Sumbartime.com,-Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Johan Budi menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di era kepemimpinan Firli Bahuri saat kurang ‘bergas’ atau kurang punya gereget.
Johan mengatakan lemahnya KPK saat ini tampak sejak adanya revisi UU KPK yang disahkan pada 2019. Ia menuturkan sejak awal menentang revisi UU KPK itu.
“Ada alasannya, saya enggak asal ngomong. Itu kenapa Undang-undang 30 tahun 2002 yang direvisi dari Undang-undang 2019 itu membuat KPK kurang bahasa Jerman-nya kurang ‘bergas’,” kata Johan dalam sebuah acara Podcast di Jakarta, Selasa (27/6).
Ia menjelaskan hasil revisi UU KPK membuat KPK saat ini tidak lagi menjadi lembaga independen, tetapi merupakan bagian dari rumpun eksekutif. Pegawai KPK pun kini menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Menurut Johan, status kepegawaian itu mempengaruhi internal KPK.
“Satu, proses seleksi, orang jadi direktur, orang jadi itu. Kedua, bagaimana tentang kode etik yang mengikat. Dia harus mengacu pada UU ASN ya kan karena dia ASN. Kemudian juga SOP dan lain sebagainya itu ada perubahan-perubahan pasti,” ujarnya.
Selangkapnya baca : Johan Budi: KPK Sekarang Kurang ‘Bergas’





















