• AD ART Sumbartime.com
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Home
  • Home
  • Iklan
  • Pedoman Berita
  • Redaksi Sumbartime.com
  • Sitemap
  • Tentang Kami
  • Visi Misi
Sumbartime.com
Advertisement
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Sumbartime.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Sumbar
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Nasional
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Video
  • Wisata
ADVERTISEMENT
Home Politik

Undang Undang Pemilu Memantik Banyak Permasalahan

Sumbar Time by Sumbar Time
4 April 2018
in Politik
A A
0
Undang Undang Pemilu Memantik Banyak Permasalahan

Undang Undang Pemilu

0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

SUMBARTIME.COM-Undang Undang 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang baru-baru ini disahkan memantik banyak masalah. Sekjen Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Kaka Suminta menilai bahwa kodifikasi tiga undang-undang, yakni undang-undang tentang Penyelanggara Pemilu, Pemilihan Legislatif (Pileg), dan tentang Pemilihan Presiden (Pilpres) itu sesungguhnya masih kurang sempurna.

ADVERTISEMENT

Hal itu lantaran UU 2/2008 tentang Partai Politik justru tidak dimasukkan ke dalamnya.

ADVERTISEMENT

“Harusnya tambah UU Partai Politik. Mengapa partai politik seakan terpisah dengan masalah kepemiluan,” katanya dalam Ngopi Ngerumpi yang diinisiasi oleh Komnas RIM dengan Forum 33 bertajuk “Mengawal Suara Rakyat dalam Pilpres serta Pileg 2019” di Kantor ILEW, Jalan Veteran I, nomor 33, Jakarta Pusat, Selasa (3/4).

Padahal, seharusnya UU Partai Politik sesungguhnya tidak boleh terlepas dari UU Pemilu itu sendiri. Jika dipisahkan, maka akan ada banyak masalah.

BacaJuga

Zulhamdi Nova Chandra Dilantik, NasDem Bukittinggi Bidik Kursi Ketua DPRD 2029

Zulhamdi Nova Chandra Dilantik, NasDem Bukittinggi Bidik Kursi Ketua DPRD 2029

16 November 2025
Ketua DPW PKS Sumbar: Partai Fokus Dua Hal

Ketua DPW PKS Sumbar: Partai Fokus Dua Hal

15 November 2025
Sidang MK Pilkada Lima Puluh Kota: Ijazah Safni Sah, Dalil Pemohon Dinilai Keliru

Sidang MK Pilkada Lima Puluh Kota: Ijazah Safni Sah, Dalil Pemohon Dinilai Keliru

22 Januari 2025

Salah satu contohnya, misalkan Bawaslu yang seakan kebingungan dalam mengatasi masalah politik uang alias money politic dan adanya kegaduhan luar biasa yang terjadi pada saat proses verifikasi Parpol lalu.

“Artinya ini ada distorsi. Distorsi yang paling besar dalam Pemilu adalah money politics. Ada ketidaknyambungan. Karena UU partai politik tidak dimasukan. Makanya ada kegaduhan yang sangat besar saat verifikasi Parpol beberapa waktu lalu. Sipol itu karena masalah keundang-undangan,” demikian Kaka Suminta.**

ADVERTISEMENT

 

Sumber: RMOL.CO

ADVERTISEMENT
Previous Post

Pesta Sabu, Oknum Polisi dan SPG Rokok Diringkus Satresnarkoba Polresta Padang

Next Post

Asyik Bongkar Tabung Oksigen, Duarrr Satu Meledak 10 Buruh Terkapar

Sumbar Time

Sumbar Time

Setiap Waktu Bernilai Informasi

BacaJuga

Zulhamdi Nova Chandra Dilantik, NasDem Bukittinggi Bidik Kursi Ketua DPRD 2029
Politik

Zulhamdi Nova Chandra Dilantik, NasDem Bukittinggi Bidik Kursi Ketua DPRD 2029

16 November 2025
Ketua DPW PKS Sumbar: Partai Fokus Dua Hal
Politik

Ketua DPW PKS Sumbar: Partai Fokus Dua Hal

15 November 2025
Sidang MK Pilkada Lima Puluh Kota: Ijazah Safni Sah, Dalil Pemohon Dinilai Keliru
Limapuluh Kota

Sidang MK Pilkada Lima Puluh Kota: Ijazah Safni Sah, Dalil Pemohon Dinilai Keliru

