Sumbartime-Wakil Bupati Pesisir Selatan ( Pessel), Rusma Yul Anwar, ditetapkan tersangka kasus perusakan Kawasan Wisata Terpadu (KWT) Mandeh oleh Penyidik Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Hal itu disampaikan oleh Direktur Ditjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani yang menjelaskan bahwa Wabup Pessel tersebut ikut bertanggung jawab dalam perusakan kawasan wisata Mandeh pada Selasa (3/10).
Di jelaskan, Rusma Yul Anwar telah melakukan usaha atau kegiatan yang tidak memiliki izin lingkungan di Mandeh dalam surat perintah dimulainya penyedikan tersebut, pada tanggal 15 September 2017, silam.
Terpisah, kepada awak media Bupati Pessel Hendrajoni mengatakan dirinya tidak mau terlalu mengkomentari soal status tandemnya di pemerintahan tersebut. Menurutnya itu adalah kewenangan instansi terkait untuk berkomentar, ujarnya.
Menurutnya, walaupun demikian tentu hukum harus ditegakan, siapa yang terbukti bersalah tentu akan menerima sangsi, timpalnya lagi. Dan jika terbukti bahwa Rusma Yul Anwar melakukan kesalahan, pihaknya akan melakukan pertimbangan untuk memberikan bantuan hukum, tukas Hendrajoni lagi. (yendra)