Sumbartime-Satu orang tewas dan dua lagi masih mendapatkan perawatan medis di Rumah sakit Sansani Pekanbaru, Riau akibat pesta miras oplosan pada malam tahun baru.
Alfridus Nahak (34) karyawan PT Bangun Tenara Raya (BTR), Kabupaten Kampar, tewas meregang nyawa Selasa (2/01) sore, usai mendapatkan perawatan medis akibat menenggak minuman keras oplosan pada malam pergantian tahun baru. Nyawanya tidak tertolong lagi saat pihak rumah sakit berusaha melakukan pertolongan.
Sementara dua rekan korban, yakni Marselus (25) dan Yanuarius (23) masih dalam kondisi lemah di rumah sakit.
Kapolsek Perhentian Raja, Iptu Asmardi, membenarkan peristiwa tersebut. Menurutnyam, pada Selasa (2/01) sore, dia mendapatkan informasi dari perusahaan jika ada karyawan Pt yang bersangkutan tewas saat masih dirawat akibat menegak miras oplosan.
Selanjutnya Kapolsek bersama anggotanya meluncur ke rumah korban di Perumahan Karyawan PT BTR Blok 1, Perhentian Raja, Kabupaten Kampar. Di rumah korban, polisi menemukan 29 botol miras, 26 botol merek Mension Hause dan tiga botol beer.
Dari informasi, diperoleh data bahwa pada Minggu (31/12) sore Korban bersama dua orang rekannya membeli miras tersebut di salah satu warung di Jalan Arengka Pekanbaru. Setelah itu, mereka kembali pulang ke perumahan Karyawan PT BTR, selanjutnya melakukan pesta miras sampai larut malam di malam pergantian tahun.
Pada Selasa (2/01) istri korban bernama Novita, meminta tolong kepada salah seorang karyawan PT BTR, untuk membawa suaminya ke Rs. Pelita di Desa Lubuk Sakat, lantaran mengalami sakit. Namun oleh pihak Rs. Pelita, korban di rujuk ke Rs. Sansani Pekanbaru.
Namun setelah beberapa saat di rawat di Rs. Sansani, Selasa (2/01) sore pukul 15.00 WIB, korban tewas meregang nyawa.
Sementara dua orang rekan korban, juga mengalami hal yang sama, dan kondisinya saat ini masih dirawat di Rs. Sansani Pekanbaru.
Dari hasil penyelidikan awal, diduga korban dan dua rekannya, mengkonsumsi miras oplosan yang menyebabkan ketiganya mengalami sakit, hingga satu diantaranya tewas, papar Iptu Asmardi. (kr)