SUMBARTIME.COM-Persatuan Keluarga Pangkalan (PKP) LimapuluhKota menentang dan menolak rencana akan beroperasinya PT Karunia Bukit Mas (KBM) terkait pertambagan galian C di kawasan aliran Batang Maek.
Tidak hanya keluarga perantau, namun warga yang tinggal di seputaran Nagari Pangkalan, Kabupaten Limapuluh Kota, juga menentang kehadiran PT KBM di daerah mereka.
Seperti yang dikatakan oleh tokoh PKP, H. Cap, pihaknya bersama warga masyarakat Pangkalan Koto Baru, menolak dan menghentikan perizinan tambang batu PT KBM yang kini sedang diproses dan diurus oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Limapuluh Kota, ujarnya Senin (29/6) yang lalu.
Menurutnya pengurus PKP telah menemui Bupati Limapuluh Kota, Irfendi Arbi pada Minggu 28 Juni 2020, untuk segera mencabut dan membatalkan pengurusan izin Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) PT KBM, paparnya.
“Dalam beberapa waktu belakangan ini banyak warga Pangkalan yang resah terkait akan beroperasinya perusahaan tambang tersebut. Keresahan itu semakin menjadi setelah adanya pengumuman tentang izin AMDAL di Batang Maek,” tutur H.Cap.
Bagi warga masyarakat Pangkalan, dengan beroperasinya perusahaan tambang tersebut dikuatirkan serta berpotensi terjadinya kerusakan alam seperti banir bandang serta longsor. Kekuatiran tersebut, tuturnya lagi diperkuat dengan hasil kajian akademis Kementerian Lingkungan Hidup melalui Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion (P3E) Sumatera yang bermarkas di Panam, Pekanbaru, Riau, ketika melakukan kajian dan penelitian di Batang Maek.
Untuk itu pihaknya berharap, agar Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota untuk membatalkan proses pengurusan AMDAL untuk mencegah terjadinya banjir bandang serta longsor di kawasan sekitar Batang Maek, Pangkalan, dikemudian hari, tukuknya menjelaskan.
Terpisah, Dalam pers rilis Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumbar tertanggal 18 Juni 2020 yang diterima awak redaksi Sumbartime.com, Rabu 15 Juli 2020 malam, dijelaskan jika WALHI Sumbar menolak dengan tegas serta meminta pihak Pemkab Limapuluh Kota untuk mencabut kembali terkait keluarnya izin AMDAL perusahaan tambang batu galian C, PT KBM di Batang Maek, Pangkalan, Kabupaten Limapuluh Kota.
Hal itu dikatakan oleh Tommy Adam, melalui pres rilisnya tersebut. Lebih jauh pihaknya mengatakan dari temuan WALHI Sumbar, akibat rusaknya ekosistem di kawasan Pangkalan, Kabupaten Limapuluh Kota, seringkali terjadi bencana banjir.
Kasus terbaru paparnya lagi, ketika banjir bandang yang terjadi pada Desember 2019 yang terjadi di Limapuluh Kota, salah satunya di Pangkalan, sehingga Pemerintah Kabupaten saat itu menetapkan status tanggap darurat bencana banjir dan longsor, ujarnya.
Bencana banjir bandang serta tanah longsor yang hampir tiap tahun terjadi di Limapuluh Kota diakibatkan telah rusaknya ekosistem alam akibat dugaanterjadinya eksploitasi pertambangan liar serta illegal loging, pendangkalan, dan galian C.
Padahal kondisi DAS (Daerah Aliran Sungai) Batang Maek memiliki peran strategis tidak saja bagi warga Pangkalan Limapuluh Kota, tapi juga bagi masyarakat Kampar, Riau.
Selain itu hadirnya izin calon calon perusahaan tambang baru di aliran Batang Maek, Kabupaten Limapuluh Kota, tidak sejalan dengan komitmen Pemerintah terutama Pemerintah Propinsi, khususnya Gubernur Irwan Prayitno pada Tahun 2017 silam berjanji akan mencabut dan menghentikan izin galian C yang berpotensi terjadinya longsor, termasuk bagi yang tidak memiliki izin.
Terakhir Tommy Adam, mengatakan jika Pertambangan yang mengakibatkan terjadinya bencana alam dipastikan berpotensi akan merenggut nyawa manusia. Hadirnya izin tambang baru di Kecamatan Pangkalan tentunya membuat kecewa masyarakat kepada pemerintah karena abai dengan keselamatan masyarakat dan lingkungan, tutupnya. (tim)




















