Sumbartime-Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno, dalam waktu dekat ini akan segera membuat laporan pengaduan ke Komisi Yudisial (KY) terkait adanya dugaan hakim PTUN Padang yang dinilai melampaui kewenangannya.
Irwan Prayitno juga menilai hakim PTUN Padang diduga telah menggar kode etik, sehingga sangat berpotensi merugikan orang orang yang sedang berperkara, tuturnya.
Menurut catatan Pemprov Sumbar terkait penanganan perkara di PTUN Padang, telah terindikasi prilaku hakim yang dinilai telah melanggar kode etik serta melampaui kewenangan PTUN Medan.
Untuk itu pihak Pemprov, melalui biro hukumnya sedang mempersiapkan bahan serta surat untuk melapor ke KY, ujar Irwan Prayitno kepada awak media, Kamis (2/11).
Dalam sejarahnya, tercatat telah tiga kali Pemprov Sumbar kalah dalam berperkara di PTUN Padang. Perkara pertama kali saat bersengketa dengan gugatan mantan Kepala Kesbangpol Sumbar, Irvan Khairul Ananda, yang kedua, dengan pihak LBH Padang, serta yang ketiga kalinya dengan Erisman, mantan Ketua DPRD Padang. (yendra)