22 Januari 2025
Bawaslu Bukittinggi: Sebagian Laporan Pelanggaran Tidak Penuhi Unsur Hukum
Bukittinggi

Bawaslu Bukittinggi: Sebagian Laporan Pelanggaran Tidak Penuhi Unsur Hukum

9 Desember 2024
Erman Safar: Menunggu Ketetapan KPU Bukittinggi yang Final
Bukittinggi

Erman Safar: Menunggu Ketetapan KPU Bukittinggi yang Final

27 November 2024
Next Post
Asyik Bongkar Tabung Oksigen, Duarrr Satu Meledak 10 Buruh Terkapar

Asyik Bongkar Tabung Oksigen, Duarrr Satu Meledak 10 Buruh Terkapar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Justictalk ” Ngobrol santai melek hukum”

https://youtu.be/r3p0YSm3qWE
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aviary Terbesar di Asia Tenggara Ada di Kota Bukittinggi Salah Satunya

Aviary Terbesar di Asia Tenggara Ada di Kota Bukittinggi Salah Satunya

7 Juni 2024
Lebih Dari 1000 Orang Mengantri di Rumah Dinas Walikota Bukittinggi

Lebih Dari 1000 Orang Mengantri di Rumah Dinas Walikota Bukittinggi

30 Desember 2023
Ini Dampak Digratiskan Objek Wisata Di Bukittinggi

Ini Dampak Digratiskan Objek Wisata Di Bukittinggi

23 Desember 2023
Viral Membawa Berkah di Objek Wisata Negeri Diatas Awan

Viral Membawa Berkah di Objek Wisata Negeri Diatas Awan

5 Mei 2024
Prrtanian di Bukik Batabuah Komitmen Hadirkan Pangan Segar & Aman Dikonsumsi

Prrtanian di Bukik Batabuah Komitmen Hadirkan Pangan Segar & Aman Dikonsumsi

0
Musda DPD PAN Payakumbuh,Empat Nama Diputuskan DPW Menjadi Pimpinan Pengurus DPD PAN Kota Payakumbuh

Musda DPD PAN Payakumbuh,Empat Nama Diputuskan DPW Menjadi Pimpinan Pengurus DPD PAN Kota Payakumbuh

0
Safaruddin Dt. Bandaro Rajo : Bamus DPRD Bukan Hanya Membahas Ranperda SOPD Semata

Safaruddin Dt. Bandaro Rajo : Bamus DPRD Bukan Hanya Membahas Ranperda SOPD Semata

0
MTB JELAJAH GUNUNG BUNGSU BERTABUR HADIAH

MTB JELAJAH GUNUNG BUNGSU BERTABUR HADIAH

0
Prrtanian di Bukik Batabuah Komitmen Hadirkan Pangan Segar & Aman Dikonsumsi

Prrtanian di Bukik Batabuah Komitmen Hadirkan Pangan Segar & Aman Dikonsumsi

22 Juli 2026
Cerint Iralloza Tasya Dipercaya Jaga Jantung Keuangan LPM Sumbar

Cerint Iralloza Tasya Dipercaya Jaga Jantung Keuangan LPM Sumbar

19 Juli 2026
Polemik 30 Kios di TMSBK Bukittinggi Jadi Isu Publik

Polemik 30 Kios di TMSBK Bukittinggi Jadi Isu Publik

18 Juli 2026
Enam Tahun Menempuh Jalur Hukum, Sengketa Tanah Pusaka Tinggi di Nagari Sungai Kamuyang Berakhir Inkrah

Enam Tahun Menempuh Jalur Hukum, Sengketa Tanah Pusaka Tinggi di Nagari Sungai Kamuyang Berakhir Inkrah

30 Juni 2026

Berita Terbaru

Prrtanian di Bukik Batabuah Komitmen Hadirkan Pangan Segar & Aman Dikonsumsi

Prrtanian di Bukik Batabuah Komitmen Hadirkan Pangan Segar & Aman Dikonsumsi

22 Juli 2026
Cerint Iralloza Tasya Dipercaya Jaga Jantung Keuangan LPM Sumbar

Cerint Iralloza Tasya Dipercaya Jaga Jantung Keuangan LPM Sumbar

19 Juli 2026
Polemik 30 Kios di TMSBK Bukittinggi Jadi Isu Publik

Polemik 30 Kios di TMSBK Bukittinggi Jadi Isu Publik

18 Juli 2026
Enam Tahun Menempuh Jalur Hukum, Sengketa Tanah Pusaka Tinggi di Nagari Sungai Kamuyang Berakhir Inkrah

Enam Tahun Menempuh Jalur Hukum, Sengketa Tanah Pusaka Tinggi di Nagari Sungai Kamuyang Berakhir Inkrah

30 Juni 2026
ADVERTISEMENT
Sumbartime.com

Sumbartime.com -"Setiap Waktu Bernilai Informasi"

Ikuti Kami

  • Redaksi Sumbartime.com
  • Pedoman Berita
  • Disclaimer

© 2025 sumbartime.com - Design By rudDesign.

No Result
View All Result
  • Redaksi Sumbartime.com
  • Pedoman Berita
  • Disclaimer
  • Iklan

© 2025 sumbartime.com - Design By rudDesign.