Sumbartime – Seorang pria berinisial SA (39) warga Korong Balanti Nagari Sikabu Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman, telah ditangkap oleh Tim Sat Resnarkoba Polres Padang Pariaman karena terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Penangkapan ini dilakukan pada Senin, 2 Oktober 2023, sekitar pukul 01:00 WIB di sebuah Pondok di Korong Balanti Nagari Sikabu.
Kasat Resnarkoba Polres Padang Pariaman, Iptu Syafwal, sebagaimana dilansir Humas Polres Pariaman mengatakan bahwa penangkapan ini didasarkan pada informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkotika yang sering terjadi di Pondok tersebut.
“Tim Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan SA beserta barang bukti berupa tiga paket kecil narkotika jenis sabu yang ditemukan di bawah jok motor miliknya,”ungkapnya.
Setelah interogasi, SA mengakui kepemilikan barang-barang tersebut. Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Padang Pariaman untuk proses selanjutnya.
Penangkapan ini merupakan upaya dalam memerangi penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut dan menjaga keamanan masyarakat dari bahaya narkotika jenis sabu.