SUMBARTIME.COM-Bentrok perseteruan dari dua kepentingan yang terjadi antara Pedagang Pasar Payakumbuh dengan Tim Gugus Covid 19 mencapai puncaknya pada pada Jumat 22 Mai 2020, sore.
Ratusan pedagang mengamuk dan membongkar paksa pagar pengaman yang membatasi Jalur Tengah Bawah Kanopi pusat Pasar Payakumbuh yang sempat dipasangi oleh aparat pada pagi harinya.
Dalam bentrok tersebut terlihat ratusan pedagang pasar Payakumbuh turun dan tumpah ruah di jalur tengah bawah kanopi membuka paksa pagar pengaman yang terpasang sejak pagi harinya.
Sesaat sebelum aksi ricuh sempat terjadi dialog antara pedagang dengan aparat petugas yang berada di lapangan. Namun entah siapa yang memulai tiba tiba ratusan peadagang mengamuk dan merengsek maju menerobos barisan aparat dan berhasil membongkar paksa pagar pengaman.
Aksi tersebut terjadi lantaran ratusan pedagang menolak jika dua hari menjelang lebaran, pusat pasar Payakumbuh harus dipagar dengan alasan untuk membatasi pengunjung masuk ke dalam pasar. Bagi pedagang, penutupan dan pembatasan orang masuk ke dalam pasar sama saja membunuh mata pencarian mereka.
Sebelumnya Jumat pagi hari, riak riak protes pedagang sudah mulai muncul dengan ditandai adanya aksi main bola kaki di jalanan bawah Kanopi yang dilakukan oleh kaum emak emak. Aksi tersebut mereka lakukan sebagai bentuk protes kepada Pemko dan aparat terkait penutupan jalur tersebut.
Menurut salah satu pedagang yang namanya enggan ditulis, menuturkan jika penutupan jalur tengah bawah Kanopi pusat pasar payakumbuh adalah sebagai bentuk tidak manusiawi dari pemerintah. Dijelaskannya disaat para pedagang berharap akan mendapat rezeki di saat dua hari menjelang lebaran, Pemerintah serta aparat sengaja menutup akses jalur tengah demi mencari pencitraan semata, tuturnya.
Sementara itu, Kasatpol PP Kota Payakumbuh Davitra yang berada di lokasi saat peristiwa kericuhan terjadi, menolak jika dikatakan penutupan akses jalan Ahmad Yani tersebut dikatakan sebagai perbuatan tidak manusiawi. Menurutnya hal tersebut terpaksa dilakukan oleh Pemko Payakumbuh terkait membludaknya para pengunjung pasar di tengah pandemi Covid 19.
Davitra menjelaskan saat ini Wilayah Sumbar Umumnya masih berlaku masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Termasuk di Kota Payakumbuh, tuturnya. Dalam aturan tersebut, jelas berdasarkan Keputusan Mentri Kesehatan dilarang terjadinya kerumunan massa di satu tempat demi memutus mata rantai penyebaran wabah Corona.
Perlu diingat tutur Kasatpol PP itu lagi, saat ini di Kota Payakumbuh serta daerah tetangga lainnya sudah terdapat belasan orang yang positif terjangkit virus berbahaya tersebut. Seandainya Pemko Payakumbuh membiarkan saja pusat pasar dipenuhi oleh orang orang yang tidak diketahui datangnya dari daerah mana masuk ke areal lokasi pasar, lalau dimata letak tanggung jawab Pemerintah terhadap Keselamatan warganya.
Adapun terkait pemberian pagar pembatas pasar, bukan berarti Pemko melarang pedagang untuk mencari nafkah, namun hanya sebagai bentuk pengamanan dan pencegahan dini dari pandemi Covid 19, tutupnya menjelaskan. (aa)





















