SUMBARTIME.COM-Pertualangan pasangan selingkuh dua sejoli asal Pekanbaru dan Payakumbuh ini terhenti di salah satu hotel kelas melati di Kota Pariaman.
Pasangan Laki laki bernisial H (43) berstatus suami orang warga Pekanbaru dan L (36) berstatus istri orang warga Payakumbuh tertangkap basah sedang hohohihi alias mesum di atas ranjang dalam kamar hotel Atami oleh Satpol PP Kota Pariaman, Kamis (26/12) siang, sekira pukul 15.15 WIB.
Saat dilakukan penggerebekan oleh petugas Penegak Perda, pasangan selingkuh yang nyaris tanpa busana tersebut tak berkutik serta pasrah digelandang ke Mako Satpol PP Kota Pariaman.
Menurut Kasi penyelidik Satpol PP Kota Pariaman, Alrinaldi kepada awak media menjelaskan dari hasil BAP, kedua pasangan selingkuh yang tertangkap basah sedang mesum tersebut mengakui perbuatan mereka yang telah melanggar Perda No 10 tahun 2013 Pasal 6 ayat (1) jo Pasal 19 ayat (2), ujarnya.
Ironis dari pengakuan mereka, perbuatan mesum itu telah berulang kali dilakukan dari hotel ke hotel mulai dari Pekanbaru, Lubuk Alung, hingga ke Kota Pariaman. Sementara itu, menurut L pertualangan selingkuh yang berakhir pada hubungan ranjang dari hotel ke hotel yang dia lakukan tersebut akibat rumah tangganya sedang bermasalah, papar Alrinaldi.
Karena keduanya cukup kooperatif saat dilakukan pemeriksaan ditambah adanya jaminan dari masing masing pihak keluarga, keduanya dilepas kembali namun tetap akan menjalankan sidang pada Jumat (27/12) untuk mempertanggung jawabkan perbuatan mereka, tukuk Kasi Penyelidik Satpol PP Kota Pariaman tersebut. (tim)





















