Sumbartime -Tim Opsnal Satresnarkoba Polres 50 Kota berhasil mengamankan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu dan ganja di wilayah hukum Polres 50 Kota.
Dilansir dari Humas Polres Lima Puluh Kota Kasat Narkoba Polres 50 Kota, IPTU Andhika, S.H, memimpin operasi penangkapan yang dilakukan di sebuah rumah. Petugas berhasil melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti yang menunjukkan aktivitas penyalahgunaan narkotika.
Dalam penggeledahan tersebut, ditemukan berbagai barang bukti, termasuk 1 paket besar sabu yang diduga, 11 paket kecil sabu, timbangan digital, paket ganja, rokok yang berisikan biji ganja, plastik klip kecil, uang tunai sebesar Rp. 5.000.000, serta satu unit handphone beserta kartu SIM yang digunakan untuk transaksi jual beli narkotika.
Kepala Jorong dan Ketua Pemuda turut hadir sebagai saksi dalam proses penggeledahan tersebut. Keberhasilan tim opsional Satresnarkoba Polres 50 Kota ini menjadi langkah signifikan dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah tersebut.(R)