SUMBARTIME.COM-Majelis Ulama Indonesia berkirim surat kepada Kemenkes RI agar menunda dan tidak terburu buru pemberian Vaksin Measles Rubella (MR). MUI menilai jika vaksin tersebut belum ada sertifikat halalnya dari lembaga yang berhak mengeluarkan otorisas kehalalannya.
Hal itu dibenarkan oleh Ketua Komisi Fatwa MUI, KH Cholil Nafis. Menurutnya pihaknya berkirim surat kepada Kemenkes agar menunda dulu pemberian Vaksin Rubella terhadap usia balita serta para pelajar.
Dijelaskan, berdasarkan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal menegaskan bahwa setiap produk perlu dipastikan kehalalannya sebagai jaminan khususnya bagi umat Islam yang ditentukan oleh Sertifikasi Halal MUI. Sementara sampai detik ini MUI belum ada mengeluarkan sertifikat halalnya, ujar KH Cholil Nafis, kepada awak media, Rabu (1/08).
Selain itu banyak masyarakat resah baik di pusat maupun di luar pulau jawa, seperti Sumatra serta Sulawesi menanyakan kehalalan Vaksin Rubella tersebut.
Hal senada diungkapkan oleh KH Munawir, Ketua Komisi Fatwa MUI Lampung. Menurutnya selama produk vaksin rubella elum dikaji oleh LPPOM MUI dan belum jelas kehalalannya, maka tidak boleh digunakan. Ia menegaskan jika ada barang yang terindikasi haram untuk digunakan atau dikonsumsi maka tidak boleh digunakan.
“Jangan pakai vaksin Rubella jika belum jelas kehalalannya. Al halalu bayyinun wal haramu bayyinun. Wama bainahuma umurun mustabihatun. Maksudnya sesuatu yang belum jelas halalnya berarti haram dan sesuatu yang belum jelas haramnya berarti halal,” tegas KH Munawir mengatakan.
Menurutnya inti dari permasalahan pro serta kontra terhadap vaksin rubella yang belum ada sertifkat halalnya menjelaskan vaksinasi memang hal yang penting sebagai usaha untuk menjamin pemeliharaan kesehatan masyarakat, baik melalui pendekatan promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitative. Namun juga harus diperhatikan kehalalannya dan dipertimbangkan manfaat serta mudlaratnya, tutup KH Munawir.
Saat ini di daerah daerah, sangat gencar dilaksanakan program pemberian vaksin Rubella terhadap anak anak dan siswa sekolah. Diuatu sisi banyak para orang tua murid yang melarang anak anaknya untuk diberikan produk vaksin yang belum jelas halal haramnya tersebut, demikian Sumbartime.com melaporkan. (tim)