Sumbartime – Seorang pria berusia 28 tahun, berinisial NYP, yang berasal dari Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat, ditangkap oleh polisi karena menjadi pelaku pembunuhan terhadap seorang wanita ‘open BO’ berinisial R yang berusia 35 tahun.
Kejadian ini terjadi di Jakarta, di mana korban ditemukan tewas di Dermaga Ujung Pulau Pari, Kepulauan Seribu. Sebelumnya, pelaku dan korban terlibat dalam hubungan intim di kos-kosan korban, namun perselisihan terjadi ketika korban meminta bayaran lebih tinggi dari yang telah disepakati sebelumnya.
Perselisihan ini berujung pada cekcok mulut dan akhirnya pelaku mencekik serta menindih korban hingga meninggal dunia.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi membernarkan telah menangkap pelaku di Guguak, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat, pada Kamis (18/4/2024).
“Jasad korban pertama kali ditemukan oleh warga yang sedang memancing di Pulau Pari pada Sabtu (13/4/2024). Wajah korban telah hancur saat ditemukan, dan setengah tubuhnya dibungkus dengan kardus AC serta terikat dengan lakban,”ungkapnya .
Korban dilaporkan hilang selama lima hari sebelum jasadnya ditemukan. Pelaku, NYP, telah ditangkap oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya di Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat.(R)





















