Sumbartime.com,- Seorang ibu di Kabupaten Simalungun, Sumatra Utara, harus berurusan dengan Polisi atas kasus pembunuhan terhadap anak kandungnya.
Dia diduga telah membunuh bayi yang baru dilahirkannya, dengan cara ditanam dalam keadaan masih hidup.
Wanita berinisial AJ (21) itu merupakan warga Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun. Dia diamankan Polisi pada Jumat, 23 Juni 2023.
Setelah diamankan, AJ pun menjalani pemeriksaan di unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA). Sementara sang buah hati yang sudah tak bernyawa, dibawa ke Rumah Sakit (RS) untuk proses autopsi.
”Iya bang, betul kejadiannya. Bayinya tadi malam sudah dibawa ke RS Bhayangkara untuk diautopsi,” kata Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung, Sabtu 24 Juni 2023.
”Si ibu sedang dalam pemeriksaan di PPA. Nanti kalau sudah ada hasil BAP dan hasil lisan dari dokter forensik, keterangan lebih lanjut akan disampaikan,” ujarnya menambahkan.
Penemuan Mayat Bayi
Terungkapnya kasus dugaan pembunuhan bayi tersebut berawal pada Jumat, 23 Juni 2023 sekira pukul 9.30 WIB. Hal itu bermula dari kecurigaan warga setempat yang sedang bekerja di areal ladang sawit di Huta VIII Bagot Puloan, Nagori Buntu Turunan.
Warga curiga telah terjadi tindak pidana kekerasan terhadap bayi yang diduga baru dilahirkan ibunya secara normal. Kecurigaan mereka semakin menguat, karena melihat banyaknya darah berceceran persis di belakang rumah AJ.
Selengkapnya Baca : Ibu di Sumut Tanam Bayi Baru Lahir di Kebun Sawit hingga Tewas





















