BUKITTINGGI — Wali Kot Bukittinggi, Ramlan Nurmatias hadiri penetapkan empat agenda strategis pemerintahan untuk tahun 2026 pada rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD, Sabtu (29/11/2025).
Empat agenda yang disahkan yakni – Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026
- Kalender Penyelenggaraan Pemerintahan 2026
- Raperda Perubahan Kedua atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Susunan Perangkat Daerah
- Raperda APBD Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2026.
Empat Raperda Resmi Ditapkan
Setelah seluruh laporan dan pandangan fraksi disampaikan, Ketua DPRD dan Wali Kota Bukittinggi menandatangani berita acara sebagai tanda sahnya empat raperda strategis tersebut.
Penetapan Propemperda 2026, Kalender Penyelenggaraan Pemerintahan 2026, Raperda Perubahan Kedua atas Perda 9/2016, serta Raperda APBD 2026 menjadi fondasi utama bagi Pemko dan DPRD dalam mengawal tata kelola pemerintahan dan pembangunan Kota Bukittinggi di tahun mendatang.
Keputusan bersama ini diharapkan membawa arah pembangunan yang lebih terukur, efektif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Ketua DPRD, H. Syaiful Efendi, menjelaskan bahwa Propemperda 2026 sebelumnya telah disepakati dalam rapat internal DPRD sehari sebelum paripurna dan dinyatakan siap untuk ditetapkan.
Dewi Anggaraini dari Fraksi PPP, selaku pembaca laporan Bapemperda, menerangkan bahwa penyusunan Propemperda mempertimbangkan evaluasi program tahun 2025 serta usulan legislatif dan eksekutif. Hasilnya, disepakati 15 ranperda prioritas yang akan dibahas dalam tiga masa sidang sepanjang 2026.
“Propemperda ini disusun dengan penyaringan ketat agar setiap ranperda memiliki dasar hukum kuat dan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat,” tegas Dewi.
Ia menambahkan, Pemko dan DPRD tetap dapat mengusulkan ranperda tambahan jika ada kebutuhan mendesak atau perintah regulasi yang lebih tinggi. (Aa)



















