Sumbartime-Seorang buruh bangunan asal Raja Basa Bandar Lampung, berinisial BR (21) dilaporkan ke Polsek Kampar, Riau, oleh Irfan atas tuduhan pencabulan anak bawah umur. Pasalnya Irfan tidak terima anaknya yang masih berusia 16 tahun telah di tiduri dan di cabuli oleh pelaku.
Menurut keterangan Irfan warga Desa Limau Manis Kampar,kejadain bermula, saat Minggu (26/11) dini hari di dibangunkan oleh saudaranya bernama Rapi. Rapi membangunkan dirinya dan mengatakan kalau Rapi melihat BR sedang tidur di kamar anak gadis Irfan berinisial RA.
Saat Irfan mengecek ke kamar anak gadisnya tersebut, ternyata apa yang dilaporkan Rapi benar adanya. Saat itu dirinya melihat BR sedang tidur seranjang dengan anak gadisnya RA.
Saat itulah Irfan langsung membangunkan BR dan mengintrograsi pelaku. Dari hasil intrograsi tersebut, terungkaplah, jika BR mengakui kalau dirinya dan RA sebelum tidur telah melakukan hohohihi alias persetubuhan.
Dari pengakuannya lagi, perbutan pencabulan tersebut telah beberapa kali di lakukan oleh BR terhadap RA yang masih di bawah umur. Mendengar pengakuan tersebut, kontan irfan marah dan geram langsung melaporkan perbuatan pelaku ke Polsek Kampar, Riau.
Terpisah, Kapolsek Kampar, AKP Ridwanto melalui Kanit Reskrim Ipda Supriadi, saat dikonfirmasi awak media, membenarkan kejadian tersebut. Menurutnya saat ini pelaku sudah diamankan dan masih dilakukan penyidikan lebih lanjut, ujarnya singkat. (kr)