.

“KPU Pasaman membuka rekruitmen relawan demokrasi untuk pemilihan serentak tahun 2020 ini. KPU membuka pendaftaran calon relawan demokrasi meliputi 10  basis pemilih yaitu keluarga, pemilih pemula, pemilih muda, pemilih perempuan, pemilih penyandang disabilitas, pemilih berkebutuhan khusus, kaum marjinal, komunitas, keagamaan, warga internet (netizen),” ujar Ketua KPU Pasaman, Rodi Andermi, Jumat, (11/9/20).

BacaJuga

Lansia di Limapuluh Kota Ditangkap Cabuli Siswi SMP Anak Tetangga

Lansia di Limapuluh Kota Ditangkap Cabuli Siswi SMP Anak Tetangga

29 Maret 2026
Bayi Perempuan Ditemukan Dalam Kardus di Gadut Bukittinggi

Bayi Perempuan Ditemukan Dalam Kardus di Gadut Bukittinggi

15 Januari 2026
Kepedulian di Tengah Bencana Ala Kapolresta Bukittinggi dan Bhayangkari

Kepedulian di Tengah Bencana Ala Kapolresta Bukittinggi dan Bhayangkari

29 November 2025

Rodi Andermi menjelaskan, dengan ketentuan sebagai persyratan relawan demokrasi, yakni, Warga Negara Indonesia, terdafar sebagai pemilih, berusia minimal 17 tahun pada saat mendaftar, khusus untuk relawan pemilih pemula maksimal berusia 25 tahun, pendidikan minimal SMA atau sederajat, berdomisili di wilayah Kabupaten Pasaman.

Non-partisan, sekurang-kurangnya dalam 5 tahun terakhir tidak berafiliasi pada partai politik, memiliki komitmen dan tanggung jawab sebagai relawan demokrasi, tidak pernah dipidana penjara dengan ancaman pidana 5 tahun atau lebih yang telah berkekuatan hukum tetap dan berkelakuan baik.

Bukan bagian dari penyelenggara pemilihan 2020 serta memiliki kemampuan berkomunikasi yang baik, termasuk komunikasi tertulis. Dan juga memiliki pengalaman dalam kegiatan penyuluhan atau aktif dalam organisasi kemasyarakatan atau kemahasiswaan.

Sementara koordinator divisi SDM, parmas, Eria Candra menjelaskan, bahwa relawan demokrasi diutamakan, yakni bagi relawan basis pemilih warga internet mampu mengoperasikan komputer,
membuat konten, desain, slogan, meme dan memiliki minimal 3 akun media sosial (FB, Twitter, Instagram) dengan follower atau friends minimal 500 orang. Sementara, bagi relawan basis komunitas berkedudukan sebagai ketua atau anggota komunitas tertentu.

Bagi relawan basis disabilitas berkedudukan sebagai ketua atau anggota lembaga penyandang disabilitas. Bagi relawan basis keagamaan berkedudukan sebagai penyuluh keagamaan Non-PNS.

Diutamakan bagi peserta yang pernah mengikuti kegiatan KPU, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota (antara lain, kursus kepemiluan atau Jambore demokrasi atau KPU Goes to Campus, School atau pesantren, dan menjadi relawan demokrasi pada pemilu tahun 2019).

“Persyaratan tersebut dibuktikan dengan fotokopi KTP yang masih berlaku, Surat keterangan terdaftar sebagai pemilih dari PPS atau bukti terdaftar dalam aplikasi sidalih, fotocopy ijazah SMA atau sederajat,
Pas foto 4 x 6 sebanyak 4 lembar.

ADVERTISEMENT

Surat pernyataan tidak menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam 5 tahun terakhir, surat pernyataan bersedia dan memiliki komitmen menjadi relawan demokrasi, surat pernyataan tidak pernah dipidana penjara dengan ancaman pidana 5 tahun atau lebih yang telah berkekuatan hukum tetap dan berkelakuan baik.

Surat pernyataan bukan bagian dari penyelenggara pemilu 2020.Menyerahkan karya tulis maksimal 2 lembar kertas A4 berisi motivasi mendaftar dan rencana program yang akan ditawarkan, daftar riwayat hidup, sertifikat atau piagam yang berkaitan dengan kegiatan KPU (bagi yang
mempunyai), terang Eria Candra.

Terkait jadwal pelaksanaan, Eria juga merinci, bahwa pengumuman Pendaftaran calon relawan demokrasi 10 s.d 13 September 2020. Penerimaan pendaftaran di KPU Kabupaten Pasaman dan penelitian administrasi 14 s.d 16 September 2020. Pengumuman hasil penelitian 17 s.d 18 September 2020. Seleksi wawancara 18 s.d 22 September 2020. Penetapan dan Pengumuman Hasil Seleksi Wawancara 24 September 2020.

