SUMBARTIME.COM-Pasca tertangkapnya puluhan kardus rokok ilegl dari berbagai merek di Wilayah Kabupaten Limapuluh Kota, pada Bulan Mei 2020 lalu oleh Kodim 0306\50 Kota, peredaran rokok di wilayah setempat bukannya surut namun sebaliknya malah makin menggila.
Hal itu diketahui di lapangan diduga banyaknya warung warung harian di seputaran Kawasan Limapuluh Kota, yang menyediakan dan menjual rokok tanpa pita cukai tersebut dari berbagai merek secara terang terangan.
Berdasarkan penelusuran awak media dalam beberapa hari terakhir, di seputaran kawasan Limapuluh Kota, diduga rokok tanpa pita cukai dari berbagai merek banyak dan marak dijual bebas di kios serta warung eceran milik warga dengan harga jauh dibawah rokok resmi yang memiliki izin perdagangan dari Kementrian terkait.
Menurut salah satu pengakuan pemilik warung harian yang namanya diwanti wanti untuk tidak ditulis memaparkan kepada awak media, Kamis (25/6) sore, jika dirinya telah cukup lama menyediakan rokok tanpa pita cukai dari berbagai merek di tempatnya.
Menurut sang pemilik warung, rokok ilegal tersebut dipasok oleh para agen yang secara berkala datang ke tempatnya.
“Agen datang ke warung saya secara berkala memasok puluhan pack rokok dari berbagai merek dengan harga jauh dibawah pasaran rokok resmi yang memiliki pita cukai,” ujarnya menjelaskan.
Sementara dari informasi yang bisa dipercaya, disebutkan jika agen besar para pemain rokok tanpa pita cukai itu dan memiliki gudang penyimpanan justru diduga berasal di wilayah Limapuluh Kota itu sendiri. Menurut sumber, rokok diduga ilegal tanpa pita cukai itu datang secara berkala melalui jalur darat dari Kawasan Riau dalam jumlah partai besar.
” Bisa mencapai ratusan kardus masuk beberapa kali dalam sebulan,” ujar sumber.
Tentu saja fenomena maraknya rokok ilegal yang memiliki potensi kerugian negara hingga puluhan Milyar pertahun tersebut membuat risau Pemerintahan Kabupaten Limapuluh Kota.
Menurut orang dalam Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Limapuluh Kota, diakui jika pihaknya merasa kewalahan dengan masuk dan beredarnya rokok diduga ilegal serta tanpa pita cukai di wilayah mereka.
Bahkan puluhan papan reklame himbauan dari Pemkab untuk melawan peredaran rokok ilegal di wilayah mereka tidak berpengaruh dan hanya sekedar tinggal tulisan biasa tanpa ada efek dominonya, paparnya.
“Kami hanya bisa memberikan himbauan. Sementara untuk bidang pemberantasan ada institusi yang lebih dominan menanganinya,”papar salah satu Staf Disperindag Kabupaten Limapuluh Kota tersebut.
Sementara itu, dari hasil bincang bincang dengan tokoh masyarakat Limapuluh Kota, Mahyuddin, menjelaskan rokok diduga ilegal itu marak akibat adanya pembiaran oleh pihak pihak yang berkompeten. Harusnya Bea Cukai segera turun ke lokasi karena itu bagian dari tanggung jawabnya, papar Mahyuddin.
Menurutnya rokok tanpa pita cukai itu hanya bisa dijual bebas di kawasan Free Trade Zone (FTZ) seperti Batam, Karimun. Namun dalam beberapa tahun belakangan ini, rokok rokok seperti merek Luffman, UN, Coffee Stick, kini marak dan bebas di Limapuluh Kota.
Ditambahkannya lagi, hebatnya para bos bos besar pemain rokok diduga ilegal itu justru berasal dari wilayah setempat. Untuk itu salah satu warga Limapuluh Kota tersebut agar pihak Bea Cukai Teluk Bayur Padang agar segera turun ke lokasi melakukan penyelidikan dan mengamankan para pemain besar tersebut, tutupnya mengatakan. (tim)





