“Formulir pendaftaran, surat pernyataan pemenuhan persyaratan dan daftar riwayat hidup dapat diperoleh di Kantor KPU Kabupaten Pasaman. Dokumen pendaftaran diserahkan kepada KPU Kabupaten Pasaman atau PPK setempat paling lambat tanggal  16 September 2020 pukul 16.00 WIB,tutup Eria Candra.(sggn)

ADVERTISEMENT
Previous Post

5 Pelaku Pembunuhan Sadis Diringkus Satreskrim Polres Payakumbuh, Motif Soal Asmara dan Cemburu

Next Post

Ini Visi dan Misi Paslon SAFARI Menuju Limapuluh Kota Madani

Sumbar Time

Sumbar Time

Setiap Waktu Bernilai Informasi

BacaJuga

Lansia di Limapuluh Kota Ditangkap Cabuli Siswi SMP Anak Tetangga
Limapuluh Kota

Lansia di Limapuluh Kota Ditangkap Cabuli Siswi SMP Anak Tetangga

29 Maret 2026
Bayi Perempuan Ditemukan Dalam Kardus di Gadut Bukittinggi
Bukittinggi

Bayi Perempuan Ditemukan Dalam Kardus di Gadut Bukittinggi

15 Januari 2026
Kepedulian di Tengah Bencana Ala Kapolresta Bukittinggi dan Bhayangkari
Peristiwa

Kepedulian di Tengah Bencana Ala Kapolresta Bukittinggi dan Bhayangkari

29 November 2025
Tim Mata Elang Satres Narkoba Polresta Bukittinggi Gagalkan Pengiriman Paket Sabu
Bukittinggi

Tim Mata Elang Satres Narkoba Polresta Bukittinggi Gagalkan Pengiriman Paket Sabu

15 November 2025
Pengguna Sabu Ditangkap di Bukittinggi, Bandar Kabur Saat Digerebek
Bukittinggi

Pengguna Sabu Ditangkap di Bukittinggi, Bandar Kabur Saat Digerebek

21 September 2025
Next Post
Ini Visi dan Misi Paslon SAFARI Menuju Limapuluh Kota Madani

Ini Visi dan Misi Paslon SAFARI Menuju Limapuluh Kota Madani

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Justictalk ” Ngobrol santai melek hukum”

https://youtu.be/r3p0YSm3qWE
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aviary Terbesar di Asia Tenggara Ada di Kota Bukittinggi Salah Satunya

Aviary Terbesar di Asia Tenggara Ada di Kota Bukittinggi Salah Satunya

7 Juni 2024
Lebih Dari 1000 Orang Mengantri di Rumah Dinas Walikota Bukittinggi

Lebih Dari 1000 Orang Mengantri di Rumah Dinas Walikota Bukittinggi

30 Desember 2023
Ini Dampak Digratiskan Objek Wisata Di Bukittinggi

Ini Dampak Digratiskan Objek Wisata Di Bukittinggi

23 Desember 2023
Viral Membawa Berkah di Objek Wisata Negeri Diatas Awan

Viral Membawa Berkah di Objek Wisata Negeri Diatas Awan

5 Mei 2024
KPK, Komnas HAM, dan Ombudsman Digedor: UFDK Lempar Bola Panas ke Jakarta, Bukittinggi Kian Berisik

KPK, Komnas HAM, dan Ombudsman Digedor: UFDK Lempar Bola Panas ke Jakarta, Bukittinggi Kian Berisik

0
Musda DPD PAN Payakumbuh,Empat Nama Diputuskan DPW Menjadi Pimpinan Pengurus DPD PAN Kota Payakumbuh

Musda DPD PAN Payakumbuh,Empat Nama Diputuskan DPW Menjadi Pimpinan Pengurus DPD PAN Kota Payakumbuh

0
Safaruddin Dt. Bandaro Rajo : Bamus DPRD Bukan Hanya Membahas Ranperda SOPD Semata

Safaruddin Dt. Bandaro Rajo : Bamus DPRD Bukan Hanya Membahas Ranperda SOPD Semata

0
MTB JELAJAH GUNUNG BUNGSU BERTABUR HADIAH

MTB JELAJAH GUNUNG BUNGSU BERTABUR HADIAH

0
KPK, Komnas HAM, dan Ombudsman Digedor: UFDK Lempar Bola Panas ke Jakarta, Bukittinggi Kian Berisik

KPK, Komnas HAM, dan Ombudsman Digedor: UFDK Lempar Bola Panas ke Jakarta, Bukittinggi Kian Berisik

1 Agustus 2026
Antahlah, Sakik Kapalo Den…!

Antahlah, Sakik Kapalo Den…!

30 Juli 2026
Kebakaran Hebat di Payakumbuh, Lima Bangunan Hangus dan Satu Warga Terluka

Kebakaran Hebat di Payakumbuh, Lima Bangunan Hangus dan Satu Warga Terluka

27 Juli 2026
STIH Putri Maharaja Cetak 68 Sarjana Hukum Baru

STIH Putri Maharaja Cetak 68 Sarjana Hukum Baru

25 Juli 2026

Berita Terbaru

KPK, Komnas HAM, dan Ombudsman Digedor: UFDK Lempar Bola Panas ke Jakarta, Bukittinggi Kian Berisik

KPK, Komnas HAM, dan Ombudsman Digedor: UFDK Lempar Bola Panas ke Jakarta, Bukittinggi Kian Berisik

1 Agustus 2026
Antahlah, Sakik Kapalo Den…!

Antahlah, Sakik Kapalo Den…!

30 Juli 2026
Kebakaran Hebat di Payakumbuh, Lima Bangunan Hangus dan Satu Warga Terluka

Kebakaran Hebat di Payakumbuh, Lima Bangunan Hangus dan Satu Warga Terluka

27 Juli 2026
STIH Putri Maharaja Cetak 68 Sarjana Hukum Baru

STIH Putri Maharaja Cetak 68 Sarjana Hukum Baru

25 Juli 2026
ADVERTISEMENT
Sumbartime.com

Sumbartime.com -"Setiap Waktu Bernilai Informasi"

Ikuti Kami

  • Redaksi Sumbartime.com
  • Pedoman Berita
  • Disclaimer

© 2025 sumbartime.com - Design By rudDesign.

No Result
View All Result
  • Redaksi Sumbartime.com
  • Pedoman Berita
  • Disclaimer
  • Iklan

© 2025 sumbartime.com - Design By rudDesign.